Persatuan Guru Negeri Taman Kanak-kanak (PGNTK) Kabupaten Jombang secara rutin menggelar pertemuan bulanan, untuk menambah informasi dan meningkatkan kualitas anggota.

JOMBANG, MSP – Untuk menambah informasi dan meningkatkan kualitas anggota, Persatuan Guru Negeri Taman Kanak-kanak (PGNTK) Kabupaten Jombang secara rutin menggelar pertemuan bulanan. Kamis (22/3) dihadiri oleh seluruh anggota, pertemuan rutin anggota PGNTK Kabupaten Jombang diadakan di Aula 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Pada pertemuan tersebut Kepala Seksi Pembinaan PAUD, Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Hari Supriadi, S.Pd didapuk menjadi narasumber. Dalam pemaparannya, pria berkumis tebal ini menyampaikan beberapa poin diantaranya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menyebutkan bahwa anak usia 5 dan 6 tahun untuk mendapatkan jenis pelayanan dasar pendidikan anak usia dini.

“Jika pemerintah daerah penyedia pendidikan PAUD tidak dapat memenuhi, masyarakat boleh menuntut,” ujar Hari Supriadi.

Selanjutnya pria berkumis tebal ini juga kembali mengingatkan mengenai alokasi penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD yang harus digunakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas), Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Sumadi S.H., M.Si menanyakan kelengkapan persyaratan pengajuan kenaikan pada anggota PGNTK Kabupaten Jombang. Sumadi berharap agar guru-guru yang mengajukan kenaikan pangkat tidak ada yang memaksakan saat melengkapi dokumen persyaratan. Karena kendati dipaksakan, jika persyaratan dinyatakan tidak lulus tetap saja tidak lulus. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama