Foto: Ilustrasi Aplikasi Dapodik Terbaru. (Aditya)

Peserta didik harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai semester pertama pada tahun terakhir. Persyaratan lain ialah peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

JOMBANG –
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020 sudah dirilis. Seperti yang dilansir pada kemdikbud.go.id, pengumuman POS tersebut dijelaskan persyaratan peserta UN untuk umum ialah peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.

Peserta didik harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai semester pertama pada tahun terakhir. Persyaratan lain ialah peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

Untuk pendidikan formal, peserta didik terdaftar pada lembaga pendidikan formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat. Khusus pendidikan kesetaraan peserta didik terdaftar pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin.

Baca Juga: Kereta Api Anjasmoro Perjalanan Ke Ibu Kota Semakin Nyaman

Karenanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menyelenggarakan pendataan dan persiapan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) peserta didik UN khususnya untuk pendidikan kesetaraan. Hal itu bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam mengikuti UN pada paket A, B, dan C.

Koordinator Data Pokok Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) Disdikbud Kabupaten Jombang, Winarno, mengatakan bahwa pendataan ulang ini juga karena perubahan aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas menjadi Dapodik Dikdasmen. Perubahan tersebut diharuskan memperbaiki data yang lama agar menjadi data terbaru. Selama ini satuan pendidikan nonformal atau penyelenggara pendidikan kesetaraan belum masuk pada sistem Dapodik, maka imbasnya banyak satuan pendidikan nonformal yang kelabakan.

“Sistem pendataan melalui Dapodik memang perlu mendapat apresiasi karena akan mengurangi peserta ujian dadakan. Melalui sistem Dapodik peserta didik harus terdaftar dari sejak awal mengikuti pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sehingga peserta didik tersebut mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Bukan didaftarkan menjelang ujian,” ujar Winarno saat ditemui di kediamannya.

Kekhawatiran muncul jika ada calon peserta ujian nasional yang gagal ikut ujian karena lembaga atau satuan pendidikan nonformal tidak berhasil memenuhi persyaratan dan mengentri data untuk mendapatkan NISN. Jika hal ini terjadi maka akan menghalangi hak warga negara mengikuti UN. Selain itu dengan Dapodik Dikdasmen terdapat profil peserta didik yang akan memvarifikasi kebenaran data peserta didik tersebut.

“Jika data tidak sesuai maka peserta didik tersebut dalam sistem Dapodiknya akan berwarna merah atau silang. Itu berarti ada masalah didatanya, seperti nama di ijazah tidak sesuai nama di Kartu Keluarga (KK), tidak terdapat nama orang tua, dan masih banyak lagi. Oleh karenanya pihak lembaga harus memperbaiki dahulu datanya agar peserta didik dapat mengikuti ujian,” tegasnya.

Meski dalam perjalanannya ditemui beberapa kendala namun proses bisa dikatakan berhasil, tercatat ada 25 PKBM di Kabupaten Jombang hanya satu lembaga yang belum berhasil mendata peserta UN melalui Dapodik ini (data tanggal 19/1). Hal tersebut dikarenakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Pencapaian progres ini tentunya sangat menggembirakan, karena proses ini adalah sebagai langkah agar bisa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional dalam pelaksanan UN kesetaraan. aditya eko

Tanggal penting jadwal UN 2020 Berdasarkan surat resmi BSNP

1. UN SMK/MAK, Sinkronisasi data 13-14 Maret 2020 dan Pelaksanaan ujian 16-19 Maret 2020.

2. UN SMA/MA Sederajat, Sinkronisasi data 27-28 Maret 2020 dan Pelaksanaan ujian 30 Maret - 2 April 2020.

3. UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya, Sinkronisasi data 2-3 April 2020 dan Pelaksanaan ujian 4-7 April 2020.

4. UN SMP/MTs, Sinkronisasi data 16-17 April 2020 dan Pelaksanaan ujian 20-23 April 2020.

5. UN Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha, Sinkronisasi data 30 April - 1 Mei 2020 dan Pelaksanaan ujian 2-4 Mei 2020.
Lebih baru Lebih lama