Kegiatan ini diawali dengan pre-test dan diakhiri dengan post-test untuk mengukur tingkat keberhasilan Diklat, tambahnya. Selain itu, peserta juga mendapatkan materi literasi digital yang digunakan untuk menguatkan program literasi di sekolah sebagai tantangan dari era 4.0 dan syarat mutlak kepala sekolah menguasai IT.

JOMBANG – Kepala Sekolah mempunyai kewajiban memimpin, membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah sehingga dapat berdaya saing tinggi dan berkualitas. Karenanya, beberapa kepala sekolah diwajibkan mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atas kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, LP2KS, dan Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Drs. Didik Pambudi Utomo, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Diklat ini sebagai respon atas diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah, bahwa salah satu syarat kepala sekolah adalah telah selesai mengikuti Diklat dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) serta mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 ini mewajibkan kepada kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum diterbitkannya peraturan tersebut untuk mengikuti Diklat Penguatan dengan durasi 71 jam.

“Selama delapan hari, seluruh peserta diklat mendapatkan materi-materi yang berkaitan dengan manajerial sekolah. Diantaranya kebijakan kementerian, kebijakan pemerintah daerah, teknis analisis manajemen, pengembangan RKS dan pelaporan, pengelolaan keuangan, pengelolaan kurikulum, pengelolaan PTK, pengelolaan peserta didik, pengelolaan sarpras, supervisi dan PK Guru, supervisi dan PK Tendik, rencana PKB, kepemimpinan perubahan, pengembangan kewirausahaan, pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP,” ujar Didik Pambudi Utomo ketika ditemui di ruangannya.

Kegiatan ini diawali dengan pre-test dan diakhiri dengan post-test untuk mengukur tingkat keberhasilan Diklat, tambahnya. Selain itu, peserta juga mendapatkan materi literasi digital yang digunakan untuk menguatkan program literasi di sekolah sebagai tantangan dari era 4.0 dan syarat mutlak kepala sekolah menguasai IT.

Baca Juga : Agus Purnomo, SH. M.Si. Pendekar Jadi Kepala Disdikbud

Peran dan fungsi Kepala Sekolah saat ini fokus pada tiga komponen besar yaitu manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. Menjalankan peran dan fungsi ini membuat kepala sekolah banyak melakukan penataan dan pengelolaan terhadap berbagai komponen yang ada di sekolah. 8 SNP yang ada menjadi ukuran-ukuran yang harus dicapai. Menyadari akan pentingnya peran sebagai kepala sekolah, maka menjadi pribadi untuk terus belajar merupakan satu karakter yang harus ada dalam diri kepala sekolah.

“Posisi kepala sekolah bukan sekadar jabatan prestisius, akan tetapi jabatan yang menjembatani perubahan generasi melalui berbagai aktivitas pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah harus menyadari bahwa kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak hanya melalui ukuran-ukuran angka dari setiap capaian target program kerja. Lebih dari itu, totalitas dalam mengabdikan diri di sekolah dan di dunia pendidikan inilah yang menjadi spirit perubahan tersebut,” ungkapnya.

Kedepan Kepala Sekolah yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) serta belum memilki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka sekolah tidak bisa mencairkan dana BOS, menandatangani rapor dan ijazah serta kebijakan penting lainnya. Oleh karenanya diklat ini sangat penting bagi kepala sekolah.

“Diklat ini jangan dipandang sebelah mata tetapi sangat penting. Karena memberikan penguatan dan memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan. Selain itu tujuan lainnya agar para Kepala Sekolah mempunyai kompetensi dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya demi meningkatkan mutu pendidikan,” tegas Didik Pambudi Utomo. 
 aditya eko
Lebih baru Lebih lama