JOMBANG – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi menyampaikan, dalam masa darurat penyebaran Virus Covid-19 syarat penentu kelulusan peserta didik bisa dengan mengadakan Ujian Sekolah (US), dengan syarat tidak mengumpulkan peserta didik secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan). Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Sugeng Hariyono, S.Sos. mengungkapkan, “Dengan adanya kebijakan pemerintah saat ini, maka nilai UN tidak disertakan. Standar kelulusan setiap sekolah juga mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku bahwa sekolah mempunyai standar kelulusan sesuai kondisi masing-masing, tetapi tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Sugeng Hariyono saat dikonfirmasi menggunakan gawai mengatakan, nilai sekolah diperoleh dari penggabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai US. Perbandingan penggabungannya ialah nilai rata-rata sekolah memiliki bobot penilaian 70 persen dan nilai US dengan bobot 30 persen. Nilai rata-rata rapor itu dilihat dari akumulasi dari nilai rapor selama bersekolah.

Baca Juga: SMA Negeri Jogoroto Melek Teknologi di Segala Lini

Agar lulus, nilai tiap pelajaran UN harus mencapai minimal 4,0. Tetapi kalau diakumulasikan keseluruhan mesti mencapai 5,5. Itu baru dikatakan lulus. Baru selanjutnya diakumulasikan dan diserahkan ke Disdikbud Kabupaten Jombang setelah diverifikasi oleh sub rayon.

Hal senada dijelaskan Kepala SMPN 1 Diwek, Drs. Mukhlas, M.Si. Menurutnya, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki peserta didik selama menempuh pendidikan. Dalam ujian tertulis, materi yang tertuang dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan. Sekolah kini berperan sebagai penentu kelulusan peserta didik dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara peserta didik dan guru dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat.


“Kelulusan SMP juga ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Nilai tersebut diperoleh dari pembelajaran daring selama sekolah melaksanakan lockdown akibat wabah Covid-19 ini,” ujar laki-laki yang pernah menjabat sebagai wakil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Jombang tersebut.

Karenanya, tambah Mukhlas, untuk US yang menggunakan daring harus disiapkan dengan matang sesuai kondisi sekolah. Seperti halnya penggunaan aplikasi dan paket data internet untuk menjalankannya. Untuk itu guru mata pelajaran memperhatikan hal tersebut agar dapat terlaksana dengan baik dan tidak memberatkan peserta didik.

Reporter/Foto: Aditya Eko P./Dok.MSP
Lebih baru Lebih lama