“Guna mengolah semua informasi yang digunakan selama proses PPDB 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang membeli aplikasi khusus kepada pihak tertentu dan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang sebagai pengelola server lebih lanjut. Harapannya, kendala-kendala yang terjadi di tahun lalu mampu terminimalisir.” - Agus Suryo Handoko, M.Si. -

JOMBANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memang masih jauh, yakni ketika menginjak tahun ajaran baru 2019/2020. Meskipun demikian sejak jauh hari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggunakan mekanisme yang sama yaitu sistem zonasi. Walau sudah menginjak pada pelaksanaan kedua, masih banyak yang perlu diperbaiki agar tidak sampai terjadi kesulitan ketika peserta didik mendaftar hingga menghindari terdapat sekolah yang kekurangan Rombongan Belajar (Rombel).

Oleh karena itu Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Se Kabupaten Jombang di Studio 2 Radio Suara Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Selain mengkomunikasikan perihal teknis pelaksanaan sistem zonasi di Kota Santri, juga terlebih dahulu menginventarisir evaluasi penerapan tahun pelajaran sebelumnya.

“Tujuan dikumpulkannya pengurus MKKS SMP Negeri Kabupaten Jombang adalah untuk membantu menyusun mekanisme dan menentukan pembagian zona berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Berbekal pengalaman kepala sekolah menjalani PPDB di beberapa kesempatan, diharapkan mampu menjadi acuan pembagian wilayah maupun penentuan mekanisme,” jelas Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko, M.Si.

Mengacu kepada peraturan itu, terdapat beberapa perubahan teknis mengenai pelaksanaan PPDB di tahun 2019 ini. Salah satunya yakni proses pembagian zona yang lebih menyesuaikan berdasarkan desa tempat tinggal peserta didik, bukan batas kecamatan semata. Mengenai persentase diterimanya seorang peserta didik tidak memprioritaskan kepada perolehan nilai akhir di jenjang sebelumnya, melainkan bergantung jarak kediaman menuju ke lembaga. Semakin dekat jarak, maka peluang diterima pun kian besar.

Di sisi jalur pendaftaran, terbagi menjadi tiga kategori meliputi zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua atau wali. Pembagiannya terdiri atas minimal 90% jalur zonasi termasuk di dalamnya peserta didik berkebutuhan khusus dan kurang mampu, maksimal 5% jalur prestasi dan perpindahan orangtua atau wali paling banyak 5%. Harapannya, selain perihal pemenuhan jumlah Rombel juga sebagai upaya pemerataan peserta didik dan menghilangkan label sekolah favorit.

Sebagai pertimbangan memilih, panitia menyediakan beberapa pilihan lembaga yang ada dalam satu zona (sesuai letak kediaman peserta didik). Pembeda dari PPDB tahun 2018 adalah adanya beberapa peserta didik asal desa tertentu nantinya bisa mendaftar ke lembaga terdekat, walaupun berbeda kecamatan. Pertimbangan tersebut berdasarkan pada letak geografis satu desa yang berbatasan langsung dengan kecamatan lain.

Selanjutnya, apabila terdapat orangtua yang ingin mendaftarkan buah hatinya ke lembaga di luar zona maka harus menempuh jalur prestasi. Catatannya, sekolah tujuan belum memenuhi kuota 5% dari ketentuan. Apabila sudah terpenuhi, mau tidak mau harus mencari sekolah lain atau kembali ke zona awal sesuai alamat asal.

Laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal ini menuturkan, “Poin penting berikutnya yakni bagi peserta didik yang mendaftar dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu memperoleh pengecualian dalam hal peryaratan batasan usia. Usia berapapun, lembaga tidak boleh menolak.”

Mekanisme PPDB 2019


Proses penentuan lembaga tidak jauh berbeda laiknya di tahun lalu. Peserta didik tetap memilih satu lembaga tujuan dan apabila kemungkinan diterima sudah semakin kecil dapat memindahkan pilihan ke alternatif berikutnya. Pembedanya berada pada kualifikasi penerimaannya. Nilai akhir ujian bukan lagi menjadi pertimbangan penentu, karena murni berdasarkan perhitungan jarak yang ditentukan sistem secara daring.




“Guna mengolah semua informasi yang digunakan selama proses PPDB 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang membeli aplikasi khusus kepada pihak tertentu dan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang sebagai pengelola server lebih lanjut. Harapannya, kendala-kendala yang terjadi di tahun lalu mampu terminimalisir,” ujar laki-laki berkediaman di Kecamatan Jogoroto tersebut. 

Semua proses sudah berjalan secara daring dan otomatis. Urutan dapat berganti dengan sendirinya sesuai perhitungan sistem. Jika ada pendaftar berasal dari jarak yang sama, maka pendaftar lebih awal akan mendapatkan prioritas atau peringkat lebih tinggi.

Bagi sekolah yang berkeinginan menambah jumlah Rombel akan di survei kelayakan dari tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Apabila semua ruang kelas sudah terpenuhi, maka tidak memperoleh izin karena keterbatasan ruang dan adanya larangan menambah ruang kelas baru.

Apabila suatu sekolah memperoleh peserta didik Warga Negara Asing (WNA), lembaga bersangkutan wajib memberikan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat selama enam bulan. Sebelum menerima, sekolah harus memeriksa kelengkapan berkas secara teliti. Seperti halnya surat keterangan dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.

Laki-laki berkacamata tersebut menambahkan, “Hanya saja, ada satu poin pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang perlu dikomunikasikan ulang. Poin tersebut mengenai pelaksanaan PPDB yang diagendakan diselengarakan di setiap bulan Mei, mengingat di bulan ke lima ini berbarengan dengan bulan Ramadan 1440 Hijriah.” fakhruddin
Lebih baru Lebih lama