Tugas Pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

JOMBANG - Tugas pokok pengawas sekolah ialah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi, minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni melakukan pembinaan pengembangan kualitas dan kinerja sekolah, melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya sekaligus melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.

Oleh karenanya peran pengawas sangat penting peranannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Kehebatan seorang pengawas sangat menentukan apakah sebuah sekolah mampu dijadikan sebuah lembaga yang memproduk Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal sesuai dengan tuntutan zaman atau tidak.

Ketua Kelompok Pengawas (Kapokwas) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, M. Anang Bakhus, S.Pd, menjelaskan bahwa, Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan Tugas Pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

“Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua adalah pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil,” kata M. Anang Bakhus.

Bimbingan dan bantuan, lanjut laki-laki yang sudah menjabat sebagai pengawas sejak tahun 2010 itu, diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran atau bimbingan dan kualitas hasil belajar peserta didik.




“Selain itu, delapan standar yang harus dilakukan oleh pengawas adalah isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan. Ini juga yang harus diperhatikan oleh pengawas sekolah,” terang M. Anang Bakhus. 

Namun dalam kenyataannya, lanjut laki-laki yang juga menjabat sebagai Ketua II PGRI tersebut, tugas pengawas sekarang ini terpecah karena memiliki rangkap jabatan dan jumlah pengawas di Kabupaten Jombang masih kurang. Pasalnya kebutuhan pengawas SD seharusnya berjumlah 56 pengawas, namun sekarang hanya terdapat 37 pengawas.

“Kekurangan tersebut juga berimbas pada pengawas SD yang idealnya menangani sepuluh lembaga, menjadi lebih dari jumlah tersebut. Terparah adalah pengawas Taman Kanak-Kanak (TK) bahkan mereka (pengawas) menaungi lembaga di dua kecamatan,” ujar bapak tiga anak tersebut.

Kapokwas SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Drs. Suhariyanto, M.Si menyatakan, “Idealnya setiap kepala sekolah secara berkala dalam satu kali setahun melakukan peningkatan kinerja, diantaranya sekolah, guru serta manajemen kepala sekolah tersebut. Namun selama ini pengawas belum memiliki instrumen yang sesuai dengan pengawas di Kabupaten Jombang atau yang berstandar.”

Setiap kegiatan yang dilakukan masih menggunakan instrumen dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), tambah Suhariyanto, serta masih menunjuk Pedoman Pelaksanaan (Domlak) dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Disamping itu Dinas Pendidikan bersama pengawas sekolah jenjang SD dan SMP sedang menyusun rencana instrumen kerja kepala sekolah dan sekolah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan secara maksimal kinerja profesionalitas seorang pengawas sekolah dalam tupoksinya.

Sesuai dengan program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), bahwa peningkatan keprofesionalan sudah berjalan dengan mengikuti penguatan pengawas berdasarkan pengangkatan sebelum 1 Juli 2017. Sedangkan pengawas yang diangkat setelah waktu tersebut harus mengikuti Diklat Pangawas sekolah dengan pola In-On-In.

“Tujuan pola In-On-In ini agar diklat mampu menyiapkan calon pengawas baru yang berkarakter, berpola pikir rasional positif, berpengetahuan yang terkini, berwawasan luas dan mendalam dan berperilaku baik. Tentu ini sebuah diklat yang harus mampu membentuk jiwa kepribadian, jiwa sosial dan jiwa kewirausahaan yang baik, yang ditunjang oleh penguasaan manajerial dan operasionalisasi sekolah serta kemampuan mensupervisi akademik yang mumpuni,” jelas Suhariyanto.

Terkait dengan fokus terhadap tugas pengawas sebagai bentuk hasil evaluasi dari tupoksi yang sudah terlaksana, seorang pengawas membuat prosentase indikator kinerja seperti sejauh mana tingkat ketercapaian di masing-masing pengawas. Banyak hal yang menjadi pekerjaan rumah pengawas khususnya jenjang SMP, diantaranya pembimbingan dan juga pelatihan guru serta kepala sekolah. Hal ini yang kemudian menjadi catatan penting untuk sinergitas yang belum terjalin sempurna dari KKG, MKKS kepada pengawas. Sehingga dalam tatanan tersebut mampu maksimal dalam melaksanakan pendampingan.

“Pendampingan tersebut juga mencairkan keterbukaan seorang kepala sekolah. Hal ini sangat diharapkan untuk mampu membuka solusi dalam mengatasi permasalahan manajemen sekolah sesuai tupoksinya. Selain itu guru juga bersedia secara aktif mengkomunikasikan terkait kebutuhan sebagai penunjang peningkatan mutu pendidikan selama proses pembelajaran,” tutur Suhariyanto.

