Bagi kepala dan pengawas sekolah yang belum memiliki sertifikat diklat namun sudah diangkat atau menjabat, bisa diikutkan dalam diklat penguatan. Diklat ini dilaksanakan sebagai pengganti diklat yang sebelumnya belum dijalani.

JOMBANG – Sekolah menjadi garda terdepan penyedia layanan pendidikan yang tentunya dalam pengelolaannya harus dikomando oleh pimpinan dengan kompetensi mumpuni. Dalam deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) tugas tersebut menjadi tanggungjawab seorang kepala sekolah. Untuk itu, setiap sekolah sangat perlu adanya kehadiran kepala sekolah berkualitas.

Selain kepala sekolah, pengawas sekolah juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan pendidikan di lembaga sekolah. Pengawas sekolah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kinerja sekolah melalui pembinaan dan pengawas bidang akademik dan manajerial.

Untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang selaku lembaga yang menaungi dan bertanggung jawab dalam penugasan hingga pendistribusian kepala dan pengawas sekolah tentu harus memiliki analisis kebutuhan dan ketersediaan sumber daya. Hal tersebut salah satunya dibutuhkan untuk menentukan kapan harus dilaksanakan seleksi perekrutan hingga pendidikan dan latihan (diklat) untuk para kepala dan pengawas sekolah.


Baca Juga :
Komposer Muda Asal Kota Santri

Namun dalam pelaksanaannya, perencanaan kebutuhan kepala dan pengawas sekolah seringkali terkendala berbagai macam permasalahan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang membaca permasalahan tersebut lantas mengadakan Lokakarya Penguatan Kapasitas Perencanaan Kebutuhan dan Pemindahan Tenaga Kependidikan. Lokakarya ini diadakan di 34 provinsi dan 128 kabupaten/kota. Kabupaten Jombang mendapat giliran pada Kamis (19/8) bertempat di Aula 3 Disdikbud Kabupaten Jombang.

Narasumber Lokakarya, Dr. Cepi Triatna menjelaskan permasalahan yang sering dihadapi dalam perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan adalah sumber data yang digunakan dalam perencanaan tidak up to date. Selain itu ada beberapa petugas perencanaan yang tidak memahami atau belum pernah mendapat pelatihan mengenai cara menghitung kebutuhan tenaga kependidikan khususnya kepala dan pengawas sekolah.

“Sedangkan dalam tahap penataan, ditemukan banyak kepala dan pengawas sekolah yang sudah menjabat namun belum memenuhi persyaratan yang berlaku. Misal kepala atau pengawas sekolah belum memiliki setifikat diklat yang dipersyaratkan. Selain itu ditemukannya pengawas yang diangkat bukan dari latar belakang guru ataupun kepala sekolah hingga Disdikbud atau pemerintah daerah yang terlambat mengantisipasi pelaksanaan seleksi hingga diklat,” ujar Cepi Triatna.

Pria berjenggot tipis itu menambahkan, bahwa perencanaan kebutuhan kepala dan pengawas sekolah juga seringkali terkendala pada ketersediaan sumber daya. Khususnya di jenjang SD, banyak guru yang enggan diangkat menjadi kepala sekolah dengan berbagai alasan.

Hal semacam ini yang menurut pria yang juga menjadi seorang dosen di salah satu universitas pendidikan di Bandung ini harus segera diantisipasi. “Bagi kepala dan pengawas sekolah yang belum memiliki sertifikat diklat namun sudah diangkat atau menjabat, bisa diikutkan dalam diklat penguatan. Diklat ini dilaksanakan sebagai pengganti diklat yang sebelumnya belum dijalani. Sementara bagi guru khususnya di jenjang SD yang enggan mengisi kebutuhan kepala sekolah hendaknya dilakukan pendekatan dengan mengedukasi serta mensosialisasikan tupoksi kepala sekolah yakni tugas manajerial, supervisi guru dan tenaga kependidikan, serta melaksanakan kewirausahaan sekolah.”

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Drs. Didik Pambudi Utomo mengatakan bahwa selama ini bidangnya telah melakukan penghitungan serta perencanaan baik untuk kepala maupun pengawas sekolah sesuai dengan pedoman juga peraturan yang ada.

“Selama ini penghitungan serta perekrutan kepala dan pengawas sekolah sudah dilakukan. Untuk kepala sekolah didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018. Sementara untuk pengawas sekolah berdasarkan pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018,” terang Didik Pambudi Utomo.

Berdasar analisa yang dilakukan Disdikbud Kabupaten Jombang, proyeksi kebutuhan kepala sekolah sampai dengan taun 2024 untuk Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) membutuhkan 21 orang, SDN sejumlah 365 orang, dan SMP negeri sejumlah 30 orang. Sementara hingga tahun 2020 KS yang dibutuhkan adalah 8 orang untuk TKN, 134 orang untuk SDN, dan 9 orang untuk SMP negeri.

Sementara untuk pengawas sekolah, menurut Didik Pambudi Utomo kebutuhan pengawas SD dan SMP masih aman dan terpenuhi hingga 2021. Namun pria berkumis tebal itu tidak bisa merincikan secara detail berapa jumlah pasti pengawas yang ada. Hanya pada jenjang TK yang belum bisa terpenuhi secara ideal pengawas sekolahnya.
 
Untuk pemenuhan pengawas sekolah, Disdikbud Kabupaten Jombang berdasar pada jumlah lembaga yang ada. Berdasar pedoman, satu pengawas minimal membimbing sepuluh lembaga (untuk jenjang TK dan SD), tujuh lembaga (untuk jenjang SMP, SMA/SMK), dan lima lembaga (untuk SLB).

Selain berdasar jumlah lembaga, pembagian pembinaan pengawas bisa berdasar pada jumlah guru dalam satu wilayah. Namun hal tersebut tidak dipilih karena menilik kompetensi pengawas yang juga terbatas, sementara klasifikasi guru sangat beragam.

Di waktu bersamaan, Disdikbud Kabupaten Jombang juga mengadakan diklat penguatan kepala sekolah yang diikuti oleh 790 orang dari sekolah negeri dan swasta semua jenjang se-Kabupaten. Disamping itu, juga dilakukan seleksi kepala sekolah yang diikuti 24 orang untuk kepala SMP, 8 orang kepala TKN, dan 74 orang SDN. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama