JOMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) yang saat itu masih bernama Kementerian Pendidikan Nasional sejatinya telah menentukan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi guru PAUD. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru mensyaratkan bahwa untuk menjadi tenaga pendidik PAUD harus memiliki kualifikasi akademik minimun Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. Selain memenuhi syarat kualifikasi akademik, seorang tenaga pendidik PAUD wajib pula memiliki kompetensi sebagai pendidik anak usia dini. Kompetensi yang harus dimiliki diantaranya adalah pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional.

Dalam penyelenggaraan pendidikannya, baik PAUD formal (jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudlatul Athfal (RA)) dengan PAUD nonformal (jenjang Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) sama-sama berpijak pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD. Selain itu, dalam kegiatan pembelajaran juga sama-sama berdasar pada Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum PAUD.

Baca Juga: PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 Penuh Kecemasan

Dalam menjalankan tugasnya, guru PAUD nonformal dituntut untuk sangat memperhatikan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan motorik kasar dan halus, kecerdasan dalam berpikir, mencipta, emosi, spiritual, sosial emosional atau kecerdasan sikap dan perilaku serta beragama, kecerdasan bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini, dan sebaiknya kegiatan yang disediakan harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan setiap anak.

“Dengan standar yang sama seperti itu, maka sangat diharapkan adanya kesetaraan antara guru PAUD formal dan nonformal,” ujar Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Jombang, Tita Aniqowardani, S.Pd.

Kesetaraan dan Kesejahteraan


Namun dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi kesenjangan antara guru PAUD formal dengan PAUD nonformal. TK/RA selaku PAUD formal lebih mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pendidik atau gurunya bisa mendapatkan gaji yang layak, mendapatkan tunjangan profesi, bisa megikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG) untuk mendapat serifikat dan tunjangan sertifikasi.

“Hal-hal yang seperti itu tidak bisa didapatkan oleh guru PAUD nonformal. Untuk itu Pengurus Pusat (PP) dan seluruh Pengurus Wilayah (PW) Himpaudi se-Indonesia meminta adanya kesetaraan antara PAUD nonformal dengan formal. Beragam upaya sudah dilakukan, salah satunya dengan mengajukan Yudisial Review terhadap Undang-undang Guru dan Dosen pada Mahkamah Konstitusi,” ungkap Tita Aniqowardani.

Perempuan berhijab ini lebih lanjut mengungkapkan tuntutan kesetaraan guru PAUD nonformal tersebut salah satunya adalah agar kesejahteraan mereka lebih baik. Karena selama ini gaji yang didapatkan para guru PAUD nonformal rata-rata hanya Rp 50-150 ribu setiap bulannya. Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) juga hanya Rp 150 ribu tiap bulan. Itu pun dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Pendapatan tersebut tentu sangat tidak sesuai dengan beban tugas yang harus dilaksanakan guru PAUD. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa guru PAUD harus memfokuskan diri dalam perkembangan anak baik secara fisik, psikis, emosi, maupun spiritual. Mengembangkan kemampuan kognitif, afektif, juga psikomotorik. Seluruh aspek dalam diri anak harus diperhatikan dan dimaksimalkan pencapaian tumbuh kembangnya agar di masa depan sang anak bisa menjadi individu yang lengkap dan siap di setiap aspek kehidupannya.

Sementara itu menurut Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF), Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Hari Supriadi, S.Pd, keberadaan guru PAUD memiliki pembeda dalam penyebutan dan statusnya. PAUD yang di dalamnya terdapat KB sebagai pendidikan pertama dalam usia emas anak mendapati sebutan sebagai pamong belajar. Sebutan pamong belajar yang tersematkan ini turut menjadi dasar bentuk kesejahteraan yang diterimanya.

“Statusnya sebagai pamong belajar, tentu tak dapat turut serta memeriahkan peningkatan kesejahteraan guru dengan mendapatkan sertifikasi. Sejalan dengan itu, bentuk upaya pemerintah membantu dengan pemberian insentif tersebut menjadi salah satu jawaban yang dilakukan. Anggaran yang digunakan juga sudah ditentukan berdasarkan kemampuan pemerintah daerah,” ungkap pria berkumis tipis tersebut saat ditemui di ruang kerjanya.

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Sumadi, S.H., M.Si bahwa sejak tahun 2000-an guru PAUD baik TK dan KB sudah mendapatkan insentif. Setiap tahun kuotanya diusahakan selalu bertambah, begitu pula dengan jumlah nominal yang didapatkan.

“Per Januari 2020 ini nominal yang awalnya Rp 150 ribu naik menjadi Rp 200 ribu dan sekarang ini menjadi Rp 225 ribu. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten. Setiap tahunnya, penerima insentif mendapat Surat Keputusan (SK). Sedangkan teknis pencairannya dilakukan oleh Bidang Keuangan dengan mentranfernya ke masing-masing rekening penerima. Ini dilakukan setiap tiga bulan sekali,” jelas Sumadi.

Pria 53 tahun itu menambahkan, kriteria guru PAUD yang bisa mendapat insentif adalah yang sudah memenuhi kriteria. Yakni, berpendidikan Sarjana (S-1) dan linier (dari jurusan PG-PAUD atau Psikologi) serta telah mengabdi cukup lama di lembaga PAUD. Hal tersebut menyangkut masih terbatasnya kuota yang diberikan sehingga harus dioptimalkan dengan membagi dan memprioritaskan yang sesuai standar ketentuan.

Wacananya setiap tahun pemberian insentif ini akan ditingkatkan hingga Rp 500 ribu. Hal itu sebagai wujud perhatian Disdikbud Kabupaten Jombang atas kesejahteraan guru PAUD. Untuk itu Sumadi berharap, yang belum memenuhi klasifikasi sebagai guru PAUD segera melakukan penyetaraan, diantaranya dengan mengikuti Diklat Dasar (Diksar).

Reporter/Foto: Fitrotul Aini & Chicilia Risca Y./Fitrotul Aini
Lebih baru Lebih lama