Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun Anggaran 2018 telah dapat dicairkan.

JOMBANG, MSP – Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Tahun Anggaran 2018 telah dapat dicairkan. Kepala Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) serta satu perwakilan pengelola BOP diundang menghadiri Sosialisasi BOP PAUD yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Bertempat di Aula 2 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, secara bergelombang mulai 2-9 April Kepala dan pengelola BOP PAUD Se Kabupaten Jombang mendapatkan pengarahan mengenai penggunaan BOP PAUD. Mereka diingatkan untuk menggunakannya sesuai petunjuk teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non-fisik BOP PAUD Tahun 2018.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Dr. Pri Adi, MM juga mengatakan, “Meskipun harus dialokasikan sesuai dengan juknis, pembelanjaan BOP PAUD merdeka, bebas, dan boleh dilakukan dimana saja. Jangan mau untuk diarahkan, dikondisikan, bahkan diintervensi untuk membelanjakan di satu tempat tertentu.”

Sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018, penggunaan sebesar 50% dana BOP diperuntukkan kegiatan pembelajaran dan bermain, 35% untuk kegiatan pendukung, dan sisanya sebesar 15% untuk kegiatan lainnya. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama