Mashuri, S. Pd.*


Bahasa adalah alat komunikasi yang digunakan antarmanusia. Tiap kelompok masyarakat atau komunitas masyarakat mempunyai kaidah berbahasa yang berlaku pada kelompok masyarakat itu sendiri, dan belum tentu berlaku pada kelompok masyarakat yang lain. Kebiasaan berbahasa Jawa masyarakat Jawa Timur, misalnya, tentu berbeda dengan kebiasaan berbahasa Jawa masyarakat Jawa Tengah. Penggunaan sebutan “Cak”, misalnya, sangat familiar di masyarakat Jawa Timur, tidak di Jawa Tengah, termasuk juga budaya “misuh” ala Jawa Timuran.

Pada penggunaan bahasa Indonesia, hal yang demikian juga terjadi. Oleh karena itu, agar tercipta ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa Indonesia, diterbitkanlah regulasi yang mengatur penggunaan bahasa, khususnya penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam penggunaannya Bahasa Indonesia dibedakan atas bahasa resmi dan bahasa tidak resmi.

Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Program Sekolah Diniah Bukan Hanya Teori Saja

Pasal 25 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut menyatakan bahwa “Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media masa.”

Undang-undang terebut, secara eksplisit mengatur, kapan dan bagaimana Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi digunakan. Dengan demikian, penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak semestinya, dapat disebut “melanggar undang-undang”.

Satu hal yang perlu disampaikan melalui tulisan ini yaitu munculnya penggunaan bahasa yang “keluar” dari standar Bahasa Indonesia, dan itu semakin diikuti.

Salah satu penggunaan bahasa yang akhir-akhir ini adalah penggunaan istilah “IDR” dan “K”untuk menyatakan besaran mata uang, misalnya “IDR 300 K”. Satuan uang seperti tersebut kini “marak” digunakan di toko-toko online maupun di toko-toko nononline. Diantara kita, sebagian mengenal “IDR” dan “K”ini, sebagian pula belum mengenal.

Kali pertama penulis membaca satuan angka tersebut muncul tanda tanya, “Apakah telah muncul satuan angka yang baru? Saya kok belum tahu. Jangan-jangan, saya kurang gaul, (istilah untuk menyebut orang yang kurang mengikuti perkembangan)”

Penulis lalu mencari penjelasan di dunia maya. Dan memperoleh penjelasan sebagai berikut. “IDR 300 K”, senilai dengan Rp300.000,00.

Lalu, Apakah Dasar penulisan IDR?

Tiga huruf kapital ini dibentuk berdasarkan dua huruf pertama "ID" merupakan kode ISO 3166-1 (atau kode yang mirip domain/TLD di internet) untuk negara Indonesia, sedangkan huruf "R" pada bagian terakhir merupakan inisial dari nama mata uang rupiah sendiri. Sampai sekarang belum ada aturan baku mengenai penulisan IDR yang sesuai EYD. (https://id.wikipedia.org/wiki/ IDR, diakses pada 15 Februari 2020)

Pada situs https://uangindonesia.com/arti-huruf-k-di-belakang-angka-harga-pada-toko-online-twitter-instagram-dan-facebook/, diakses pada 15 Februari 2020 terdapat penjelasan sebagai berikut.

Huruf “K” di belakang harga adalah kilo yang berarti ribu. Kita pasti sudah biasa dengan 1 kilogram = 1.000 gram, 1 kilometer = 1.000 meter, 1 kilobyte = 1.000 byte, dan seterusnya. Begitu pula maksud “K” di belakang nominal. IDR 100 K = 100.000 Indonesian Rupiah.

Penulisan harga dengan huruf “K” ini tidak hanya pada harga barang saja. Pada uang game pun berlaku. Arti huruf “K” juga tidak selalu merujuk pada harga maupun uang. Pada media sosial Twitter dan Instagram pun menggunakan huruf “K” untuk menyatakan jumlah follower atau like yang berkisar ribuan.

Huruf “K” yang berarti ribu berasal dari bahasa Yunani (Greek/Greece). Kata aslinya ditulis “χίλιοι” dan dibaca “cilia” /“Chilo”. Yang mengadaptasi istilah ini pertama kali adalah grup riset Antoine Lavoisier pada tahun 1975. Kemudian diperkenalkan oleh sistem metrik perancis pada tahun 1979. Sistem penghitungan ini mulai banyak yang mengadopsinya hingga sekarang kita bisa menemukannya pada harga barang dan jumlah follower akun media sosial.

Dari penjelasan tersebut, terjawab asal muasal penggunaan “IDR” dan “K”. Sebagai warga negara Indonesia, selayaknya kita bisa berbahasa secara bijak. Mengapa “memaksakan diri” menggunakan “IDR” dan “K”? Apakah “jenuh”dengan penggunaan “Rp”?

Mengapa mempersoalkan “IDR” dan “K”? Bukankah berbahasa itu fleksibel. Jawabannya, Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara juga berfungsi dalam transaksi dan dokumentasi negara (pasal 25 ayat 3). Sampai saat ini, satuan mata uang yang resmi digunakan di Indonesia adalah “Rp”. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia menyatakan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar”.

Pada Subbab “Penulisan Kata: Singkatan dan Akronim”, dijelaskan, penulisan mata uang menggunakan “Rp”, tidak ada satuan lain. Dari penjelasan tersebut dapat disampaikan bahwa satuan mata uang yang resmi digunakan adalah Rp. Pengguna satuan mata uang selain tersebut bisa disebut “pelanggar undang-undang”

*) Guru SMP Negeri 2 Tembelang
Lebih baru Lebih lama