Asuransi Pertanian adalah untuk melindungi petani dari kerugian kerusakan pertanaman, meningkatkan pendapatan petani/peternak dan menjamin ketersediaan ongkos produksi pada musim tanam/kegiatan usaha pertanian berikutnya. Kerugian petani terjadi jika mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen karena kebanjiran, kekeringan atau karena serangan hama dan penyakit tanaman (Kementerian Pertanian, 2012a).
3 Jenis Asuransi Bagi Petani:
1. Asuransi Tanaman
Tanaman pangan holtikultura perkebunan
2. Asuransi Ternak
Ternak pemamah biak ternak unggas monogastrik/pseudoruminant
3. Asuransi Pertanian
Memberikan penggantian sebesar 6 juta rupiah per hektar (Premi: 180 ribu rupiah – subsidi 144 ribu rupiah = 36 ribu rupiah
Baca Juga: Menghadirkan Inovasi yang Serasi
Dasar Hukum Asuransi Pertanian di Indonesia:
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015
Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 02/Kpts/SR.220/B/1/2016
Asuransi Pertanian di Beberapa Negara:
Thailand
Produk yang diasuransikan: Beras
Premi: Bath 120 (per Rai)
Petani: Bath 60 (per Rai)
Subsidi: Bath 60 (per Rai)
Malaysia
Produk yang diasuransikan: Kelapa Sawit, Cokelat, Karet, Durian
Premi: Pemerintah memberikan subsidi premi berdasarkan jenis tanaman dan luas are pertanian
Filipina
Produk yang diasuransikan: Jagung, Beras, Jahe, Bawang, Ikan
Premi: Pemerintah memberikan subsidi premi berdasarkan jenis tanaman dan luas are pertanian
India
Produk yang diasuransikan: Seluruh tanaman pertanian
Premi: Petani hanya membayar 1,5% - 5% dari total premi. Premi berbeda berdasarkan jenis tanamannya.
Data/Desain: Aditya Eko P.