Sri Retno Ponconingtyas menyebutkan jika kondisi yang ditemui pada lembaga PAUD yang ada di Jombang salah satunya adalah banyaknya pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pendidik PAUD. Untuk itu diharapkan dengan terbitnya Perbup ini pengelola lembaga dapat lebih tersistematis dalam pelaksaan penyelenggaraan pendidikan.

JOMBANG – Besarnya minat masyarakat pada PAUD membuat banyak lembaga baru bermunculan. Baik yang dikelola di bawah naungan Organisasi Wanita (seperti Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Persatuan Istri Tentara (Persit), Persatuan Istri Pegawai Negeri Sipil (Dharma Wanita), dan Persatuan Istri Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Bhayangkari) atau yang dikelola mandiri oleh masyarakat. Namun semakin banyaknya lembaga PAUD yang bermunculan, ditemukan ada beberapa aspek yang dikesampingan dalam pemenuhan kegiatan pembelajaran di sebuah lembaga.

“Untuk itu kami bekerja sama dengan pengawas, penilik, dan pihak-pihak terkait merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 27 Tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan PAUD di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Dalam peraturan ini dengan detail dijelaskan aturan sejak pengajuan pendirian lembaga hingga mekanisme penutupan lembaga yang dinilai sudah tidak layak beroperasi lagi,” jelas Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Sri Retno Ponconingtyas, M.Si.


Baca Juga : Keuntungan Tajam Mpu Gandring Arit

Sejatinya dari pusat telah ada aturan yang mengatur mengenai pendirian satuan PAUD melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 84 Tahun 2014. Namun dalam Permendikbud tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai bagaimana pengelolaan lembaga PAUD sejak hulu hingga hilir. Selain itu, penjabbaran aturan yang ada dalam Permendikbud masih bersifat sangat umum sehingga perlu penyesuaian terhadap kondisi yang ada di daerah.

Sri Retno Ponconingtyas menyebutkan jika kondisi yang ditemui pada lembaga PAUD yang ada di Jombang salah satunya adalah banyaknya pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pendidik PAUD. Untuk itu diharapkan dengan terbitnya Perbup ini pengelola lembaga dapat lebih tersistematis dalam pelaksaan penyelenggaraan pendidikan. Diantaranya dengan melakukan perekrutan pendidik dengan lebih terseleksi sesuai kualifikasi yang dimaksudkan dalam peraturan.

“Selain itu ada satu hal lain yang juga perlu menjadi perhatian penting dalam Perbup penyelanggaraan PAUD ini adalah kedepannya, izin pendirian PAUD baru sudah tidak bisa dilaksanakan secara manual. Melainkan harus melalui sistem yang bernama Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Diterima atau tidaknya izin yang diajukan, ditentukan oleh sistem. Jika sistem menerima, maka izin bisa diterbitkan dan dilanjutkan juga dengan survei ke lapangan,” ujar Sri Retno Ponconingtyas.

Perempuan berhijab ini kemudian juga mengingatkan pada lembaga yang saat ini sudah dalam keadaan tidak sehat, yang sudah tidak mampu untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran namun tanda keberadaan masih terpasang diharapkan untuk segera melakukan perbaikan. Karena jika tidak segera dilakukan perbaikan, Disdikbud kemungkinan mencabut izin penyelenggaraan dan memberikan surat keputusan untuk penutupan lembaga.

Dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diakses melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang saat ini terdapat total 1053 lembaga PAUD yang terdiri atas 484 Taman Kanak-kanan (TK), 540 Kelompok Bermain (KB), 22 Tempat Penitipan Anak (TPA), dan 7 Satuan PAUD Sejenis (SPS). fitrotul aini.
Lebih baru Lebih lama