Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 bahwa mulai tahun pelajaran 2018/2019 Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberlakukan aturan baru terkait pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Slamet, M.Pd. *)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 bahwa mulai tahun pelajaran 2018/2019 Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberlakukan aturan baru terkait pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang lama yaitu Nomor 39 Tahun 2009 dan Nomor 30 Tahun 2011 tidak berlaku lagi.

Kita ketahui bersama bahwa kedua Permendiknas 39/2009 dan 30/2011 tersebut adalah tentang Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas. Dikeluarkannya Permendikbud yang baru ini tidak terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu. Permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau satminkal. Beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau satuan pendidikan.

Untuk pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif mencakup lima kegiatan pokok guru, yaitu pertama merencanakan pembelajaran atau pembimbingan. Kedua melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Ketiga menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Keempat membimbing dan melatih peserta didik. Kelima melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban tugas guru. Hal itu sebagai upaya memenuhi beban kerja kerja, guru dapat melakukan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler di sekolahnya.

Dijelaskan pula dalam Permendibud tersebut, dalam kekurangan beban jam mengajar guru dapat diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar. Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Maka kepala sekolah wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tiga tugas pokoknya. Pertama yaitu tugas manajerial, terkait dengan penelolaan sekolah menyangkut man, money, dan materianya. Kedua pengembangan kewirausahaan atau Interpreneurship. Dan ketiga melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan. Apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu. Yaitu alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu di sekolah tersebut.

Untuk Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru. Beban Kerja Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan. Pengawasan dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah agar lebih profesional dan kompetensinya meningkat.

*) Kepala SDN Sentul II Kecamatan Tembelang Kab Jombang
Lebih baru Lebih lama