Tujuan dari sistem zonasi ini tidak lain agar peserta didik dapat bersekolah di tempat yang dekat dari domisilinya serta pemerataan agar tidak lagi ada istilah sekolah favorit, sehingga peserta didik yang dianggap sebagai anak pintar hanya akan masuk ke sekolah favorit saja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), terdapat empat perbedaan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 dan PPDB 2019. Dilansir Tempo.co, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan sosialisasi tentang perbedaan antara pelaksanaan PPDB tahun ini. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1).

Perbedaan tersebut meliputi penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), lama domisili, pengumuman daya tampung rombongan belajar, serta prioritas satu zonasi sekolah asal. Perubahan serta evaluasi tersebut dilakukan setuap tahunnya demi mendapatkan formulasi yang tepat dalam penerapan sistem PPDB.

Tujuan dari sistem zonasi ini tidak lain agar peserta didik dapat bersekolah di tempat yang dekat dari domisilinya serta pemerataan agar tidak lagi ada istilah sekolah favorit, sehingga peserta didik yang dianggap sebagai anak pintar hanya akan masuk ke sekolah favorit saja.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko, S.Pd, M.MPd mengatakan, “Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit,”

Terdapat tiga jalur dalam sistem PPDB SMP tahun pelajaran 2019/2020 Kabupaten Jombang, yakni jalur zonasi (kuota minimal 90%), jalur prestasi (kuota maksimal 5%), dan jalur perpindahan orang tua (kuota maksimal 5%). Untuk kuota zonasi 90% tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu juga penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan baik di bidang akademik ataupun non akademik yang dibuktikan dengan sertifikat hasil penghargaan atau perlombaan yang dikeluarkan oleh instansi atau lembaga yang dapat dibuktikan keabsahan dan legalitasnya. Disamping itu, peserta didik SD yang memiliki nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang tinggi juga dapat memilih untuk bersaing melalui jalur prestasi.

“Untuk jalur zonasi di tahun ini akan murni menerapkan sistem zona yakni dengan menghitung jarak langsung dari rumah calon peserta didik ke sekolah. Oleh karena itu kami akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang sebagai bidang yang mempunyai data domisili penduduk,” tambah Agus Suryo Handoko.

Penghitungan secara langsung jarak antara rumah calon peserta didik ke sekolah ini menggantikan sistem zonasi di tahun sebelumnya yang menerapkan zonasi berbasis kecamatan. Sekolah-sekolah di kecamatan terdekat akan tergabung dalam satu zona tertentu. Penentuan nilai zonasi ditentukan dengan kriteria: domisili satu desa/kelurahan ditambah desa yang berbatasan langsung dengan desa/kelurahan lokasi sekolah, satu kecamatan dalam zona, domisili luar kecamatan dalam zona (diperuntukkan bagi zona yang terdiri atas dua atau tiga kecamatan), dan luar zona. Selain itu, dalam jalur umum (jalur zonasi) disamping poin domisili, dalam PPDB SMP 2018 masih mempertimbangkan poin dari nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) dengan perbandingan 60% untuk poin zonasi dan 40% poin nilai USBN.

Agus Suryo Handoko menambahkan, untuk jalur prestasi, peserta didik dan orang tua harus jeli. Karena sebagaimana yang di tulis pada pasal 21 Permendikbud 51 tahun 2018 dapat menggunakan nilai USBN dan/atau hasil perlombaan. Jadi dapat keduanya atau salah satu, namun jika keduanya maka akan dilakukan rata-rata. Selain itu ketentuan hasil perlombaan hanya dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional.

Dalam PPDB tahun pelajaran 2019/2020 peserta didik dari keluarga tidak mampu seleksi masuk tergabung dalam jalur zonasi, tidak lagi diberikan jalur khusus seperti seleksi PPDB di tahun sebelumnya. Saat pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran sekaligus dasar dalam penentuan domisili calon peserta didik harus diterbitkan minimal enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB, jika tidak terdapat KK dapat diganti dengan surat keterangan (suket) domisili dari RT/RW. Pada peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi digunakan.

“Selanjutnya pada jalur perpindahan orangtua bagi calon peserta didik yang berpindahan karena perpindahan tugas orangtuanya wajib dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan,” tegas pria Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyakarat (PAUD dan Dikmas) yang kini berubah menjadi Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kabupaten Jombang ini menambahkan.

Menyoroti calon peserta didik dalam pemilihan jalur dalam sistem zonasi, Agus Suryo Handoko menjelaskan bahwa peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dan satu sekolah saja. Peserta didik tidak dapat mendaftar ke sekolah lain dengan menggunakan jalur yang lain pula. Jika ingin berganti ke sekolah lain, maka dianjurkan untuk membatalkan terlebih dahulu pendaftaran di sekolah sebelumnya.

