Sosialisasi teknis PPDB dilaksanakan pada pertengahan April. Jika status pembatasan Covid-19 masih diberlakukan, sosialisasiakan dilaksanakan secara online dengan teleconference kepada koorrdinator Wilayah Kerja (Korwilker) dan seluruh kepala sekolah SMP.

Alur Pendaftaran PPDB

1. Calon peserta didik mengunggah pindaian berkas dokumen.

Jalur Zonasi:

· Kartu Keluarga atau surat keterangan tinggal

Jalur Afirmasi:

· Kartu anggota penerima bantuan social dari pemerintah

· Kartu PKH, Kartu KI, Kartu KIS

Jalur Perpindahan Tugas

· Surat tugas wali peserta didik

Jalur Prestasi

· Piagam kejuaraan

· Surat keterangan peraih nilai akhir kelulusan tertinggi

2. Kelengkapan unggahan berkas dokumen akan menentukan calon peserta didik bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

3. Dokumen yang diunggah calon peserta didik lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan seperti gambar harus jelas dan terbaca. Sebaliknya jika dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang kurang memenuhi, system akan menolak dan meminta calon peserta didik untuk mengulangi proses pengunggahan.

4. Calon peserta didik bisa melanjutkan proses pencetakan PIN ketika dokumen usai diverifikasi oleh tim PPDB.

Baca Juga: Pelatihan Penyelenggaraan PAUD Inklusi Identifikasi Kecerdasan Anak Didik

Verifikasi Data

1. KK dan SK tinggal, kartu keterangan tidak mampu dilakukan tim panitia PPDB dari satuan pendidikan.

2. Surat tugas perpindahan wali peserta didik, piagam kejuaraan, dan surat keterangan peraih nilai akhir kelulusan tertinggi diverifikasi tim PPDB Disdikbud Kabupaten Jombang.

Pernyataan/Solusi

1. “Jika bentuk pelaksanaan PPDB 2020 hadir sebagai sistem pelaksanaan seleksi, prosesnya seharusnya tak memihak. Sehingga jika dilihat secara substansi kebijakan tersebut tak merugikan masyarakat, proses PPDB 2020 tetap bisa berjalan meski dalam kondisi pandemi. Sebuah kebijakan dan pelaksanaan ini tak mempersulit, selanjutnya memanfaatkan moda daring secara maksimal. Sehingga proses sosialisasinya mampu terlaksana sesuai perencanaan. Terkait soal waktu diagendakan tentu menyesuaikan, karena nyawa lebih penting,” Samsul HS., M.Pd., Ketua IGI Jombang.

2. “Akan terjadi beberapa manipulasi seperti parameter jarak rumah dan pemverifikasian data, jika sistem dan mekanisme PPDBnya masih lemah. Banyak manipulasi jika tidak jeli dalam melihat datanya, terlebih hanya berupa gambar. Hal ini sebaiknya pihak tim PPDB juga bekerja sama dengan kepala desa terkait konfirmasi keabsahan data yang dikeluarkannya,” Aan Anshori, Aktivis Gusdurian Jombang.

3. “Mengulas dari diberlakukannya zonasi dalam pelaksanaan PPDB, masih terdapat celah yang membuat calon peserta didik merasa tak mendapatkan keadilan serupa. Ulasan tersebut dari bentuk pengaduan yang saya dapatkan usai pelaksanaan lalu. Lantaran terdapat wilayah yang nanggung posisi lokasinya. Termasuk dengan wilayah Jombang pada umumnya yang jika dilihat dari pemetaan zonasi tak masuk dalam rekomendasi ke enam SMP Negeri yang tersedia,” Fachruddin, S.Pd., Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pembina Daerah Muhammmadiyah Kabupaten Jombang.

Lulusan Peserta Didik SD Ajaran 2019/2020

1. Kecamatan Jombang: 1.757

2. Kecamatan Ploso: 456

3. Kecamatan Bandarkedungmulyo: 376

Jumlah Pagu SMP Negeri

1. Kecamatan Jombang: 1.696

2. Kecamatan Ploso: 480

3. Kecamatan Bandarkedungmulyo: 224

*Data diambil sampel tiga kecamatan

Olah Data/Desain: Rahmat Sularso Nh. & Fitrotul Aini/Aditya Eko P.
Lebih baru Lebih lama