Pembinaan serta sosialisasi utamanya terkait Undang-Undang Perlindungan Anak sudah dilakukan ke semua pihak di setiap kesempatan. Bahkan dalam pembinaan serta sosialisasi itu juga melibatkan berbagai pihak seperti pihak kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) juga organisasi-organisasi perhimpunan guru.

JOMBANG – Belum lekang ingatan mengenai kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu SMP negeri di Jombang, kasus serupa kembali terjadi lagi. Kali ini pelakunya adalah seorang oknum guru sebuah SD di Kecamatan Sumobito. Sehingga jika dikalkulasikan dalam dua tahun terakhir, sebanyak sembilan kasus pencabulan oleh guru pada peserta didik terjadi di Kabupaten Jombang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Dr. Pri Adi, MM mengaku sangat kecewa sekaligus prihatin terhadap kasus yang lagi-lagi melibatkan guru tersebut. Selama ini pembinaan serta sosialisasi utamanya terkait Undang-Undang Perlindungan Anak sudah dilakukan ke semua pihak di setiap kesempatan. Bahkan dalam pembinaan serta sosialisasi itu juga melibatkan berbagai pihak seperti pihak kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) juga organisasi-organisasi perhimpunan guru.

Ditambahkan Pri Adi, selaku instansi Dinas Pendidikan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang dan akan melaksanakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk saat ini langkah yang diambil adalah memberhentikan sementara oknum yang bersangkutan. Jika selanjutnya dalam proses hukum yang bersangkutan dikenai vonis hukuman lebih dari dua tahun maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan PNS-nya dan tidak diberikan hak pensiunnya,” jelas Pri Adi.

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pembinaan SD ini juga kembali menjelaskan bahwa sejatinya setiap calon guru atau PNS telah mendapatkan berbagai pendidikan juga pelatihan terkait ideologi dan dasar-dasar negara termasuk juga penjelasan mengenai kode etik keprofesian, disiplin beserta sanksi bagi PNS. Dinas Pendidikan pun juga menambahkan dengan melakukan program wawasan kebangsaan yang diharapkan dapat mencegah penyimpangan perilaku pada guru dan PNS. Hanya saja keterbatasan anggaran, guru dan PNS yang telah dibina melalui program wawasan kebangsaan ini baru Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan (yang saat ini menjadi Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan), Kepala SMP dan guru Pendidikan Kewarganegaraan.

“Sosialisasi serta pembinaan tidak akan henti dan bosan dilakukan. Pengubahan karakter seseorang itu sulit, namun dengan himbauan terus-menerus diharapkan bisa memberikan sedikit dampak perubahan. Selain itu, diharapkan peran serta kepala sekolah dalam rangka kontrol pengawasan terhadap seluruh warga sekolah untuk semakin ditingkatkan. Beragam kegiatan yang diadakan di sekolah harus ditinjau dan diawasi dengan benar. Disisi lain, sekolah juga diharapkan lebih membuka diri untuk mendengarkan masukan sekaligus menjalin kerjasama dengan wali peserta didik hingga masyarakat di sekitar lingkungan sekolah guna mencegah hal buruk di sekolah,” harap Pri Adi.

Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LP2A), Mohammad Sholahuddin pun berharap semoga rangkaian kejadian ini bukanlah sebuah fenomena gunung es yang baru terkuak sebagian namun dalam kenyataannya menyimpan realita yang jauh lebih buruk. Ditambah dengan kenyataan bahwa pelaku pencabulan merupakan seorang guru yang tugas utamanya adalah mengajar dan pendidik anak.

“Guru itu tanggung jawabnya mencetak generasi, jika ada gurunya yang seperti ini bagaimana nasib masa depan bangsa selanjutnya? Semoga oknum guru pelaku kejahatan seksual semacam ini mendapatkan hukuman yang maksimal,” tutur Sholahuddin. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama