Kebijakan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD pada tahun 2018 untuk pengajuan akreditasi lembaga menurun untuk standar jumlah anak didik di lembaga yang mengajukan akreditasi 2018.

JOMBANG, MSP – Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD), yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 137, menyebutkan pembinaan 8 standar pelayanan minimal SN PAUD. Diantaranya standar nasional PAUD, Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA), standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan serta standar pembiayaan.

Menurut Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Jombang, Sudarsono, S.Pd., “Standar PAUD berfungsi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan dasar penjaminan PAUD bermutu, serta menjadi acuan setiap satuan program untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”

Sudarsono juga menambahkan, standar PAUD bertujuan menjamin kualitas pendidikan anak usia dini untuk melakukan landasan stimulan dalam membantu pertumbuhan serta perkembangan jasmani dan rohani, sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak, mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan dan keterampilan anak didik.



“Agar menjawab pertanyaan masyarakat akan kualitas lembaga bagi anak didik dengan memutus kesenjangan, akreditasi segera dilakukan mengingat sangat pesat perkembangan pada lembaga pendidikan maka hal ini menjadi fokus utama eksistensi, sehingga hanya seleksi alam yang mampu menembusnya. Berharap di tahun 2020 akan terakreditasi secara menyeluruh,” tutur Penilik PAUD Kecamatan Jombang, Ir. Lilies Anggraini, M.Si.

Lilies Anggraini mengulas lembaga yang dibina, proses yang sulit menuju akreditasi karena beragam faktor, antara lain guru yang merata berstatus swasta, kemudian kebijakan guru dengan pengalaman yang sudah terlatih serta memahami cara mengajar di Kelompok Bermain (KB) akan diberpindah ke jenjang Taman Kanak-kanak (TK). Selanjutnya sarana prasarana (Sarpras) atau bangunan tempat lembaga berpraktik mengajar, apakah berstatus milik yayaysan, hibah, sewa dan atau pemanfaatan gedung tidak terpakai, hal ini mempengaruhi penilaian klasifikasi. Dimaksudkan kepemilikan gedung secara pribadi akan mendapat nilai tertinggi.

Perempuan berhijab ini juga mengulas pengalamannya saat pembinaan, “Selain itu lemah pada pemahaman dalam mengabadikan sebuah kegiatan dengan bukti dokumentasi. Hal ini sangat diperlukan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga, sebagai bukti fisik kontribusi keaktifan suatu lembaga. Dokumentasi dalam bentuk foto, video, surat kerjasama lembaga, absensi kegiatan, materi parenting dan lainnya, yang nantinya akan membantu proses penilaian akreditasi lembaga. Karena peristiwa ini tidak dapat diulang kembali, dengan acuan tahun 2020 yang sudah sangat dekat.”

Kebijakan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD pada tahun 2018 untuk pengajuan akreditasi lembaga menurun untuk standar jumlah anak didik di lembaga yang mengajukan akreditasi 2018. Semula jumlah minimal anak didik dalam 1 kelas 20 kini hanya 10 anak didik. Namun percepatan terkendala dari standar guru kemudian standar pembiayaan. Pentingnya pendidikan dasar oleh guru dengan lulusan yang beragam jurusan sehingga belum memahami acuan dan kualifikasi mengajar anak PAUD terutama KB. Khususnya untuk lulusan SMA yang langusng praktik mengajar di PAUD, bagi Lilies Anggraini kondisi ini sangat memprihatinkan. Sama halnya untuk lulusan Strata 1 (S1) non pendidikan wajib diberikan pelatihan dasar.  chicilia risca
Lebih baru Lebih lama