“Jika proyek yang telah dikerjaan misalnya berupa pembangunan pagar sekolah, maka indikator yang diperiksa diantaranya tinggi pagar, material bahan yang digunakan, hingga volume pengecatan. Jika yang dikerjakan adalah pembangunan atau rehabilitasi bangunan maka yang diperiksa utamanya adalah kondisi fisik bangunan.” - Edy Siswoyo -

JOMBANG – Bangunan fisik sekolah menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Kegiatan pembelajaran sekolah akan berjalan lebih maksimal jika sarana dan prasana khususnya bangunan memadai.

Proses serta mekanismenya pengadaan pembangunan gedung sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang harus melalui berbagai tahapan. Mulai dari input pengadaan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pembangunan (SIRUP) secara daring, pemilihan jasa kontraktor hingga pengerjaan.

“Setelah selesai tahap pengerjaan, tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang akan memeriksa kelayakan pengerjaan proyek. Setiap proyek yang dikerjakan akan dicek satu persatu,” ujar Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Edy Siswoyo, S.H.

Edy Siswoyo menambahkan dalam setiap pemeriksaan yang dijadikan acuan oleh tim PPHP adalah kontrak yang isinya telah disepakati bersama oleh kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Sehingga indikator yang diperiksa akan berbeda satu sama lain.

“Jika proyek yang telah dikerjaan misalnya berupa pembangunan pagar sekolah, maka indikator yang diperiksa diantaranya tinggi pagar, material bahan yang digunakan, hingga volume pengecatan. Jika yang dikerjakan adalah pembangunan atau rehabilitasi bangunan maka yang diperiksa utamanya adalah kondisi fisik bangunan,” jelas Edy Siswoyo.

Pria bertubuh tambun tersebut menyebutkan jika tim PPHP menemukan ketidaksesuaian hasil pembangunan proyek dengan kontrak atau dengan kondisi ideal, tim boleh tidak menerima sekaligus mengajukan aduan dan meminta penyesuaian pada kontraktor. Selain itu jika proyek belum disetujui oleh tim PPHP, kontraktor tidak akan bisa mencairkan dana yang seharusnya bisa diterima.

Proyek yang diperiksa oleh tim PPHP pun hanya proyek yang diajukan melalui Program Inovasi Desa (PID). Sementara jika proyek dilakukan melalui proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak diperlukan proses pemeriksaan lantaran DAK dilakukan secara swakelola oleh lembaga masing-masing.

Total sebanyak 200 titik harus diperiksa oleh tim PPHP Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2018. Sebelumnya, hampir sekitar 300 titik telah usai diperiksa dan disetujui hasil pembangunannya. fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama