Pelaksana Tugas (Plt) SMP Negeri 2 Sumobito, Nur Chasanah, S.Pd., M.Pd. menyampaikan, “Outbound merupakan langkah nyata dalam manajemen. Di dalam outbound kami dihadapkan berbagai permasalahan yang harus kami selesaikan secara berkelompok dengan berbagai cara agar dapat mencapai tujuan. Kami dituntut untuk dapat berpikir logis, realistis dan cepat dalam mengambil suatu tindakan dan keputusan.

JOMBANG – Menjabat sebagai tenaga kependidikan yang paling strategis untuk menggerakkan garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional, seorang kepala sekolah diuji dengan serangkaian tahap. Hal tersebut sebagai upaya menyelaraskan kesenjangan kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah antar daerah di Indonesia dapat dikurangi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar minimal kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah yang berlaku untuk semua jenjang pendidikan di seluruh Indonesia. Selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagai pengganti dari Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sistem pendidikan nasional.

Pengajar Diklat Calon Kepala Sekolah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur, Dr. Wahyu Arijatmiko, M.T. mengungkapkan, “Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Permendikbud tersebut, dilaksanakan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis. Peserta yang telah dinyatakan layak pada tahapan seleksi subtansi selanjutnya mengikuti Diklat In-Service Learning (IN) 1 calon kepala sekolah,”

Baca Juga :
Musda FK-PKBM Kabupaten Jombang Menjamin Mutu PKBM

Wahyu Arijatmiko menambahkan bahwa secara umum tujuan Diklat IN 1 Calon Kepala Sekolah (CKS), untuk menambah pengetahuan, sikap dan keterampilan. Termasuk dalam memimpin dan mengelola sekolah, menguasai seluruh dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya, menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Dengan memiliki performa sebagai kepala sekolah yang profesional bagi seluruh warga sekolah, termasuk contoh ketangguhan, optimisme dan kreatifitas bagi seluruh warga sekolah di satuan pendidikan yang dipimpin.

Pelatihan ini diikuti oleh delapanpuluhlima calon kepala sekolah. Menariknya, calon kepala sekolah ini diajak serta digali kemampuannya dalam praktik outbound. Outbound ini memiliki makna dari temuan strategi yang dikembangkan secara berkelompok. Hal tersebut sebagai refleksi akan realita yang nantinya dihadapi ketika menjabat kepala sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) SMP Negeri 2 Sumobito, Nur Chasanah, S.Pd., M.Pd. menyampaikan, “Outbound merupakan langkah nyata dalam manajemen. Di dalam outbound kami dihadapkan berbagai permasalahan yang harus kami selesaikan secara berkelompok dengan berbagai cara agar dapat mencapai tujuan. Kami dituntut untuk dapat berpikir logis, realistis dan cepat dalam mengambil suatu tindakan dan keputusan. Sehingga jika dimaknai secara benar, dalam outbound tak sekedar bermain tetapi memiliki misi. Tentu tak jauh dari yang mengandung kepemimpinan pembelajaran dan kewirausahaan.”

Perempuan yang kerap disapa Nunung ini menambahkan, sangat relevan sekali yang diberikan pada diklat CKS. Semua bermuara pada apa yang nanti harus dilakukan oleh kepala sekolah sebagai manajer. Nur Chasanah bercerita jika merasa banyak memperoleh bekal dapat diterapkan di sekolah.

“Pelaksanaan ini guna mempersiapkan secara matang untuk menjadi kepala sekolah yang profesional. Artinya kematangan dalam menjalankan tugas sebagai manajerial, supervisi dan kewirausahaan terlaksana,” ujarnya.

Selesai pelaksanaan IN 1 ini CKS menjalankan ON 1 dan 2 yang diartikan sebagai praktik magang selama dua bulan di dua sekolah yang berbeda. Pilihan diantaranya diperbolehkan tempat magangnya yaitu lokasi yang menjadi tempat CKS tersebut mengajar. Pelaksanaan praktik ini dinilai oleh kepala sekolah di sekolah tempat magang. Kegiatan yang dilakukan yaitu implementasi dari apa yang diterima pada kegiatan IN 1. Selanjutnya kegiatan IN 2 usai magang ialah mempresentasikan hasil laporan yang dibuat. Hasil akhir ini kemudian dikalkulasi hingga memperoleh nilai akhir dengan minimal tujuhpuluh. Jika CKS yang mendapat nilai di bawah ketentuan, artinya tidak dapat menjabat kepala sekolah.

Berdasarkan ketentuan, jika CKS gagal pada tahap seleksi ini masih memiliki kesempatan ke dua untuk kembali berpartisipasi. Sehingga jika kesempatan kedua kali gagal, maka CKS belum beruntung dalam usahanya. chicilia risca
Lebih baru Lebih lama