Selanjutnya sinergitas antara sekolah, kepala sekolah, pengawas dan juga Dinas Pendidikan terbangun dengan baik melalui keterbukaan komunikasi tersebut. Tetapi terdapat satu proses yang belum tuntas dilakukan sepenuhnya dari birokrasi tersebut. Ketika semangat dan kinerja pengawas yang optimal, disertai sekolah dan kepala sekolah yang proaktif, namun sistem penilaian dan pengolahan pemberian data Dinas Pendidikan belum berjalan lancar.

“Idealnya praktik yang dilaksanakan ialah pegawas dilibatkan dalam mutasi, rotasi dan promosi kepala sekolah. Pada dasarnya pengawas yang mengetahui data terkait ketercapaian yang berbasis kinerja seorang kepala sekolah selama menjabat sebagai manajmen sekolah. Segala hal yang dibutukan dalam instrumen kerja sebagai bentuk konkrit dari kinerja tersedia lengkap. Kinerja tersebut terdapat rentangan nilai yang mampu dipergunakan sebagai mutasi promosi kepala sekolah,” sanggah Suhariyanto.

Terdapat penilaian perubahan hasil yang di dalamnya mencantumkan peningkatan penilaian sebelum masuk dalam instansi tersebut, saat menjabat dan setelah menjabat sebagai kepala sekolah. Data yang terkumpul selama ini dari hasil monitoring, tidak dipergunakan dalam mutasi dan rotasi.

“Sementara ini koordinasi antara pengawas dengan struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang hanya isidental, diharapkan harus terprogram minimal setiap tri bulan,” tandas Pria yang pernah menjabat Kepala SMP Negeri 1 Jombang.

Sistem tersebut harus berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing kepala sekolah. Jika kinerja dilakukan oleh pengawas dengan diiringi langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang untuk melaksanakan rekap data monitoring, akan terdapat tanggung jawab setiap sekolah untuk segera dikerjakan. Jika hal itu dimaksimalkan akan menemukan kesulitan serta ketidak pahaman dari setiap kompenen di sekolah yang kemudian menggerakkan kepala sekolah melakukan koordinasi terpusat dengan mengadakan workshop dan atau pelatihan.

Maka kehadiran pengawas akan memiliki kekuatan yang berperauh dalam peningkatan kompetensi pendidikan. Selama ini ada dan tiadanya seorang pengawas tidak terpengaruh dalam proses peningkatan kinerja.



Selain itu, menurut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Ir. Handi Widyawan, M.Si, menjelaskan bahwa, Pengawasan selalu terkait pada peran menumbuhkembangkan, membimbing sekolah dalam kinerja dengan kemampuan yang dimiliki berdasarkan pengelolaan manajamennya. Jika terjalin dengan baik serta tercapai semua tahapan dan sesuai target kerja, rencana capaian kinerja dari Dinas Pendidikan akan terpenuhi.

“Sebagai satuan pendidikan dalam lingkungan daerah, penting untuk selalu menerapkan konsep dengan prosedur. Seperti terkait kekurangan guru sebagai salah satu fasilitas yang ditawarkan dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pengawas sekolah memfasilitasi pemenuhan pelayanan dengan standar Indek Pelayanan Minimum (IPM),” ujar Handi Widyawan.

Posisi yang sedemikian strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, sebenarnya pengawas sekolah seharusnya memiliki andil yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pendidikan di sebuah daerah. Permasalahannya adalah seberapa besar Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang memberikan porsi kepada pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasannya sesuai tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah yang diatur dalam peraturan atau perundangan yang berlaku.

Jika ditinjau dari struktur keorganisasian, kedudukan pengawas merupakan jabatan karir fungsional yang langsung di bawah garis komando kepala dinas pendidikan. Tugas dan tanggung jawab pembinaan secara langsung di bawah naungan kepala dinas pendidikan. Di struktur organisasi juga digambarkan garis koordinasi dengan bidang-bidang yang ada di lingkup instansi dinas pendidikan. Kedudukan pengawas sekolah berada pada tingkat provinsi bukan pada tingkat di bawahnya. Hal ini harus dipahami oleh pejabat-pejabat yang berada pada level di bawah kepala dinas pendidikan, sehingga akan terjadi sebuah komunikasi dan hubungan kerja yang baik dan saling membantu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. aditya eko / chicilia risca
Lebih baru Lebih lama