Memasuki tahun politik, pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih wakil rakyat siap digelar. Aparatur Sipil Negara (ASN) pun diharapkan bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu.

JOMBANG, MSP – Memasuki tahun politik, pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih wakil rakyat siap digelar. Dimulai pada tahun 2018 dengan pergelaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kemudian dilanjutkan pada tahun 2019 dengan pemilihan legislatif serta presiden dan wakil presiden, Keterlibatan dari berbagai pihak tentunya diharapkan untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu.

Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, terlibat secara dalam pelaksanaan Pemilu adalah sesuatu yang dilarang. Seperti yang tertuang dalam 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sehingga ASN pun diharapkan bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu.

Untuk semakin menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Politik (PANRB) pada tanggal 27 Desember 2017 menerbitkan surat yang berisi tentang himbauan pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Dr. Pri Adi, MM menyebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang juga telah menerbitkan surat edaran yang sama mengenai pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 sebagai tindak lanjut edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB.

“Di dalam edaran tersebut sudah jelas apa saja kegiatan-kegiatan yang dilarang serta sanksi apa yang akan diterima oleh ASN jika melanggar. Sehingga diharapkan ASN yang ada dalam lingkup Dinas Pendidikan dapat menerapkannya dengan baik,” tegas Pri Adi.

Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Ngoro, Drs. Firdaus Januar Ahmad menyambut positif mengenai edaran pelaksanaan netralitas bagi ASN tersebut. Menurutnya dengan bersikap netral, ASN diajak untuk objektif dalam melihat setiap permasalahan.

“Dengan netralitas diharapkan dapat diwujudkan birokrasi yang mandiri, yang tidak bergantung pada siapa pimpinannya. Kinerja seorang ASN dapat dinilai secara objektif berdasarkan standard, nilai, dan kriteria yang sudah ditetapkan,” ujar Firdaus Januar Ahmad.

Fokus Profesi

Ditambahkan oleh pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Plandaan, seorang ASN yang benar-benar befokus pada keprofesiannya tidak akan tergoda atau terganggu dengan hiruk pikuk politik yang tengah berlangsung. Dengan bersikap netral juga diharapkan akan menicptakan ASN yang mandiri dan berprestasi sesuai dengan kemampuan.

Dalam himbauan pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik, mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau meyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun sosial media, melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala

Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan dan menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Jika ASN diketahui melanggar, sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kabupaten Jombang sendiri termasuk salah satu kabupaten yang akan menggelar Pemilukada serentak pada tahun 2018. Pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang direncanakan akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama