Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Jombang, Srie Soejati, S.Pd., bahwa pembentukan TK negeri tidak lain ialah sebagai TK percontohan di lingkup kabupaten atau kota. TK negeri dijadikan sekolah rujukan TK swasta dalam hal administrasi dan pembelajaran.

JOMBANG – Upaya dalam meningkatkan pendidikan melalui segala inovasi, menjadi sah saja untuk diterapkan jika langkah tersebut mampu memberikan dampak positif dalam jangka panjang. Sebagai bentuk realisasinya ialah pada tahun 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang akan menegerikan dua lembaga, yakni di Kecamatan Tembelang dan juga Kecamatan Ngoro.

Menurut ulasan dari Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Jombang, Srie Soejati, S.Pd., bahwa pembentukan TK negeri tidak lain ialah sebagai TK percontohan di lingkup kabupaten atau kota. TK negeri dijadikan sekolah rujukan TK swasta dalam hal administrasi dan pembelajaran.

“Sebenarnya guru dari sekolah negeri juga sering mendapat pelatihan. Terlebih sekarang ini guru PAUD dituntut kreatif dan inovatif saat melaksanakan pembelajaran di kelas. Melalui hasil pelatihan tersebut, para guru negeri yang ada di TK Negeri Pembina akan mengimbaskan kepada guru yang ada di lembaga lain melalui gugus PAUD maupun KKG,” ujar perempuan berhijab tersebut.

Baca Juga : 
Pelatihan K13 PAUD Wujudkan Guru Kreatif

Srie Soejati menambahkan selain Sumber Daya Manusia (SDM) di TK Negeri wajib mumpuni, berbagai fasilitas yang memadai juga harus tersedia di lembaga tersebut. Seperti halnya alat permainan edukatif luar dan dalam, ruang kelas yang nyaman, serta fasilitas umum seperti kamar mandi, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), perpustakaan, dan lain sebagainya.

Sejalan dengan tanggapan yang dilontarkan oleh Pengawas TK Wilker Kabuh, Wasis Partomo, S.Pd., fasilitas terkait dengan sarana dan pra-sarana menjadi pembeda yang sangat terlihat. Namun yang terpenting dari pengelolanya atau SDM. Kilas balik dari beberapa TK Negeri Pembina yang sudah ada, sebenarnya mereka berasal dari bawah. Artinya di Kabupaten Jombang terdapat beberapa guru TK yang berstatus PNS yang berada di TK swasta karena beberapa hal tertentu.

“Keberadaan guru PNS ini suatu ketika mendapati sebuah kenyataan yang membuatnya tersingkir. Sehingga terdapat beberapa guru yang dikembalikan ke Disdikbud Kabupaten Jombang. Jika kondisi seperti ini, guru tersebut tidak berada di suatu lembaga pendidikan dan tidak juga melaksanakan proses pembelajaran. Praktis, secara otomatis guru tersebut menjadi tenaga administratif, yang kemudian jika sudah menerima tunjangan fungsional sebagai seorang guru dari Disdikbud akhirnya akan ditanggalkan atau tidak dicairkan,” terang Wasis saat dihubungi dengan telepon.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala TK Negeri Pembina Kecamatan Jombang ini menjelaskan, solusinya ialah dengan membangun beberapa TK negeri disetiap kecamatan. Tujuannya dalam jangka panjang akan mampu menampung guru TK PNS dari lembaga swasta yang dikembalikan oleh yayasan.

“Hal ini terjadi karena banyak faktor, dahulu menurut analisa mantan Kepala Bidang Ketenagaan di Disdikbud Kabupaten Jombang, Supriyadi guru TK tidak diperhatikan oleh pemerintah terkait dengan kesejahteraan, pihak yayasan memberikan kuasa penuh pengelolaan lembaganya kepada guru tersebut. Namun berjalannya waktu, terdapat kebijakan pemerintah daerah dan pusat dalam memperhatikan kesejahteraan guru TK dengan tunjangan insentif,” tuturnya.



Melalui adanya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), kemudian tunjangan kinerja, tunjangan fungsional yang jumlahnya cukup besar untuk gaji guru TK jika diakumulasikan. Berdasarkan analisisnya perolehan tunjangan inilah bentuk adanya sikap serta kebijakan sebuah lembaga kepada guru.

Bentuk kepedulian pemerintah inilah yang disoroti oleh pemilik kepentingan untuk memanfaatkan peluang bagi kerabat atau anak bekerja di lembaga tersebut. Namun kondisinya berbeda, karena masih terdapat guru yang mengajar di lembaga. Maka jika terdapat guru baru yang masuk tidak tercover (mendapat tunjangan). Pasalnya seluruh data terpampang dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), sehingga data sekolah tercatat detail dalam tabel online. Data inilah yang kini dipakai sebagai acuan untuk menerima tunjangan.

“Kemudian hal inilah yang menjadi angan agar ada solusi yang ditawarkan guna menjawab permasalahan tersebut sebagai bentuk antisipasi jangka menengah dan panjang. Sehingga dengan membuat lembaga TK negeri difungsikan untuk menampung guru PNS yang dikembalikan ke Disdikbud Kabupaten Jombang meskipun yayasan enggan,” harapnya.

Nantinya seluruh guru negeri akan ditarik ke TK negeri. Merujuk pada peraturan saat ini, bahwa guru negeri tidak boleh di lembaga swasta atau yang sekarang masih bersifat Diperbantukan (DPK) di lembaga swasta. Diantaranya juga bukti secara tertulis dari SK guru TK negeri. Data yang masuk dalam database, tertuliskan dalam aturan ialah harus dinegerikan atau swasta penuh. Akhirnya keputusan pemerintah daerah agar dinegerikan, sehingga para guru TK yang masuk database dinegerikan.

“Hal yang menjadi kekhawatiran ialah guru swasta yang berada pada lembaga yang dinegerikan. Permasalahannya ketika guru tersebut sudah menerima TPP dan tunjangan lainnya berarti guru swasta tersebut harus mencari lembaga swasta untuk di tempati, karena tunjangan tidak berlaku atau tidak akan cair jika menjadi tenaga honorer di lembaga TK negeri. Serta yang berhak menerima TPP ialah tenaga honorer dilembaga swasta atau menjadi Guru Tidak tetap Yayasan (GTY) begitu sebaliknya jika PNS yang berada di TK negeri,” ucap mantan Ketua Persatuan Guru Negeri TK (PGNTK) Kabupaten Jombang.

Manajemen tersebut merupakan urusan internal Wilker kecamatan bersama Disdikbud Kabupaten Jombang guna mengatur agar mendapat tempat mengajar, sehingga TPP tidak terputus. Melihat dari langkah yang dikerjakan saat ini, nantinya tidak akan ada masalah. Sebab adanya koordinasi yang sudah dilakukan dan dipersiapkan secara matang sejak beberapa tahun lalu. Prosesnya ialah pengawas dan korwilker yang mencarikan lembaga pengganti guru tersebut.

Pria berkacamata tersebut menjelaskan dampak positifnya, adanya TK negeri menjadi satu keberuntungan bagi lembaga swasta di setiap wilayah kecamatan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan meskipun guru swasta berada di lembaga tersebut dan menerima TPP akan dicarikan tempat pengganti hingga tak ada pembiaran.

“Namun waktunya bertahap atau bisa saja sebelum dilakukan penegerian sudah dicarikan tempat terlebih dahulu, sehingga tidak berhenti. Karena masa kerja tidak boleh terputus,” terangnya.

Dalam keinginan Wasis juga mengajukan di wilayah kerjanya di Kecamatan Kabuh. Namun masih terkendala kepemilikan tanah. Jika tanah milik kabupaten, maka mudah saja untuk dipinang sebagai lahan dan bangunan calon TK negeri. Namun ketika tanah tersebut milik provinsi akan terasa sulit sekali untuk diminta.

“Nantinya jika seluruhnya teralisasikan, akan meringankan beban Disdikbud Kabupaten Jombang, karena selama ini permasalahan yang muncul di bawah selalu guru negeri dengan pihak yayasan. Ketika sudah terdapat TK negeri dan guru negeri sudah di tarik, otomatis pengawas di setiap lingkungan kecamatan sebagai penjamin mutu pendidikan di wilayah kecamatan, lebih mudah dan ringan langkahnya dalam pendampingannya,” jelasnya.

