Rahmat Sularso Nh.*

Tahun pelajaran baru selain disambut dengan kanaikan kelas, bagi peserta didik yang akan beralih jenjang harus bersiap menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan mekanisme zonasi. Utamanya di tingkat SMP dan SMA/SMK Negeri. Sebagaimana diamanatkan oleh aturan main yang di telurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bila dengan pola zonasi diharapkan ada pemerataan pendidikan di daerah. Menghapuskan adanya anggapan sekolah favorit di perkotaan. Dengan demikian, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten/kota harus mengupayakan pemerataan tersebut tidak saja dari persebaran jumlah peserta didik. Melainkan Sumber Daya Manusia pengajar yang berkualitas. Begitu pula segala perangkat atau fasilitas yang memadai.

Mirisnya sejak beberapa pagelaran, sangat tampak banyak celah dan kesemrawutan yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa adanya ketidaksiapan dalam penyelenggaraannya sehingga mengakibatkan kejadian tersebut bisa terjadi.

Kalau di ingat hal demikian bukan saja terjadi saat PPDB Zonasi. Sebelumnya tatkala penerapan Kurikulum 2013 (K13) kesemrawutan kembali terjadi. Selain SDM guru belum disiapkan dengan matang melalui pengenalan K13 serta pendalamannya sehingga mampu diterapkan dengan maksimal sewaktu proses pembelajaran. Terhitung hingga akhir 2019 saja masih ada pelatihan K13 yang dilangsungkan oleh Disidkbud Kabupaten Jombang. Belum daerah lain yang berkategori cukup luas wilayahnya begitupun dengan keadaan geografis yang bermacam-macam. Baik daratan, lautan, hingga pegunungan. Apalagi semisal masuk dalam kategori Tertinggal, Terdalam, dan Terluar (3T). Bisa jadi malah belum tuntas sampai 50%.

Baca Juga: Mengejar Prestasi, Mengajarkan Keagamaan

Pada perhelatan beberapa tahun terakhir, PPDB Zonasi menunjukkan ketidaksiapan panitia. Baik soal verifikasi pelbagai jalur PPDB mulai prestasi, tidak keluarga tidak mampu, maupun umum. Belum lagi persoalan letak geografis. Belum ada indikator yang jelas penentuan jarak. Maksudnya menggunakan ukuran skala peta, udara, atau jarak tempuh. Sehingga pelbagai komplen sering dilayangkan orang tua wali peserta didik lantaran merasa lebih dekat jarak rumah ke sekolah maupun sebalik karena melalui jalan yang biasa digunakan maupun kalau di tinjau secara geografis. Sayangnya tidak masuk ke sekolah yang dikehendaki tersebut.

Senada dengan hal tersebut kondisi laman pun seakan hanya menyerupai papan pengumuman. Artinya, tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung melalui lamannya. Sama halnya dengan pendaftaran di perguruan tinggi tinggal memasukan sejumlah data yang dikehendaki calon mahasiswa baru, berikut dengan bukti pelengkap. Sudah dapat mengikuti tes masuk dan perangkingan bisa diketahui secara otomatis.

Oleh karena itu, macam pelbagai perusahaan yang berkembang dan maju di bidang garapannya masing-masing. Sebelum mempublikasikan dan mempersiapkan program yang bakal digunakan para calon pelanggannya terlebih dahulu di uji cobakan. Bukan tanpa tujuan, karena harapannya mampu memberikan yang terbaik sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Terpampang jelas dari sistem yang digunakan dalam PPDB Zonasi belum memiliki kesiapan sepenuhnya karena membutuhkan penyesuaian kembali di tiap daerah. Untuk itu sangat dibutuhkan simulasi penggunaan sistem PPDB Zonasi sebelum diterapkan kepada calon peserta didik baru. Selanjutnya setelah sistem dianggap mumpuni sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah, maka selanjutnya adalah mempersiapkan SDM yang akan menjadi panitia pelaksana.

Hal ini bersifat wajib. Dikatakan demikian karena para panitia yang akan menghadapi langsung calon peserta didik baru tersebut berikut dengan walinya. Sehingga dapat memberikan informasi secara maksimal serta membantu mengurai kesulitan yang dihadapi.

Misalkan saja ketika verifikasi jalur prestasi dan dari keluarga tidak mampu. Sudah ada petunjuk teknis yang membeberkan secara lengkap sehingga dalam pemverifikasian dapat berjalan persis sesuai di petunjuk teknis. Tiada lagi negosiasi atau pemakluman. Panitia tidak diperkenankan memutuskan dan menghasilkan keputusan bertolak belakang dari petunjuk teknis.

Disdikbud dalam hal ini sebagai pelaksana secara tidak langsung bukan saja menggembleng calon panitia teknis tentang pemahaman dan kemampuan soal PPDB Zonasi, melainkan dilengkapi dengan karakter yang menunjukkan integritas sekaligus bertanggungjawab.

Begitupun mengenai realisasi kompensasi terkait dengan penerapan sistem ini. Selain guru berkualitas, fasilitas penunjang pembelajaran akan disesuaikan dengan kebutuhan dan standar. Tentu harapannya tidak memupuskan peluang peserta didik yang memiliki kemampuan lebih. Selain itu juga tetap dapat mendorong kemampuan peserta didik yang masuk dalam kategori biasa, bahkan kurang agar lebih termotivasi dalam menggapai prestasi akademik dan non-akademik.

Lagi-lagi berjalannya PPDB Zonasi yang telah beberapa tahun pelajaran untuk di Jombang rasanya kompensasi itu belum sepenuhnya terealisasi. Namun masih dalam garis pikiran dugaan positif bahwa ketidakrealisasinya kompensasi itu ada beberapa penyebabnya.

Selain terbentur dengan masalah anggaran guna melengkapi fasilitas. Sudah menjadi pengetahuan umum jika penganggaran pemerintah daerah (APBD, red) maupun pusat (baca: APBN) sangatlah terbatas. Tidak dapat langsung digelontorkan sesuai dengan kebutuhan real keseluruhan.

Ada prioritas yang di dahulukan. Contohnya saja ada kerusakan fasilitas sekolah yang perlu diperbaiki segera. Begitu juga dalam pencairannya pun kerap selama tiga sesi di kurun tahun anggaran tersebut. Jadi kalau dilakukan percepatan dengan tenaga maksimal, maka yang terjadi mengorbankan pihak lain.

Sementara tentang SDM bukanlah semudah membalikan telapak tangan. Selain itu juga penting disadari kalau kemampuan manusia selalu berbatas. Terlebih mengingat usia guru sudah mendekati setengah abad sulit dilakukan peningkatan. Kalaupun akan di tingkatkan butuh proses dan waktu lebih sehingga benar-benar matang.

Melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) telah beberapa kali dilakukan, khususnya jenjang SMP hampir belum mencapai separoh guru yang ada mampu lulus dari passing gread yang telah ditetapkan. Bahkan Kemendikbud rela menurunkan pada tahun kesekian karena pencapaian jauh dari harapan.

Oleh karena sebelum kembali melaksanakan PPDB Zonasi, di daerah mesti mempersiapkan pelbagai komponen yang akan digunakan masak-masak. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar tanpa ada lubang manipulasi dan kritik karena dianggap tidak sesuai. Berikutnya ialah realisasi tujuan dari pada zonasi itu sendiri.

Mimpi menjadikan kualitas pendidikan semakin baik dan mampu bersaing dengan negara-negara berkembang lain di mancanegara benar-benar dapat ditunjukkan. Terpenting lagi adalah melalui pendidikan mampu menjawab tantangan masa depan yang pasti dihadapi peserta didik nantinya.

*) Pemimpin Redaksi Majalah Suara Pendidikan.
Lebih baru Lebih lama