Mekanisme Rekrutmen Calon Kepala Sekolah (CKS): Mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 2, tentang Mekanisme Rekrutmen Diawali dari proses proyeksi kebutuhan kepala sekolah pada setiap jenjang dalam dua tahun ke depan, kemudian tahap rekrutmen dari usulan peserta berlanjut seleksi administrasi.

Tahap-tahap Rekrutmen Calon Kepala Sekolah:

1. Penilaian Kinerja

· Penilaian Kinerja Guru Tahun 1

· Penilaian Kinerja Guru Tahun 2

· Rekomendasi kepala sekolah

· Rekomendasi pengawas sekolah

2. Seleksi Akademik

Prosesnya kurang lebih lima hingga enam bulan persiapan awal hingga tes.

3. Diklat

· Diklat Tahap 1 (In Service Learning I) dilaksanakan 70 jp (jam pelajaran).

· Diklat 2 ( On The Job Learning) dilaksanakan 200 jp (jam pelajaran) dengan praktik mengajar di sekolah tempat bekerja sebanyak 150 jp (jam pelajaran) dan magang di sekolah lain dengan waktu 50 jp (jam pelajaran).

· Diklat Tahao 3 (In Service Learning II) dilakukan selama 30 jp (jam pelajaran) dengan presentasi hasil kerja dan praktik.

4. Dinyatakan Lulus

Mendapat sertifikat, menunggu penilaian akseptabilitas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemudian pengangkatan melalui serah terima jabatan kepala sekolah dan menerima Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang berlaku seumur hidup.

Tolak Ukur Kualitas Sekolah

· Sudah ber- NUKS

· Penilaian Rapor Sekolah (Nilai Internal)

· Hasil Akreditasi Sekolah (Nilai Eksternal)

Tupoksi kepala sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Lampiran 2. Standar kepala sekolah harus di penuhi meski belum memilikiNUKS sebelum dikeluarkannya kebijakan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Jika terdapat kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat kepala sekolah, diwajibkan mengikuti penguatan kepala sekolah dan berulah menerima sertifikat yang menandakan kelulusan.

Baca Juga: Menyelami Dunia Peserta Didik

Jumlah Kepala Sekolah yang Belum dan Sudah Menerima NUKS:

· Jenjang TK Negeri dan Swasta

Kepala Sekolah yang sudah menerima: 172

Kepala Sekolah yang belum menerima: 314

· Jenjang SD Negeri dan Swasta

Kepala Sekolah yang sudah menerima: 465

Kepala Sekolah yang belum menerima: 71

· Jenjang SMP Negeri dan Swasta

Kepala Sekolah yang sudah menerima: 87

Kepala Sekolah yang belum menerima: 42

Inovasi Kepala Sekolah

Meningkatkan delapan standar Nasional Pendidikan (SNP) sesuai dengan keadaan atau kondisi lingkungan sekolah masing-masing. Hal ini melihat pada kebutuhan mana saja yang perlu ditangani dan atau diperbaiki terlebih dahulu dan selanjutnya ditingkatkan.

Jumlah Kepala Sekolah Negeri di Jombang:

· Jenjang SD Negeri dan Swasta: 495 Kepala Sekolah

· Jenjang SMP Negeri dan Swasta: 45

(ditambah dengan 3 SMP Satu Atap yang kepala sekolahnya menjadi satu dengan jenjang SD)

Kebutuhan Kepala Sekolah tahun 2020:

· Jenjang SD Negeri dan Swasta: 134

· Jenjang SMP Negeri dan Swasta: 9

Promosi kepala sekolah baru 76 guru yang terdiri dari 3 jenjang TK, 64 jenjang SD, dan 9 jenjang SMP.
Lebih baru Lebih lama