Kepala Bidang Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Kabupaten Jombang, Sugianto, penerimaan CPNS diutamakan untuk bidang pendidikan dan tenaga kesehatan. Hal ini dikarenakan jumlah tenaga pendidik berstatus PNS masih sangat minim.

JOMBANG – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini menjadi momen penting bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Sedangkan dalam pengumuman resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kabupaten Jombang hanya mendapat jatah 378 formasi.

Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Kabupaten Jombang, Sugianto, penerimaan CPNS diutamakan untuk bidang pendidikan dan tenaga kesehatan. Hal ini dikarenakan jumlah tenaga pendidik berstatus PNS masih sangat minim.

“Itu jadi salah satu pemikiran kami, karena kuota yang tersedia dalam CPNS sebenarnya tidak seimbang dengan kebutuhan pegawai kita saat ini. Belum lagi adanya porsi kerja setiap guru bersertifikasi. Harus mencapai yang dituntut. Harus mengajar 24 jam dalam seminggu. Tak heran sejumlah tenaga pendidik berstatus honorer diberdayakan untuk memenuhi efektifitas mengajar di setiap sekolah. Makanya jangan heran satu orang guru bisa mengajar lebih dari satu sekolah,” papar Sugianto saat ditemui di tempat kerjanya.

Baca Juga : Sumbermulyo Rajanya Tahu

Perlu diketahui, formasi yang diusulkan 479, tetapi yang disetujui Menpan 378. Hal tersebut dikarenakan melihat kemampuan keuangan negara dan hampir disemua daerah tidak sesuai dengan yang diajukan oleh daerah masing-masing. Oleh karena itu atas pertimbangan Menteri Keuangan sebagai pengelola SDM kebutuhan kebagawaian dan kebutuhan masing-masing daerah harus menyeseuaikan kebutuhan yang realitis dan benar-benar urgen.

Dikatakan Sugianto, 200 lowongan untuk formasi guru memang belum menjawab kekurangan guru yang ada di Jombang. Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, diharapkan dapat memaksimalkan kekurangan tersebut.

Pihaknya menyadari bahwa sampai saat ini belum memiliki solusi yang pasti untuk permaslahan ini, karena langsung ditangani pusat. Sehubungan juga dengan PP no 49 tahun 2019 Pasal 96, Bupati juga tidak boleh mengangkat tenaga non PNS atau non PPPK. Hal ini tidak bisa dipasrahkan hanya ke daerah tetapi juga harus ke pemerintahan.

“Upaya yang harus dilakukan yaitu pegawai dalam sektor pendidikan harus dimanfaatkan dengan maksimal. Selain itu pemerintah pada 2020 juga akan membuka tes CPNS lagi. Memang harus bertahap, karena terbatas oleh BOP pensiun juga. Untuk pengusulan CPNS di 2020 kami mengusulkan 525, itu keseluruhan,” imbuhnya.

Sementara itu perbedaan CPNS tahun ini ialah pemerintah membuat kebijakan bagi pelamar CPNS yang masuk kategori P1/TL diperbolehkan menggunakan nilai tesnya kembali dalam rekrutmen CPNS tahun ini. Sebagai informasi, P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan masuk tiga kali formasi jabatan untuk mengikuti SKB, tetapi dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.

Sugianto mengatakan, data P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN. Pelamar kategori P1/TL tetap harus mendaftar di SSCASN menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga/NIK kepala keluarga yang sama dengan yang digunakan tahun lalu. Selain itu, pelamar P1/TL juga wajib mengunggah sejumlah dokumen persyaratan. 
 aditya eko
Lebih baru Lebih lama