Debat Konstitusi Kitab Kuning sendiri diikuti 12 Ma’had Aly Se Indonesia. Saat debat berlangsung peserta harus menguasai dua pandangan sekaligus, baik dari tata negara maupun syariat Islam.

DIWEK, MSP – Pada sebuah ajang Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Ke-VI Tingkat Nasional 2017 yang diselenggarakan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi, tim perwakilan Ma’had Aly Tebuireng, Kabupaten Jombang berhasil membawa pulang gelar juara dua pada cabang Debat Konstitusi Kitab Kuning. Tim tersebut diisi oleh tiga santri, yakni Muhammad Sodiq, Ahmad Jailani, dan Muhammad Yusuf Syafiq.

Debat Konstitusi Kitab Kuning sendiri diikuti 12 Ma’had Aly Se Indonesia. Saat debat berlangsung peserta harus menguasai dua pandangan sekaligus, baik dari tata negara maupun syariat Islam. Setelah itu tim yang bertanding dibagi menjadi dua kubu yaitu, pro dan kotra. Pembagiannya pun ditentukan oleh undian dan peserta diberi waktu lima sampai sepuluh menit untuk menyiapkan materi.

Di tahap penyisihan, Ma’had Aly Tebuireng berhasil mengungguli Ma'had Aly At-Thawalib Parabek, Sumatera Barat. Hingga di babak final berjumpa dengan tim Ma'had Aly Miftahul Huda Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Saat final kami diberi tema Nikah Siri. Setelah itu, kami mendapatkan undian sebagai tim pro. Sedangkan tim lawan lebih diuntungkan sebagai pihak kontra, karena mereka sudah mempersiapkan jauh-jauh hari jika mendapatkan undian tersebut,” cerita salah satu anggota tim Ma’had Aly Tebuireng, Muhammad Yusuf Syafiq.

Ketika perlombaan, secara bergantian ke tiga Mutakallim (pembicara) harus menyampaikan pendapatnya masing-masing. Jika salah satu tidak aktif dalam menyampaikan pendapat, penilaian tim akan berkurang. Juri sudah memegang nama setiap anggota dan dapat melihat proses debat berlangsung, serta tim mana yang menguasai setiap materi secara merata.

Persiapan dalam menghadapi ajang yang pertama digelar ini terbilang sangat singkat. Terhitung hanya sepuluh hari Syafiq bersama kedua temannya benar-benar rutin berlatih guna menyiapkan bekal perlombaan. Sepanjang hari waktunya dihabiskan di hadapan kitab kuning.

Sebenarnya pria yang menghabiskan waktunya selama tujuh tahun di lingkungan Ma’had Aly Tebuireng bersama kedua temannya tersebut merupakan tim pengganti. Di hitungan hari sebelum perlombaan, karena beberapa faktor tim bentukan sebelumnya mengundurkan diri. Tetapi berkat keyakinan kuat anggota tim, dengan rentetan kejadian tidak terduga tadi predikat juara dua merupakan suatu gapaian yang sangat membanggakan.

“Mudir” Ma’had Aly Tebuireng, Kabupaten Jombang, sekaligus pendamping tim KH. Nur Hannan mengatakan, “Perlombaan berlangsung selama tujuh hari dan selama perlombaan kami meyakini bahwa usaha tidak akan membohongi hasil. Akhirnya perjuangan kami pun tidak sia-sia.”

Terpenting dari lomba ini adalah, menunjukkan bahwa ajaran Agama Islam tidak bertentangan dengan hukum kebangsaan. Antara hukum tata negara dan syariah Islam bisa berjalan bersama. Ajaran Islam justru memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melanggar norma kehidupan bermasyarakat.

Kitab kuning sendiri terdiri dari berbagai jenis, tidak hanya mengacu pada satu pembahasan saja. Seperti Kitab Aqidatul Awam berisi tentang aqidah seseorang, Ta’lim Muta’allim mengajarkan perihal akhlak manusia, ada juga kitab yang mengajarkan fiqih yakni, Fathul Qarib dan lain sebagainya. Semua kitab yang ada, di dalamnya mengajarkan umat mukmin agar bisa meneladani Nabi Muhammad SAW dalam menjalani kehidupan. fakhruddin
Lebih baru Lebih lama