JOMBANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya untuk memperketat penggunaan anggaran akibat penyebaran Virus Covid-19/Corona. Seperti yang dilansir pada laman detik.com kegiatan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas dengan para menterinya secara online melalui video conference (16/3).

Oleh sebab itu yang paling penting menteri harus berani meng-hold anggaran dan menekan program-program yang ada. Meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membekukan anggaran kementerian dan lembaga yang dianggap tidak penting. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 triliun.

Menindak lanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang sedang membahas kegiatan yang tidak terlalu diprioritaskan. Hal ini bagian dari upaya pencermatan anggaran, salah satunya adalah pengurangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi pegawai, baik dalam provinsi dan luar provinsi.

“Selain SPPD bagi pegawai, Disdikbud Kabupaten Jombang juga akan mengurangi kebutuhan alat tulis kantor (ATK). Juga ATK di setiap kegiatan yang dilakukan seperti pelatihan, diklat, dan workshop. Pencermatan anggaran pengurangan SPPD dan ATK ini memang masih dalam pembahasan dan belum final. Tapi yang jelas, beberapa kegiatan ini yang bisa dikurangi,” ujar Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, M. Budi Setiawan.

Baca Juga: TK Dharma Wanita Kebonagung Ploso Membiasakan Berbahasa Jawa

Bukan hanya itu, anggaran makan/minum (mamin) dipastikan tidak terserap. Sesuai dengan imbauan Bupati Jombang Mundjidah Wahab bahwa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan atau pertemuan dengan mengundang banyak orang. Tidak menjadi masalah kalau anggaran tersebut tidak terserap, lantaran bisa dilakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Meski begitu, lanjut Budi Setiawan, penggunaan dan penyesuaian anggaran harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak asal dalam mengelolanya, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Sementara untuk pelaporan pertanggungjawaban keuangan pun tidak jadi soal. Merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai negara yang terdampak bisa melaporkan penggunaan atau perubahannya seperti biasa. Cukup melampirkan bukti penggunaan yang sah sekaligus lengkap. Begitu pun pernyataan tanggungjawab kegiatan harus disertakan sebagai kelengkapan tambahannya.

Reporter/Foto: Aditya Eko P.
Lebih baru Lebih lama