Suasana pendataan pemerataan guru yang dilakukan Bidang Ketenagaan. (dok.MSP)

JOMBANG – Guru menjadi salah satu komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Perannya tidak hanya mengajar terkait materi pembelajaran tetapi juga hingga pada membimbing dan membentuk karakter peserta didik. Oleh karena pentingnya peranan guru pemerintah selalu mengedepankan keterpenuhan guru di lembaga pendidikan. Sementara keberadaan guru berstatus PNS masih kurang sehingga mesti mengangkat Guru Tidak Tetap (GTT) untuk memenuhi kebutuhkan. Bahkan kalau di lihat angkanya tak jauh berbeda dengan guru PNS.

Dari data yang dihimpun di Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, GTT dari jenjang TK hingga SMP yang ada di Kabupaten Jombang sebanyak 1.918 orang. Pada 2020 ini, seluruh GTT tersebut akan menerima Surat Keputusan (SK) Penugasan GTT dari Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang.

“Instruksi dari Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, seluruh GTT yang ada di bawah naungannya akan diberikan SK Kepala Dinas. Namun tidak seluruh GTT yang telah menerima SK itu akan menerima insentif (tambahan honorarium) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab),” ungkap Kepala Bidang Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Drs. Didik Pambudi Utomo.

Baca Juga: Tayangan TV Kian Tidak Edukatif

Ditegaskan oleh Didik Pambudi Utomo, adanya GTT yang tidak menerima insentif meski menerima SK adalah kemampuan pembiayaan yang sanggup ditanggung Pemkab. Untuk jenjang SD, kuota GTT yang bisa menerima insentif hanya sebanyak 1350 orang. Sementara untuk jenjang SMP sebanyak 310 orang.

Mekanisme pemberian SK GTT untuk 2020 ini adalah data penerima GTT di tahun sebelumnya akan diverifikasi terlebih dahulu. GTT yang sudah tidak aktif lagi bisa karena telah lulus ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengundurkan diri, atau berpindah menjadi pembimbing Muatan Lokal (Mulok) Keagamaan dan Madrasah Diniyah (Madin) akan dicoret dari list penerima SK. Sementara yang masih ada, direkomendasikan untuk otomatis kembali mendapatkan SK. Sisa kuota yang ada, bisa digunakan untuk pengajuan bagi GTT yang belum menerima SK.

“Proses verifikasi ini juga bisa dijadikan sebagai proses sinkronisasi antara data digital dan data manual yang ada. Karena dalam beberapa khasus, ada GTT yang di tahun sebelumnya sudah menerima SK namun setelah di cek pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolahnya ternyata belum tercantum. Ini bisa jadi momentum untuk membetulkan data Dapodik. Begitu juga sebaliknya,” tambah Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi.

Instruksi pemberian SK Kepala Dinas kepada seluruh GTT ini juga terkait dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional (BOS) 2020 yang mensyaratkan bahwa GTT di lembaga pendidikan bisa digaji dengan dana BOS jika telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sementara syarat pengajuan NUPTK adalah adanya SK Tugas dari pejabat berwenang (minimal SK Kepala Dinas).

“Dengan pemberian SK Kepala Dinas ini, bagi GTT yang belum memiliki NUPTK bisa segera melakukan pengajuan,” ujar Didik Pambudi Utomo.

Terkait dengan wacana pemerintah tentang penataan pegawai honorer (termasuk di dalamnya GTT) dan edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang mengenai pelarangan pengangkatan pegawai baru, Disdikbud Kabupaten Jombang tetap mematuhinya. Hanya saja penerbitan SK Kepala Dinas ini juga lebih ditujukan kepada sinkronisasi data kebutuhan pegawai khususnya guru yang ada di Jombang yang jika hanya mengandalkan PNS tentu tidak akan tercukupi sehingga perlu bantuan dari para GTT.

Reporter/Foto : Fitrotul Aini/dok.MSP
Lebih baru Lebih lama