Guna mencapai ketertinggalan posisi daya saing Indonesia, kunci utama ialah terletak pada kesiapan SDM dipelbagai sektor. Kemudian salah satu cara yang ditempuh melalui kursus atau pelatihan-pelatihan teknis sesuai kompetensi yang hendak dicapai seperti mengemudi - Syafek Jamhari, M.Pd. -

JOMBANG – Pengemudi yang baik ialah dirinya yang taat segala peraturan lalu lintas. Sehingga pengemudi penting memiliki sertifikat profesional sebagai bukti jika berkompeten dalam berkendara.

Pelaksanaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Pengemudi Profesional Angkutan Umum (Angdes) angakatan VIII dan IX dilaksanakan di Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut merupakan program diklat pemberdayaan masyarakat dari Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dalam perkembangan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).Sehingga memiliki bekal dalam mengarungi persaingan yang semakin ketat.


Baca Juga : Angklung Meningkatkan Fokus dan Semangat Belajar

“Guna mencapai ketertinggalan posisi daya saing Indonesia, kunci utama ialah terletak pada kesiapan SDM dipelbagai sektor. Kemudian salah satu cara yang ditempuh melalui kursus atau pelatihan-pelatihan teknis sesuai kompetensi yang hendak dicapai seperti mengemudi,” terang Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, Syafek Jamhari, M.Pd.

Syafek Jamhari menambahkan peserta diklat nantinya akan memahami dan mengerti secara jelas peraturan berlalu lintas, tata cara pengangkutan yang baik dan benar, kelaikan kendaraan bermotor, cara merencanakan perjalanan, tata cara menghadapi kejadian darurat di jalan raya. Selain itu juga mehami dan mengerti prosedur dan tata cara pertolongan pertama pada kecelakaan. Melakukan prosedur mengemudi yang baik dan benar, paham etika berlalu lintas, serta mengerti implementasi pelayanan prima kepada pelanggan.

“Ingat! Kecelakaan bukan suatu takdir. Memang jika bercermin, kecelakaan merupakan sesuatu hal yang tak dapat diprediksi sebelumnya dan tentunya tidak ada yang menginginkan perjalanannya akan celaka. Tetapi perlu diingat, bahwa kecelakaan timbul akhibat dari perilaku dan kondisi yang tidak aman. Oleh sebab itu kecelakaan dapat dicegah, dengan memahami keselamatan sebagai bentuk tanggungjawab dalam diri sendiri secara individu pengguna jalan,” tegasnya.


Disampaikan pula narasumber DPM, Anang Cundoko, A.TD., M.T., bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatan, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan diantaranya adalah melalui pemberdayaan masyarakat. Kemudian Pasal 256 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang jaminan atas hak masyarakat dalam berperan serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan melalui dukungan terhadap penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dengan budaya selamat di lingkungan masing-masing.

“Untuk itu dibutuhkannya agen of change guna membangun budaya keselamatan lalu lintas jalan. Diklat Angdes yang mengundang kelompok pengemudi angkutan pedesaan, untuk bersama pemerintah membangun budaya selamat di masyarakat. Berharap dapat berkontribusi aktif membangun budaya keselamatan berlalu lintas di jalan dan dalam jangka panjang mampu menurunkan angka kecelakaan,” pungkas Anang Cundoko. chicilia risca
Lebih baru Lebih lama