Salah satu Kepala TK yang akan di negerikan di Kecamatan Tembelang, Umi Harifah merasa senang karena lembaganya dibuat negeri. Menurutnya, yang pertama ialah tetang kepemilikan. Sekolah negeri adalah sekolah milik umum dan dibiayai oleh negara dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 4, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Selanjutnya adalah mengenai biaya Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) yang relatif terjangkau sehingga masih dapat dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya jika akan menyekolahkan anak-anaknya,” kata Umi Harifah.

Berikutnya adalah tenaga kependidikannya, lanjutnya, di dalam sekolah negeri tenaga pengajar mayoritas berstatus pegawai negeri. Dengan itu diharapkan lembaga yang berstatus negeri akan lebih mumpuni untuk menjadikan dunia pendidikan lebih baik. Terlebih dalam mengemban status TK Negeri Pembina.

Penerapan Fungsi TK Negeri Pembina

Sementara itu menurut Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Jombang, Sri Daruretno, S.Pd, mengatakan, “Sejauh ini saya setuju dengan adanya program satu kecamatan satu TK negeri, itu merupakan trobosan yang sangat baik. Namun hanya saja harus digarap dengan maksimal. Mulai dari pendistribusian guru negeri, kurikulum, sarana prasarana, dan konsep dibangunnya sekolah negeri harus jelas.”


Perempuan yang juga sebagai guru di TK Nusa Indah Plosokerep, Kecamatan Sumobito tersebut menyoroti beberapa TK negeri di Kabupaten Jombang yang kurang maksimal dalam penerapan tujuannya. Selama ini pengimbasan guru-guru dari TK Negeri masih di nilai belum seratus persen terlaksana dengan baik. Terlebih yang menjadi syarat untuk menjadi TK negeri juga belum terpenuhi seperti masih adanya guru berstatus swasta yang ada di lembaga tersebut.

“Seharusnya seluruh gurunya berstatus negeri. Selain itu pelatihan-pelatihan untuk guru swasta atau dari lembaga lain juga masih jarang dilaksanakan. Padahal tujuan dari pembentukan TK negeri pembina harus menjadi rujukan dari lembaga lain. Tetapi sampai saat ini masih jarang dilaksanakan,” tegas Sri Daruretno.

Lebih jauh menanggapi program tersebut, dirinya menyarankan agar kedepan untuk TK negeri yang baru dibentuk harus memiliki kepala sekolah dan guru yang berkompetensi. Terlebih, Kepala sekolah sebagai supervisor memiliki beban peran dan tanggungjawab memantau, membina, dan memperbaiki proses belajar mengajar di kelas atau di sekolah. Tanggungjawab ini dikenal sebagai tanggungjawab supervisi. Sebagai unsur pimpinan dalam sistem organisasi persekolahan, kepala sekolah berhadapan langsung guru sebagai unsur pelaksana proses pembelajaran.


Senada dengan Sri Daruretno, Kepala Sekolah KB, TK Islam Al-Khalifa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Dra. Sri Ana juga menyatakan bahwa kurang maksimalnya peran TK Negeri Pembina juga dia rasakan. Peran sebagai lembaga percontohan atau pembina sendiri masih belum terasa dibenaknya.

“Sarana dan prasarananya pun masih belum maksimal. Contohnya saja mengenai APE dan dalam pembelajaran sentra belajarnya, itu juga masih belum baik. Masih kurang. Sebenarnya sebagai sekolah percontohan harus lebih baik lagi,” tegas Sri Ana.

Dirinya berharap jika pemerintah mendirikan lembaga negeri maka yang perlu diperhatikan adalah tujuan mendirikan sekolah negeri tersebut agar tidak salah kaprah. Sehingga tidak menyia-nyiakan waktu dan biaya. Memaksimalkan TK negeri yang ada juga sangat diperlukan, mulai dari penataan ulang, mempersiapkan tenaga pendidikanya agar lebih kompeten, dan membangun sarana dan prasarana agar lebih baik lagi.

“Semoga dengan adanya perencanaan yang baik tentang satu kecamatan satu TK negeri akan semakin mendongkrak dunia pendidikan di Kabupaten Jombang semakin maju dan menjadikan generasi penerus bangsa yang baik dan berkompeten,” tutup Sri Ana. chicilia risca/aditya eko
Lebih baru Lebih lama