Pengawas SMA Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Wilayah Kabupaten Jombang, Sujito pada sosialisasi PPDB SMA/SMK menyatakan sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018, pembagian kuota dalam PPDB dibagi untuk luar zona sebanyak 10% dan dalam zona 90%. Luar zona, rinciannya yaitu sebanyak 5% untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orangtua atau wali murid sebanyak 5%.

JOMBANG – Setelah berbagai perubahan wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan Jawa Timur telah menetukan Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Negeri usai berkonsultasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hasilnya Kemendikbud mengharuskan penerapan sistem zonasi pada PPDB.

Untuk itu Pengawas SMA Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Wilayah Kabupaten Jombang, Sujito pada sosialisasi PPDB SMA/SMK menyatakan sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018, pembagian kuota dalam PPDB dibagi untuk luar zona sebanyak 10% dan dalam zona 90%. Luar zona, rinciannya yaitu sebanyak 5% untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orangtua atau wali murid sebanyak 5%.

Baca Juga : Indah Setyati, S.Pd Menjadikan Matematika Lebih Nyata

Sementara untuk dalam zona ada 90% dengan pembagian zonasi 20% untuk warga kurang mampu termasuk anak buruh. 20% lagi untuk peserta didik dengan nilai tinggi harus dalam zona dan terakhir 50% murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran. Pemakaian Nilai Ujian Nasional (NUN) dikatakannya difasilitasi dengan kuota luar zona sebanyak 2,5% yang menjadi bagian jalur prestasi secara offline. Sementara itu, jalur dalam zona juga memakai pertimbangan NUN dengan kuota 20%.

Sujito menambahkan bahwa jika dalam zona semuanya online dan seleksinya sendiri-sendiri. Namun untuk yang 20% memakai NUN seleksinya nilai tertinggi dan jika ada nilai yang sama maka pertimbangan selanjutnya yaitu jarak sekolah dengan rumah. Sementara untuk jalur zonasi reguler yaitu 50% kuota sistem seleksi dilakukan dengan seleksi jarak dan kecepatan waktu pendaftaran. Jika ditemukan pendaftar dengan jarak dan kecepatan yang sama dalam mendaftar maka akan diseleksi berdasarkan NUN. aditya eko
Lebih baru Lebih lama