Kekerasan di sekolah bisa dilakukan kepala sekolah, guru, karyawan, atau antar peserta didik. Dalih mendisiplinkan peserta didik menjadi kasus kekerasan paling banyak pada 2018 dan 2019.

Dampak Buruk Kekerasan

· Putus Sekolah

· Trauma Berat

· Cedera Fisik

· Kematian Pada Anak

Penyebab Terjadinya Kekerasan

Pada peserta didik

· Adanya ketidakpuasan pada peserta didik

· Adanya konflik di antara sesame peserta didik

· Factor keluarga (orang tua tidak harmonis atau bahkan bercerai)

· Tontonan televise atau video

· Game

· Media sosial

Guru

· Dalih mendisiplinkan peserta didik yang melanggar ayuran

Wali peserta didik


· Rasa sayang yang berlebihan kepada anak

· Kesalahpahaman

Meminimalisir Terjadinya Kekerasan

· Peraturan jela, mudah dipahami, dan dilaksanakan seluruh warga sekolah

· Mengubah konsep tata tertib, sanksi dan hukuman menjadi kesepakatan dan konsekuensi. Peserta didik dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan dan konsekuensinya

· Keterbukaan dan saling toleransi antar teman

· Pemahaman pada guru bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik tersendiri

· Menjalin kolaborasi dan komunikasi yang baik antara guru dan wali peserta didik

· Memberikan sosialisasi, penyuluhan, hingga pendampingan bila mengalami permasalahan

· Memberikan sentuhan batin untuk menumbuhkan kembali adab dalam menuntut ilmu terhadap semua unsur pendidikan. Guru sebagai seorang pengajar dan pendidik harus ikhlas dalam memberikan ilmu pada peserta didik, peserta didik yang seharusnya tawadu (rendah hati dan tidak sombong) serta sopan pada guru, dan wali peserta didik yang menghormati peran juga posisi guru.

Data Kasus WCC Jombang


· Tahun 2015

Kekerasan Terhadap Anak : 2 Kasus

Perkosaan : 11 Kasus

Pelecehan Seksual : 9 Kasus

· Tahun 2016

Kekerasan Terhadap Anak : 1 Kasus

Perkosaan : 13 Kasus

Pelecehan Seksual : 5 Kasus

· Tahun 2017

Kekerasan Terhadap Anak : 3 Kasus

Perkosaan : 18 Kasus

Pelecehan Seksual : 11 Kasus

· Tahun 2018

Kekerasan Terhadap Anak : 0 Kasus

Perkosaan : 16 Kasus

Pelecehan Seksual : 24 Kasus

· Tahun 2019

Kekerasan Terhadap Anak : 3 Kasus

Perkosaan : 19 Kasus

Pelecehan Seksual : 7 Kasus

Direktur Woman Crisis Centre (WCC) Jombang, Ana Abdillah, S.H.I. mengatakan anak era saat ini cenderung ingin lebih dipahami dengan cara yang sederhana layaknya teman. Cara yang dimaksud dengan memberikan kenyamanan yang mampu menciptakan suasana dirinya di terima pada lingkungan terkecil yakni keluarga. Sebab menjadi penting ketika keluarga memberikan ruang berekspresi pada anak, segala keluh dan kesah buah hati akan tersampaikan serta secara cepat pula mendapat solusinya.

Sanksi Serius Pelaku Kekerasan pada Peserta Didik

Permendikbud mengatur sanksi bagi pelaku tindak kekerasan di sekolah, berlaku bagi peserta didik dan guru yang terbukti melakukan. Tidak tanggung-tanggung, sekolah terancam tutup jika lalai mencegah tindakan tersebut.

· Peserta Didik

Teguran lisan atau tertulis sebagai penilaian sikap di rapor dan menentukan kenaikan kelas atau kelulusan.

· Guru

Teguran lisan atau tertulis, pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian tetap atau sementara dari jabatan.

PHK jika keejadian berulang, atau menyebabkan luka berat, cacat fisik, serta kematian.

· Sekolah

Pemberhentian penyaluran bantuan

Penggabungan, untuk sekolah negeri

Penutupan sekolah

Penurunan level akreditasi sekolah

Pengurangan tunjangan

Pemberhentian guru dan sekolah

Desain/Olah Data: Aditya Eko P.

Lebih baru Lebih lama