Mahasiswa sedang melaksanakan pembelajaran. (aditya)

JOMBANG – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, baru saja mengeluarkan lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai landasan penerapan kebijakan “Merdeka Belajar” dan “Kampus Merdeka”. Dalam praktiknya, pendiri startup Gojek itu mengatakan bahwa inovasi dan kreativitas perguruan tinggi sangat penting dalam menjalankan kebijakan Kampus Merdeka.

Seperti pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan keterlibatan perguruan tinggi khususnya dosen untuk melakukan pengawasan. Pada pasal 15 dengan jelas dikatakan bahwa pembelajaran di luar Program Studi (Prodi) kegiatan mahasiswa dilaksanakan di bawah bimbingan dosen ditentukan oleh perguruan tinggi. Hal itu menjadi bagian kebijakan Kampus Merdeka dari Mendikbud Nadiem Makarim

Menanggapi kebijakan tersebut, Dosen Program Pascasarjana UNHASY Tebuireng Jombang, Dr. Rofiatul Hosna, M.Pd. mengaku optimistis. pasalnya pembelajaran di luar prodi dapat memberi kebebasan mahasiswa dalam melakukan beragam kegiatan. Adanya keterbukaan dan fleksibilitas bagi mahasiswa untuk bersentuhan dengan lapangan melalui proyek desa, magang dan praktik industri akan membuat mahasiswa jauh lebih siap menghadapi masa depannya.

Baca Juga: Kunci Menjalani Hidup Sederhana

“Ke depan yang diperlukan adalah riset-riset yang transformatif, bersentuhan dengan realitas dan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Justru itu yang akan menjadi inspirasi bagi riset. Namun implementasi kebijakan ini bergantung pada kecepatan para rektor untuk merespons. Adapun proses pelaksanaan penghitungan SKS akan dibebaskan kepada setiap perguruan tinggi,” kata Rofiatul Hosna.

Secara keseluruhan lewat kebijakan Kampus Merdeka, Mendikbud menitipkan harapan bagi dunia pendidikan di masa mendatang. Bahwa mahasiswa lebih bebas menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan.

Tak hanya itu, Rofiatul Hosna juga mengatakan bahwa kebebasan memilih jadwal kuliah dapat disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa. Proses belajar juga dapat ditentukan mahasiswa sendiri. Kampus yang menerapkan blended learning ini memberikan kemudahan belajar bagi para mahasiswanya. Jadi, di mana pun, kapan pun, dan dalam kondisi apa pun mereka tidak ketinggalan pelajaran.



Pengamat Pendidikan di Jombang, M. Thamrin Bey, berpendapat bahwa kebijakan Kampus Merdeka saat ini masih menuai pro kontra. Kebijakan yang jadi polemik itu mulai soal pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, dan fasilitas perguruan tinggi. Selain itu juga hak belajar tiga semester di luar program studi mahasiswa.

Terkait fasilitas pemenuhan proses pembelajaran di luar program studi tersebut, perguruan tinggi dapat memenuhinya dengan beberapa cara. Pertama, perguruan tinggi memberikan kesempatan satu semester atau setara dengan 20 Satuan Kredit Semester (SKS) untuk belajar di luar prodi pada perguruan tinggi yang sama. Kedua, perguruan tinggi memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS dengan beberapa alternatif yaitu belajar pada prodi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, belajar prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau belajar di luar perguruan tinggi.

Laki-laki yang juga menjadi dosen di STIE PGRI Dewantara Jombang itu pun di sisi lain menyoroti perlunya instrumen solid dari Kemendikbud untuk melakukan supervisi, fasilitasi bahkan menerapkan insentif/punishment. Jadi program kampus merdeka tidak sekedar ‘sent’ melainkan dipastikan ‘delivered’.

Selain itu menurutnya payung hukum masih setingkat peraturan menteri untuk kebijakan Kampus Merdeka itu berakibat pada lemahnya sustainabilitas transformasi kampus karena jika berganti mentri sangat mungkin berganti kebijakan. Perlu gerak cepat bagi Kemendikbud untuk membicarakan kebijakan ini menjadi Undang-undang agar efektif dan efisien diseminasinya.

“Kebijakan itu membongkar stagnasi karena kampus diberi otonomi dan fleksibilitas untuk membuat prodi, membangun mutu melalui akuntabilitas publik, seperti mendorong munculnya banyak lembaga akreditasi independent yang melibatkan masyarakat, kaum profesionalitas dan industri. Sehingga ini juga patut diapresiasi,” katanya. ¾ aditya eko
Lebih baru Lebih lama