JOMBANG – Di jenjang PAUD (TK, KB, SPS, dan TPA) masalah operasional sangat berpengaruh. Terlebih SK Izin Operasional itu memiliki masa berlaku, biasanya hanya untuk 3 sampai 5 tahun. Dengan begitu, lembaga/sekolah PAUD harus memperpanjang izin operasional tersebut. Jika tidak diperpanjang, maka akan berakibat fatal bagi sekolah, guru, dan bahkan anak didik. Sekolah tersebut tidak boleh beroperasi atau tidak ada proses pembelajaran. Oleh karena itu, sedini mungkin pihak sekolah harus memperpanjang izin operasional tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Bambang Rudy T.S., M.Pd. Bambang mengungkapkan, memperpanjang izin operasional lembaga/sekolah sangat perlu. Itu karena legalitas suatu sekolah dapat diakui apabila data-data sekolah tersebut valid. Sehingga hak dan kewajiban sekolah dapat terpenuhi dengan baik.

“Seperti halnya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD nantinya. Jika izin operasionalnya mati atau tidak diperpanjang maka BOP tidak dapat turun atau dicairkan. Intinya jangan sampai terjadi, karena kegiatan di sekolah akan terkendala,” ujar Bambang Rudy ketika ditemui di ruangannya.

Memperpanjang izin operasional, menurut Bambang, tidaklah sulit. Dengan catatan, persyaratan-persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi oleh sekolah. Persyaratan itu misalnya, surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, surat pengantar dari Koordinator Wilayah Kerja (Korwilker), fotokopi izin operasional yang lama, fotokopi akte notaris yayasan, dan hasil survei yang dilaksanakan oleh tim survei yang ditunjuk.

“Jika persayaratannya lengkap dapat langsung kita proses. Insya Allah dalam waktu tiga hari sampai satu minggu pembaruan izin operasional selesai. Itu pun gratis tidak dipungut biaya,” tegas pria berkumis ini.

Baca Juga: TK Dharma Wanita Dukumojo, Mojoagung Biasakan Bermain Permainan Tradisional

Kondisi di lapangan, memang ada beberapa lembaga yang belum mengurusi izin operasional hingga berbulan-bulan. Bahkan mereka juga belum menyerahkan persyaratan untuk pembaruan izin itu ke dinas.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang, Sutris Murjaka, S.Pd menerangkan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi permasalahan tersebut. Diantaranya, pertama dari lembaganya sendiri. Kemudian kedua lembaga tidak langsung memberikan berkas persyaratan ke Disdikbud Kabupaten Jombang.

“Hasilnya beberapa berkas tidak sampai pada kami. Seharusnya lembaga langsung menyerahkan kepada kami tanpa melalui perantara. Bagi yang terkendala hal tersebut sudah kami berikan arahan dan penyelesaiaannya. Alhamdulillah sudah beberapa lembaga yang akan memperpanjang izin operasional,” ungkap Sutris Murjaka.

Sebagai contoh, dari Kecamatan Sumobito terdapat 15 lembaga Kelompok Bermaian (KB) yang belum memperpanjang izin. Namun hingga Maret ini sudah empat lembaga yang menyerahkan persyaratan. Target di 2020, semua lembaga mendapatkan izin operasinal yang baru.

Lantas, bagaimana tanggapan Himpaudi (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) atas permasalahan tersebut? Ketua Himpaudi Kabupaten Jombang, Tita Aniqowardani, S.Pd., mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi lembaga-lembaga PAUD di Jombang khusunya KB ialah sederet persyaratan yang terbilang cukup sulit. Alhasil banyak lembaga yang belum bisa memenuhi pesyaratan untuk memperpanjang izin.

“Seharusnya ada pendampingan dari penilik agar lembaga dapat mempersiapkan persyaratannya. Keterlibatan penilik sangat penting untuk membina lembaga-lembaga itu terkait permasalahan yang ada,” ujar ibu dua anak ini.

Bukan itu saja, kendala lain yang dihadapi saat ini ialah aplikasi Sispena yang belum dapat diakses. Sehingga input data lembaga tidak dapat dilakukan. Praktis, lembaga yang ingin memperbarui data sekolahnya harus menunggu aplikasi tersebut normal kembali.

“Saya berharap semua dapat terorganisasi dengan baik. Terlebih bagi penilik dan lembaga serta Disdikbud Kabupaten Jombang menyikapi secara bijak sehingga menemukan jalan keluar yang baik. Jangan sampai keterlambatan pembaruan izin operasional ini memberikan dampak tidak baik ke depannya,” ujar Tita saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (5/3).

Reporter/Foto: Aditya Eko P.
Lebih baru Lebih lama