Asuransi Pertanian adalah untuk melindungi petani dari kerugian kerusakan pertanaman, meningkatkan pendapatan petani/peternak dan menjamin ketersediaan ongkos produksi pada musim tanam/kegiatan usaha pertanian berikutnya. Kerugian petani terjadi jika mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen karena kebanjiran, kekeringan atau karena serangan hama dan penyakit tanaman (Kementerian Pertanian, 2012a).

3 Jenis Asuransi Bagi Petani:

1. Asuransi Tanaman

Tanaman pangan holtikultura perkebunan

2. Asuransi Ternak

Ternak pemamah biak ternak unggas monogastrik/pseudoruminant

3. Asuransi Pertanian

Memberikan penggantian sebesar 6 juta rupiah per hektar (Premi: 180 ribu rupiah – subsidi 144 ribu rupiah = 36 ribu rupiah

Baca Juga: Menghadirkan Inovasi yang Serasi

Dasar Hukum Asuransi Pertanian di Indonesia:


Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015

Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Kpts/SR.220/B/1/2016

Asuransi Pertanian di Beberapa Negara:

Thailand

Produk yang diasuransikan: Beras

Premi: Bath 120 (per Rai)

Petani: Bath 60 (per Rai)

Subsidi: Bath 60 (per Rai)

Malaysia

Produk yang diasuransikan: Kelapa Sawit, Cokelat, Karet, Durian

Premi: Pemerintah memberikan subsidi premi berdasarkan jenis tanaman dan luas are pertanian

Filipina

Produk yang diasuransikan: Jagung, Beras, Jahe, Bawang, Ikan

Premi: Pemerintah memberikan subsidi premi berdasarkan jenis tanaman dan luas are pertanian

India

Produk yang diasuransikan: Seluruh tanaman pertanian

Premi: Petani hanya membayar 1,5% - 5% dari total premi. Premi berbeda berdasarkan jenis tanamannya.

Data/Desain: Aditya Eko P.
Lebih baru Lebih lama