JOMBANG –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menjaring sejumlah pelajar yang kedapatan berkumpul di tempat umum. Itu sebagai tindaklanjut instruksi bupati membatasi aktivitas di luar ruangan guna mencegah penyebaran Virus Corona di Kota Santri, Kamis (19/3).

Baca Juga: SMK Bakal Rasa Perkuliahan

Diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan SDA, Satpol PP Jombang, Haris Aminuddin, seharusnya para pelajar tersebut melangsungkan pembelajaran di rumah lebih kurang dua pekan kedepan. Dibimbing langsung oleh guru melalui pelbagai platfom aplikasi yang dapat digunakan dalam pembelajaran dalam jaringan (Daring). Sementara itu orangtua bertindak mengawasi proses pembelajaran tersebut.

Tidak ada sanksi khusus yang diberikan kepada 22 pelajar yang terjaring dari jenjang SD, SMP, dan SMA. Hanya didata kemudian dibekali pemahaman tentang intruksi bupati untuk belajar di rumah dan bahaya Virus Corona. Sehingga mereka bisa lebih mengantisipasi serta memahami kondisi saat ini.

Reporter/Foto: Rahmat Sularso Nh./Istimewa
Lebih baru Lebih lama