Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Drs. Didik Pambudi Utomo mengatakan melihat kebutuhan kepala sekolah seperti itu, maka sudah sepatutnya Disdikbud Kabupaten Jombang mengadakan seleksi kepala sekolah.
 
JOMBANG – Sekolah sebagai sebuah penyedia layanan pendidikan tentu memiliki sistem yang harus dijalankan. Sehingga perlu pimpinan yang terampil dan mampu untuk menjalankan hingga memaksimalkan potensi yang ada. Dalam deskripsi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) tugas tersebut menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Untuk itu, setiap sekolah sangat perlu adanya kehadiran kepala sekolah berkualitas.

Berdasar analisa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, proyeksi kebutuhan kepala sekolah sampai dengan taun 2024 untuk Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) membutuhkan 21 orang, SDN sejumlah 365 orang, dan SMP negeri sejumlah 30 orang. Sementara hingga tahun 2020 KS yang dibutuhkan adalah 8 orang untuk TKN, 134 orang untuk SDN, dan 9 orang untuk SMP negeri.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Drs. Didik Pambudi Utomo mengatakan melihat kebutuhan kepala sekolah seperti itu, maka sudah sepatutnya Disdikbud Kabupaten Jombang mengadakan seleksi kepala sekolah. Sayangnya pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II pada 2019 ini hanya mampu mengakomodasi total 120 orang calon kepala sekolah.


Baca Juga : Kirab Ritual dan Budaya Klenteng Hon Sang Kiong Mengharap Berkah Para Dewa

“Akibatnya untuk kepala SDN tahun ini hanya bisa diikuti oleh 103 orang. Sisanya 31 orang yang dibutuhkan akan diikutkan pada anggaran tahun 2020 mendatang,” ungkap Didik Pambudi Utomo.

Dilanjutkan oleh Didik Pambudi Utomo mekanisme seleksi kepala sekolah kali ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan seleksi-seleksi sebelumnya. Disdikbud Kabupaten Jombang hanya melaksanakan seleksi administrasi. Sementara seleksi substansi atau seleksi akademik yang terdiri atas tes tulis (teoretis) dan wawancara serta diklat yang berlangsung in-on-in dilaksanakan di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur yang telah bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).

Seperti yang telah disebutkan bahwa diklat bagi calon kepala sekolah berlangsung dengan mekanisme in-on-in dan berjalan selama tigaratus Jam Pelajaran (JP). Rincian pembagian jam diklatnya adalah 70 JP untuk in pertama, 200 JP untuk on (proses diklat yang dilaksanalan langsung di lapangan atau praktik), dan 30 JP untuk in kedua.

“Harapannya pada November mendatang seleksi sudah usai dilaksanakan, sehingga calon kepala sekolah yang lolos seleksi bisa memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan sertifikat diklat kepala sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS. Selanjutnya pada awal tahun 2020 mendatang calon kepala sekolah yang lulus bisa diusulkan sesuai dengan yang dibutuhkan,” urai Didik Pambudi Utomo.

Pria berkumis tebal ini disamping menjelaskan mengenai seleksi bagi calon kepala sekolah baru juga mengingatkan sekaligus menekankan bahwa bagi kepala sekolah yang diangkat sebelum 9 April 2018 kedepannya wajib mengikuti diklat penguatan kepala sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Sementara itu Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si berharap calon kepala sekolah yang mengikuti seleksi kali ini telah memiliki visi memajukan pendidikan pada lembaga. Sehingga dapat terlihat perbedaan antara kepala sekolah lama dengan yang baru.

“Kepala sekolah harus bisa melakukan peningkatan mutu pendidikan di lembaga yang di pimpinnya,” pesan Jumadi. fitrotul aini
Lebih baru Lebih lama