Disisi lain jika pagu sekolah paling terdekat dengan domisili ternyata telah memenuhi kuota namun masih terdapat peserta didik yang belum masuk, sekolah wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Setelah itu, sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik ke sekolah lain dalam zonasi yang sama atau zonasi yang berdekatan. Hal itu termasuk dalam pasal 14 Permendikbud 51 tahun 2018.

Peningkatan Kualitas Lembaga Pendidikan

Sementara itu, menurut Ketua Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Jombang, Alim, M.Pd mengatakan bahwa sebenarnya niat serta tujuan yang ingin dicapai dalam proses PPDB berbasis zonasi ini sudah baik. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak faktor yang harus diperhatikan.

“Salah satu yang harus diperhatikan adalah kualitas sekolah yang belum merata. Sehingga dikhwatirkan jika terdapat peserta didik yang berprestasi masuk ke sekolah tertentu yang dekat dengan domisilinya namun tidak mampu untuk mengakomodir kemampuannya. Tentu hal itu merugikan peserta didik dalam mengembangkan kecerdasannya. Untuk itu sangat perlu adanya usaha dalam peningkatan kualitas dalam setiap lembaga pendidikan,” jelas Alim.




Pria yang pernah menjadi Kepala Sekolah Berprestasi ini juga berpendapat bahwa setiap wali peserta didik tentu menginginkan pendidikan yang bermutu bagi anak-anaknya. Tuntutan sekolah berkualitas masih cukup tinggi di masyakarat disamping belum terbentuknya kepercayaan wali peserta didik terhadap sekolah yang ada di zonanya (di luar sekolah yang selama ini sudah dianggap favorit) juga tentu perlu untuk diperhatikan. Alokasi lima persen yang diberikan dalam jalur prestasi menurutnya dinilai belum bisa mengakomodir kebutuhan untuk peserta didik dengan kemampuan akademik di atas rata-rata. Karena selama ini, jalur prestasi lebih banyak dikuasai oleh peserta didik yang memiliki prestasi dari bidang non akademik seperti olah raga dan kesenian. 

“Secara alamiah, sekolah-sekolah favorit itu tetap ada karena sudah terbentuknya sebuah sistem serta kepercayaan juga keinginan anak atau bahkan wali peserta didik untuk mendapatkan pendidikan di tempat yang baik dan berkualitas,” ungkap Alim

Untuk itu, pria 53 tahun ini menegaskan jika sistem PPDB berbasis zonasi ini akan terus diberlakukan sebagai seleksi peserta didik untuk masuk ke jenjang SMP diharapkan adanya pemerataan dalam berbagai hal salah satu yang utama adalah pada sektor Sumber Daya Manusia (SDM). Kualitas SDM dalam hal ini adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang menjadi tonggak utama pelaksanaan sistem pendidikan di lembaga harus ditingkatkan kompetensinya. Penyegaran suasana kerja hingga personel mungkin bisa menjadi alternatif yang bisa dilakukan. Para guru-guru muda yang masih bersemangat untuk berkreasi dan berinovasi diberi kesempatan untuk mengisi posisi guru-guru senior yang sudah memasuki masa purna. Disamping itu dukungan pemenuhan sarana dan prasarana juga perlu untuk dilakukan.

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Drs. Ghufron, M.Si juga menyatakan bahwa pemerataan kualitas lembaga harus menjadi perhatian ketika PPDB berbasis zonasi ini diberlakukan. Kepala sekolah menjadi tonggak utama dalam usaha pengembangan kualitas lembaga.

“Selama ini penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dalam rangka penjaminan mutu belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini yang menjadi salah satu kendala mengapa kualitas pendidikan di Kabupaten Jombang belum bisa naik secara signifikan,” jelas Ghufron.

Menurutnya hasil penilaian yang dikeluarkan selama ini seperti hanya digunakan sebagai pemenuhan syarat, belum digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan evaluasi kinerja. Tidak adanya ‘hukuman’ ketika ada kepala sekolah atau guru yang tidak menujukkan perkembangan kompetensi membuat kualitas guru secara individu dan sekolah selaku lembaga juga cenderung stagnan dalam tahapan tertentu.

Sementara terkait dengan mekanisme PPDB tahun pelajaran 2019/2020 mendatang, pria yang juga menjabat sebagai Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Jombang ini menyoroti tiga hal yakni harus transparannya skor domisili dalam jalur zonasi, mempertegas aturan dalam penentuan piagam atau sertifikat yang digunakan pada jalur prestasi, serta jenis-jenis pekerjaan apa saja yang dapat diterima kepindahannya pada jalur perpindahan orang tua.

“Jika ketiga hal tersebut belum dipastikan aturannya, akan rawan terjadi kesalahpahaman dalam masyarakat dalam memahami mekanisme PPBD 2019/2020 mendatang,” ujar Ghufron. aditya eko / fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama