Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Jombang, Samsul H.S mengatakan bahwa layanan BK adalah pelayanan yang menangani perilaku negatif dan positif, baik peserta didik yang kurang atau belum mampu mencapai target dalam belajar dan juga yang sudah bahkan melebihi target belajar.

JOMBANG - Bimbingan Konseling (BK) merupakan salah satu komponen dalam keseluruhan sistem pendidikan di sekolah. Peserta didik, guru, orang tua atau wali peserta didik, dan warga masyarakat masih banyak yang belum mengetahui dan memahami layanan BK di sekolah. Banyak anggapan yang ditujukan terhadap layanan BK dengan persepsi yang berbeda-beda. Seperti halnya BK ditafsirkan sebagai tempat menyelesaikan masalah, tempat pemberian hukuman. Tidak sedikit pula yang menganggap bahwa ruang BK merupakan tempat yang menyeramkan dan menakutkan, sehingga hal itu menimbulkan kesan bahwa guru BK adalah polisi atau hakim di sekolah.

Sebagai contoh, peserta didik yang datang terlambat atau melanggar tata tertib sekolah, kemudian dipanggil ke ruang BK untuk menghadap konselor. Peserta didik tersebut akan memiliki pandangan atau anggapan bahwa konselor sekolah merupakan sosok orang yang galak dan biasanya hanya menghukum dan mengatur para peserta didiknya. Persepsi peserta didik terhadap konselor terjadi karena mereka memperhatikan sesuatu yang nampak pada diri konselor yang meliputi penampilan fisik, perilaku, dan juga ruang lingkup kerja (tugas) konselor. Jika penampilan fisik, perilaku dan ruang lingkup kerja konselor tidak seperti apa yang diharapkan oleh peserta didik, maka mereka akan berpersepsi kurang baik (negatif) terhadap konselor.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Jombang, Samsul H.S mengatakan bahwa layanan BK adalah pelayanan yang menangani perilaku negatif dan positif, baik peserta didik yang kurang atau belum mampu mencapai target dalam belajar dan juga yang sudah bahkan melebihi target belajar. Hal tersebut yang menjadikan guru BK harus mendampingi bukan menghakimi.

“Karenanya guru BK harus memiliki catatan khusus mengenai potensi-potensi peserta didiknya. Jadi ada penanganan dan bukan hanya peserta didik bermasalah yang dipanggil ke ruang BK, tetapi yang berpotensi agar mereka dapat mendapat bimbingan dan motivasi untuk kedepannya. Di sini berarti fungsi guru BK adalah sebagai pembimbing dan pembina bagi peserta didik,” ujar Samsul H.S.

Seorang guru BK selayakanya bisa berinteraksi dengan peserta didik, guru dan karyawan di sekolah. Selain itu, juga harus komunikatif dan interaktif karena itu dapat menjadikan anggapan negatif terhadap guru BK berkurang. Seorang guru BK seharusnya tidak terlalu membatasi hubungan antara guru dan peserta didik. Guru sebagai penerima aspirasi peserta didik dan para peserta didik berhak menyampaikan aspirasinya.

“Sebenarnya guru BK dalam memberikan layananannya harus ‘jemput bola’ dan tidak harus menunggu sampai terjadi masalah. Sebagai seorang konselor, mereka harus tanggap. Setelah itu guru BK mengajak peserta didik untuk berdialog mengenai keluhan yang peserta didik rasakan. Jika guru BK lebih familiar, komunikatif, dan aktif berinteraksi dengan para peserta didik maka proses konseling bisa maksimal dan berjalan lancar,” lanjut laki-laki yang juga menjabat sebagai Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang tersebut.


Senada dengan Samsul H.S., Dosen Psikologi Universitas Darul ‘Ulum Jombang, Wardatul Mufidah, M.Psi, Psikolog., mengatakan bahwa guru BK harus komunikatif kepada peserta didiknya. Sudah menjadi kewajiban bagi konselor untuk selalu berkomunikasi secara aktif dan tanggap akan permasalahan yang dialami peserta didik.

“Sebagai guru BK sebenarnya harus tahu yang dibutuhkan peserta didik karena mereka jelas memiliki latar belakang yang berbeda. Seharusnya konselor paham akan hal tersebut, karena dalam perkuliahan ada kegiatan psikotes yang mengajarkan bahwa kebutuhan, minat bakat dan prestasi peserta didik itu seperti apa. Hal itu yang nantinya harus konselor dekati,” jelas Wardatul Mufidah.

Selain itu, lanjut ibu satu anak tersebut, guru BK juga harus paham psikologi perkembangan pada anak dari usia nol tahun sampai remaja agar mereka (guru BK) mengetahui taraf-taraf peserta didik dan tidak hanya mencari kesalahan jika sekiranya mereka sedikit menyimpang. Contohnya jika anak menginjak umur limabelas tahun, anak sudah waktunya mencari jati diri dan akan melalui fase-fase tertentu. Di sinilah peran BK untuk membimbing.

Publikasi atau sosialisasi tentang layanan BK kepada para peserta didik sejak awal dan menyampaikan program-program BK juga perlu diadakan di sekolah. Kegiatan ini tidak cukup hanya dilakukan di awal tahun atau awal masuk sekolah. Ada baiknya jika penjelasan dan sosialisasi program BK dilaksanakan setiap saat. Hal itu ditujukan untuk memaksimalkan efektivitas konseling BK di sekolah. Jika publikasi berjalan maksimal, maka para peserta didik sedikit kemungkinannya untuk tidak memahami tentang layanan serta peran BK di sekolah. Para peserta didik tidak akan merasa bahwa BK (baik guru, program, juga sarana dan prasarananya) adalah momok dan sebagainya. Mereka akan mulai akrab dengan layanan BK.

“Untuk memecahkan masalah atau pendampingan kepada peserta didik sebenarnya tidak harus guru BK, terkadang anak lebih terbuka kepada guru kelas. Oleh karenanya guru kelas juga seharusnya dapat mendampingi peserta didik dan nanti guru tersebut bisa berbagi kepada guru BK untuk memecahkan masalah yang dihadapi peserta didik,” harap Wardatul Mufidah.

Perencanaan dan Kendala yang Dihadapi

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Drs. Ghufron, Msi menambahkan untuk bisa melaksanakan program konseling pada seluruh peserta didik secara maksimal, selain menjalin komunikasi serta keterbukaan dengan peserta didik, menjalin koordinasi dengan guru serta wali kelas, seorang konselor tentunya harus memiliki sebuah perencanaan program dan bagaimana pelaksanaannya.

Dalam Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2016 menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada satuan pendidikan SMP, dalam konteks Bimbingan dan Konseling dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD). SKKPD pada satuan SMP mencakup 10 aspek perkembangan, yaitu: landasan hidup religius, landasan perilaku etis, kematangan emosi, kematangan intelektual, kesadaran tanggung jawab sosial, kesadaran gender, pengembangan pribadi, perilaku kewirausahaan/kemandirian perilaku ekonomis, wawasan dan kesiapan karir, dan kematangan hubungan dengan teman sebaya. Dirumuskannya tujuan pendidikan, rumusan kompetensi inti, dan standar kompetensi kemandirian berarti penting bagi penyelenggaraan pendidikan SMP untuk memantapkan pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) pendidikan secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Layanan bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional yang diselenggarakan pada satuan pendidikan mencakup komponen program, bidang layanan, struktur dan program layanan, kegiatan dan alokasi waktu layanan. Komponen program meliputi layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan responsif, dan dukungan sistem, sedangkan bidang layanan terdiri atas bidang layanan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Komponen program dan bidang layanan dituangkan kedalam program tahunan dan semesteran dengan mempertimbangkan komposisi, proporsi dan alokasi waktu layanan, baik di dalam maupun di luar kelas. Program kerja layanan bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta didik/konseli dan struktur program dengan menggunakan sistematika minimal meliputi: rasional, visi dan misi, deskripsi kebutuhan, komponen program, bidang layanan, rencana operasional, pengembangan tema/topik, pengembangan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Koseling (RPLBK), evaluasi pelaporan-tindak lanjut, dan anggaran biaya.

Pelaksanaan bimbingan dan konseling di SMP didasarkan kepada tujuan, prinsip, dan azas bimbingan dan konseling. Kegiatannya mencakup semua komponen dan bidang layanan melalui layanan langsung, media, kegiatan administrasi, peminatan peserta didik, serta kegiatan tambahan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru bimbingan dan konseling atau konselor. Layanan langsung, meliputi (1) konseling individual, (2) konseling kelompok, (3) bimbingan kelompok, (4) bimbingan klasikal, (5) bimbingan kelas besar atau lintas kelas, (6) konsultasi, (7) kolaborasi, (8) alih tangan kasus, (9) kunjungan rumah, (10) advokasi, (11) konferensi kasus,dan (12) peminatan. Layanan melalui media, meliputi (1) papan bimbingan, (2) kotak masalah, (3) leaflet, dan (4) pengembangan media bimbingan dan konseling. Kegiatan administrasi, meliputi (1) pelaksanaan dan tindak lanjut asesmen kebutuhan, (2) penyusunan dan pelaporan program kerja, (3) evaluasi program bimbingan dan konseling, dan (4) pelaksanaan administrasi dan manajemen bimbingan dan konseling. Kegiatan tugas tambahan, meliputi (1) Kepala/Wakil Kepala Sekolah, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Pembina Pramuka, dan Koordinator BK, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan konselor/guru bimbingan dan konseling, meliputi (1) seminar, (2) workshop, (3) pendidikan dan pelatihan, dan (4) studi lanjut.

“Idealnya setiap peserta didik berhak untuk mendapatkan konseling. Bertemu dengan konselor terkait minat, bakat, juga peningkatan kompetensinya. Jadi konselor meluangkan waktu, membuat jadwal untuk peserta didik melakukan konseling. Mode konselingnya bisa dalam situasi formal ataupun nonformal,” usul Ghufron.

Namun pria berkumis tebal itu juga mengkritisi kondisi pelayanan BK di Kabupaten Jombang dapat dikatakan belum memenuhi standar. Hampir delapan puluh lima persen sekolah (khususnya pada jenjang SMP) di Kabupaten Jombang masih kekurangan guru BK.

“Guru BK yang ada di sekolah kebanyakan hanya dua hingga empat orang dengan total jumlah peserta didik rata-rata sekitar 900 anak,” ungkap Ghufron.

Idealnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani 150 orang Konseli atau peserta didik. Sehingga jika dalam satu sekolah terdapat total 960 orang peserta didik (dengan asumsi satu sekolah memiliki 30 rombel dan satu kelas berisi maksimal 32 orang) maka jumlah guru BK yang harus tersedia adalah enam hingga tujuh orang.

Selain kekurangan jumlah guru, penataan sarana dan prasaran dalam ruang BK di sekolah juga belum terkondisikan secara ideal. Sekolah belum memberikan ruangan yang representatif untuk melakukan kegiatan konseling. Beberapa kondisi ruang BK yang ada di sekolah masih seadanya.

“Seharusnya pada ruang BK, selain ruang kerja guru terdapat ruang konseling tersendiri yang digunakan untuk kegiatan konseling agar kegiatan konseling berjalan lebih nyaman serta kerahasiaan materi konseling antara peserta didik dan konselor dapat terjaga,” ungkap Ghufron. aditya eko / fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama