JOMBANG – Sekolah merupakan wahana pendidikan guna menempa peserta didik dengan harapan dapat menatap masa depan lebih cerah. Sehingga segala bentuk aktivitas di dalamnya haruslah mampu mencerminkan upaya dalam memproses peserta didik lebih baik. Namun dalam praktiknya sering terdapat tindak kekerasan yang semestinya tidak perlu terjadi. Wujudnya pun beragam, dari sebuah ujaran atau yang dikenal dengan sebutan bullying (perundungan) hingga berupa tindakan fisik.

Data yang didapat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2019 terjadi 153 kasus kekerasan terhadap anak di sekolah. Kekerasan yang terjadi seperti verbal, fisik, psikis, hingga seksual. Pelakunya mayoritas oknum guru atau kepala sekolah, yakni sebesar 44 persen. Lalu, 13 persen kasus kekerasan dilakukan peserta didik kepada guru. Kemudian, 13 persen kekerasan wali peserta didik kepada guru atau peserta didik. Sementara kekerasan antar peserta didik juga cukup melejit, yakni tembus 30 persen.

Kabupaten Jombang yang enam kali menyabet penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) ternyata juga belum bisa sepenuhnya bebas dari praktik kekerasan, termasuk di ranah pendidikan atau sekolah. Salah satu kasus yang mendapat perhatian besar adalah pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu SMP negeri terhadap puluhan peserta didiknya. Selain itu laporan wali peserta didik yang menduga telah terjadi kekerasan terhadap putranya oleh kepala sekolah di salah satu SDN. Teranyar adalah video viral yang menunjukkan seorang peserta didik SMK tengah dirundung oleh beberapa orang temannya terjadi di Yogyakarta.

Ketua Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Jombang, Alim, M.Pd, menyatakan, untuk bisa menciptakan sebuah lembaga (sekolah) yang bebas dari kekerasan baik secara fisik, psikis, bahkan seksual salah satunya adalah didahului adanya peraturan (regulasi) yang jelas, mudah dipahami, dan dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah. Regulasi ini sekaligus digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan mengenai bagaimana interaksi antara guru terhadap peserta didik dan sebaliknya, serta dengan sesama peserta didik seharusnya dilakukan.

“Begitu pula jika terjadi pelanggaran. Langkah pendisiplinannya dapat bersumber pada regulasi yang sudah disusun dan ditetapkan. Sayangnya regulasi yang sudah pernah tersusun menjadi kontradiktif dengan perkembangan zaman. Pelaksanaan program salah satunya Sekolah Ramah Anak (SRA),” urai Alim saat ditemui di SMP Negeri 1 Jombang.

Baca Juga: Siapkan Kepala Sekolah Berkompeten

Alim mengungkapkan, peraturan yang ada sebelumnya pada dasarnya dibentuk untuk mendisiplinkan peserta didik, menghindarkan peserta didik melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang secara norma baik hukum maupun sosial, hingga demi menciptakan suasana lembaga yang kondusif. Namun dalam pelaksanaan dan seiring perkembangan zaman serta kajian-kajian yang dilakukan para profesional menunjukkan bahwa model regulasi tersebut ternyata dapat dikategorikan juga sebagai bentuk kekerasan. Menyuruh peserta didik untuk melakukan kegiatan fisik seperti berlari keliling lapangan, membersihkan kamar mandi, atau hanya sekadar menghormat ke tiang bendera dalam beberapa saat.

Sehingga dalam perkembangannya, dilakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Istilah sanksi yang diberikan kepada peserta didik saat melakukan pelanggaran tata tertib diubah menjadi pembinaan.

“Tidak akan ada lagi proses menghukum peserta didik, yang ada nantinya adalah proses membina. Peserta didik diberikan pemahaman dan arahan baik oleh guru mata pelajaran, wali kelas, atau bahkan guru Bimbingan Konseling (BK),” ungkap Alim.

Lantaran sekolah sudah tidak lagi menjadi pihak yang berkuasa penuh, maka agar peserta didik juga merasa bertanggungjawab atas ketertiban di lingkungan belajarnya, tata tertib yang sebelumnya sudah disusun dan ditetapkan oleh pihak sekolah, bisa disesuaikan bahkan disusun dan ditetapkan sendiri oleh peserta didik melalui musyawarah yang diketahui oleh guru. Termasuk juga pada konsekuensi yang harus mereka tanggung jika sampai melanggar aturan yang telah dibuat.

Konsep tata tertib, pelanggaran, hingga sanksi atau hukuman untuk mendisiplinkan peserta didik yang lantas diubah menjadi kesepakatan dan konsekuensi juga diyakini dan dilaksanakan oleh Ketua Komunitas Guru Belajar (KGB) Kabupaten Jombang, Alfi Lailatin, S.Pd. Menurutnya, hal itu sebagai sesuatu yang lebih bisa memberikan dampak positif terhadap peserta didik saat ini. Peserta didik dilibatkan dalam diskusi mengenai menciptakan suasana belajar yang menarik, nyaman, dan kondusif.

Perempuan yang juga mengajar dan menjadi wali kelas di SDN Alang-alang Caruban II Jogoroto itu kemudian menceritakan prosesnya saat mengajak peserta didik membuat kesepakatan dan konsekuensi kelas. Upaya itu dimulai saat tahun pelajaran baru, yaitu sebelum kegiatan pembelajaran aktif berjalan. Peserta didik dibagi dalam beberapa kelompok untuk menginventarisir hingga mendiskusikan yang pernah menjadi masalah mereka sebelumnya. Semuanya boleh disampaikan, dari hal sepele misalnya berbicara kotor hingga yang serius seperti tidak melaksanakan piket kelas atau tidak berperan aktif saat kegiatan pembelajaran kelompok. Dari keluhan yang muncul, beberapa bahkan semuanya kemudian diolah untuk dijadikan sebagai kesepakatan kelas.

“Agar tidak terkesan mengekang, saya mengarahkan peserta didik untuk tidak menggunakan kalimat-kalimat negatif. Sebaliknya menggunkan kalimat ajakan yang postif. Seperti, ‘Jaga kebersihan dengan buang sampah pada tempatnya’ dibanding ‘Dilarang buang sampah sembarangan’ atau ‘Berbicara baik dan sopan dengan sesama teman’ dibanding ‘Tidak boleh berkata kasar’,” jelas Alfi Lailatin.

Adanya kesepakatan tersebut tentu diiringi dengan konsekuensi bila ada peserta didik yang melanggar. Konsekuensi yang harus dijalankan pun ditentukan dari hasil diskusi peserta didik. Alfi Lailatin sebagai guru juga wali kelas hanya sebagai fasilitator. Meski terkadang ia memberikan masukan mengenai jenis konsekuensi yang diterapkan, namun lagi-lagi harus disepakati oleh seluruh peserta didik.

“Peserta didik boleh menolak apa yang saya usulkan. Namun mereka harus memiliki penggantinya. Adanya mekanisme seperti itu peserta didik jadi lebih sadar dan bertanggung jawab. Hasilnya suasana kelas lebih kondusif dan hubungan antar peserta didik lebih erat. Karena mereka saling mengingatkan agar tidak sampai melanggar kesepakatan yang sudah dibuat,” tambah Alfi Lailatin.

Ibu dua anak ini lantas mengutarakan bahwa kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya sangat dimungkinkan untuk dilakukan revisi tergantung pada kondisi kelas. Semisal, jika dalam perjalanan ditemukan hal yang mengganggu namun belum masuk dalam kesepakatan dan itu perlu untuk didisiplinkan, maka dilakukan diskusi untuk revisi kesepakatan kelas.

Alfi Lailatin menyadari, meski kesepakatan kelas memberikan dampak positif pada tingkat kepatuhan, mempererat hubungan dengan sesama peserta didik, dan mengurangi kekerasan yang mungkin timbul, namun dinamika peserta didik yang berbeda sesekali tetap menimbulkan konflik.

“Terjadinya konflik adalah salah satu pemicu peserta didik melakukan kekerasan entah pada sesama temannya atau mungkin kepada guru. Selain itu, ketidakpuasan terhadap yang diterima juga bisa memicu peserta didik melakukan pemberontakan yang berujung pada kekerasan. Selain dengan kesepakatan kelas, keterbukaan antara peserta didik, guru, bahkan wali peserta didik sangat penting dilakukan. Oleh sebab itu, saya juga sering meminta penilaian atas apa yang saya lakukan pada peserta didik. Sehingga kami bersama-sama saling introspeksi diri,” ujar Alfi Lailatin.

Sementara hubungan dengan wali peserta didik dibangun melalui konsep kolaborasi dan komunikasi untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi. Perempuan berhijab itu menilai, wali peserta didik yang melakukan protes atau bahkan sampai melakukan kekerasan pada guru, mayoritas disebabkan karena kesalahpahaman. Ia berharap kepada wali peserta untuk melakukan komunikasi serta klarifikasi mengenai duduk permasalahannya terlebih dulu sebelum melakukan tindakan secara gegabah.

Pihak sekolah sebenarnya sudah memfasilitasi keterhubungan antara guru dengan wali peserta didik terkait perkembangan peserta didik di sekolah, salah satunya menggunakan buku penghubung. Dalam buku tersebut, guru atau wali kelas memberikan laporan perkembangan tiap peserta didik untuk dibaca atau bahkan ditindaklanjuti oleh wali peserta didik kalau ditemukan permasalahan, kedua belah pihak bisa bersama mendiskusikan yang harus dilakukan.

Ketua Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK) SMP Kabupaten Jombang, Drs. Fatkur Roji punya pandangan berbeda. Menurutnya, penyebab utama kekerasan dipengaruhi oleh faktor lingkungan khususnya keluarga. Peserta didik yang kurang mendapat perhatian dari keluarga entah karena kedua orangtuanya sibuk atau bahkan bercerai, kecenderungannya akan mencari perhatian dengan melakukan hal-hal yang bisa memicu kekerasan.

Selain keluarga, masyarakat juga bisa turut memengaruhi perilaku peserta didik di sekolah. Kondisi masyarakat tidak kondusif, misalnya saja banyak tempat yang tidak baik, bisa memicu peserta didik untuk hanyut dalam kegiatan lain, sehingga tidak lagi bergairah dalam belajar.

“Langkah yang dilakukan di sekolah untuk meminimalisir terjadinya kekerasan diantaranya adalah pemberian penyuluhan atau sosialisasi mengenai dampak jika peserta didik sampai melakukan hal-hal negatif termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Fatkur Roji saat ditemui di sekolah tempatnya bertugas.

Untuk pembimbingan secara internal, guru BK memiliki mekanisme dan tahapan dalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Pada tahapan pencegahan, tugas BK ada dalam tahap bimbingan. Bimbingan yang dilakukan dapat dibagi dalam tiga bentuk, yakni bimbingan klasikal, kelompok, dan pribadi. Bimbingan klasikal adalah ketika guru BK masuk dalam kelas dan memberikan materi yang telah tersusun. Dalam bimbingan klasikal, guru BK memberikan pemahaman dan mengajak peserta didik untuk menganalisis kasus kemudian merefleksikannya dalam kehidupan sehari-hari. Pada tahapan ini guru BK juga mengadakan analisis terhadap dinamika kelas. Pola kepribadian dan perilaku peserta didik dalam kelas diamati. Selanjutnya, jika ditemukan kejanggalan, maka diadakan bimbingan dengan skala lebih kecil lagi.

Faktur Roji manyatakan, “Ketika melakukan bimbingan atau bahkan konseling, pendekatan yang dilakukan adalah secara persuasif. Peserta didik dibujuk secara halus untuk bisa memahami dan menerapkan materi yang diberikan. Namun jika sudah terjadi kasus, mereka dibujuk untuk mau menceritakan bagaimana kronologi kejadian yang sebenarnya tanpa takut dihakimi.”

Ketika misalnya kasus kekerasan akhirnya terjadi di sekolah dengan pelaku seorang peserta didik, dalam penanganannya tidak bisa langsung disalahkan. Namun harus diidentifikasi terlebih dulu penyebab peserta didik melakukan kekerasan. Nah, ketika sudah ditemukan penyebabnya, guru BK mengkomunikasikan dengan wali peserta didik bahkan pihak-pihak lain seperti psikolog. Koordinasi dan komunikasi dianggap Fatkur Roji menjadi sesuatu yang penting dilakukan untuk bisa menciptakan kondisi sekolah yang kondusif.

Sementara itu jika ditinjau dari segi kerohanian atau keagamaan, Ketua Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (FMGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP Kabupaten Jombang Drs. Ahmad Su’ud, M.Pd.I menyatakan bahwasannya perlu kembali adanya kesadaran menerapkan adab dalam mencari ilmu.

“Guru sebagai seorang pengajar dan pendidik harus ikhlas dalam memberikan ilmu pada peserta didik, sedangkan peserta didik seharusnya tawadu (rendah hati dan tidak sombong) serta sopan pada guru, dan wali peserta didik yang menghormati peran dan juga posisi guru. Pelaksanaan pendidikan seperti itu dimungkinkan bisa berjalan dengan harmonis,” ungkap Ahmad Su’ud.

Pria yang juga mengajar di SMP Negeri 3 Peterongan ini lantas mengatakan, untuk menanggulangi kekerasan di sekolah, sentuhan-sentuhan batin baik pada peserta didik, guru, juga wali peserta didik menjadi hal penting. Jika seluruh komponen pendidikan ini dalam batinnya sudah sama-sama ikhlas, sadar, dan memahami hak dan kewajiban sekaligus adab dalam pendidikan, tidak akan terjadi perselisihan hingga memicu kekerasan.

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah menerbitkan aturan yang dapat dijadikan acuan dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pemerintah telah mendefinisikan kekerasan, pihak-pihak yang terkait, hingga sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran.

Komponen pendekatan penanganan tindak kekerasan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan. Baik tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi. Yakni, regulasi yang dibuat harus tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini/Istimewa
Lebih baru Lebih lama