Menimbang angka masyarakat dengan taraf ekonomi menengah kebawah begitu tinggi, serta perubahan cuaca di Kabupaten Jombang berjalan tidak menentu. Pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman memiliki program bernama ‘Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RRPLH)’ atau yang biasa di sebut Bedah Rumah.

JOMBANG, MSP – Rumah merupakan satu tempat berteduh dan berlindung dari panas maupun suasana dingin yang menyengat. Oleh karena itu kondisi rumah harus tetap terjaga dan sering kali diperiksa secara berkala, tujuannya tidak lain untuk memberikan kenyamanan bagi siapapun yang berada dalam naungan satu bangunan tersebut.

Hanya saja kondisi ekonomi seseorang, tidak bisa menjamin berlangsungnya proses peremajaan berjalan secara berkepanjangan. Besarnya biaya yang diperlukan untuk merawat satu rumah, membuat banyak orang berserah dengan keadaan. Dibanding harus menahan lapar berkepanjangan, kebanyakan masyarakat lebih memilih pasrah akan kondisi kediaman.

Menimbang angka masyarakat dengan taraf ekonomi menengah kebawah begitu tinggi, serta perubahan cuaca di Kabupaten Jombang berjalan tidak menentu. Pemerintah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman memiliki program bernama ‘Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RRPLH)’ atau yang biasa di sebut Bedah Rumah.

“Melalui program tersebut, pemerintah akan melakukan survey mengenai daerah mana yang akan di prioritaskan. Daerah prioritas sendiri, merupakan satu lokasi di mana rumah penduduknya memiliki angka rumah tidak layak huni dengan skala besar dibanding daerah lain,” jelas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Arif Gunawan.

Hasil survey dari pemerintah akan diteruskan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman, lalu dipilah kembali sesuai ketetapan. Di antaranya, calon penerima bantuan harus memiliki rumah dengan surat tanah milik pribadi, berkewarganegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkeluarga dan berpenghasilan maksimal sejumlah Upah Minimum Regional (UMR) ke bawah.

Bentuk Kelompok

Setelah ditentukan calon penerima bantuan, beberapa orang tersebut harus membentuk kelompok beranggotakan 20 orang. Kegunaan dari pengelompokan sendiri adalah sebagai sarana untuk memudahkan komunikasi, dari segi prosedural hingga pencairan dana.

Pendanaan pada pemberian bantuan sendiri dibedakan menjadi 2 kategori yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk yang menggunakan APBN ditujukan kepada masyarakat dengan gaji maksimal setara UMR, sedangkan APBD diperuntukkan kepada masyarakat miskin dengan penghasilan tidak menentu.

Jumlah bantuan yang diterima masing-masing orang adalah 15 juta rupiah dikirim secara berkala sebanyak 2 kali tahapan. Di setiap tahap pengiriman, harus disertai laporan penerimaan serta pernyataan. Penerima bantuan akan dibuatkan rekening secara langsung tanpa dipungut biaya, tetapi tidak bisa dicairkan dalam bentuk nominal uang. Pihak bank akan mentransfer uang ke toko matrial dan mengirimkan bahan-bahan bangunan kepada penerima bantuan secara langsung.

“Tetapi ada pengecualian bagi penerima bantuan bersumber APBD, karena perbedaan kondisi perekonomian. Penerima kategori ini boleh mencairkan maksimal 15% dari dana bantuannya guna membayar upah para pekerja,” imbuh Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Bayu Pancoruadi.

Di Jombang sendiri, tambah Bayu Pancoruadi, masih ada 6000 lebih rumah dengan kondisi tidak layak huni. Semoga target 1000 perbaikan rumah bisa tercapai di tahun 2018 ini, agar masyarakat Jombang bisa semakin sejahtera dan memiliki tempat tinggal yang layak untuk menaungi seluruh anggota keluarganya. fakhruddin
Lebih baru Lebih lama