JOMBANG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH. M.Si menjelaskan bahwa menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, selama masa darurat Covid-19 ketentuan harus memiliki NUPTK dihapuskan. Namun guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di Data Pokok Pendidik (Dapodik) per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar.

“Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat,” ujar Agus Purnomo.

Baca Juga: Jangkauan Dana BOS Diperluas Demi Tekan Dampak Pandemi

Pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus memenuhi persyaratan. Antara lain, tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status pada pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Selain menghapus NUPTK, perubahan ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor juga dilakukan. Sebelumnya 50 persen dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran honor, sekarang tidak berlaku. Kepala sekolah dapat memberikan fleksibilitas bagi guru honorer yang membutuhkan biaya perekonomiannya, terlebih di daerah yang terdampak,” papar laki-laki bertubuh tegak tersebut.

Agus Purnomo menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS, karena dia yang paling tahu tentang kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru. Kepala sekolah juga tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, M.Si, menambahkan terkait perubahan peraturan tersebut, tentang Juknis BOS Reguler, maka sekolah bisa mengalokasikan pembelian pulsa atau paket data untuk peserta didik dan guru demi menunjang kegiatan belajar di rumah saat pandemi Covid-19.

“Untuk teknisnya diserahkan ke masing-masing kepala sekolah agar menetapkan siapa saja yang mendapat bantuan pulsa, kemudian dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah. Dijelaskan pasal 9A, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan ketentuan pembelian pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi peserta didik atau pendidik dalam rangka pembelajaran di rumah,” jelas Jumadi.

Teknis bantuan pulsa dan paket data, lanjutnya, diberikan kebijakan kepada setiap kepala sekolah untuk menentukan. Apabila terdapat peserta didik kurang mampu dan butuh kuota, boleh disalurkan. Terpenting kegunaan dari dana tersebut jelas dan ada laporan pertanggungjawaban.

“Dengan berlakunya aturan itu, kita langsung menerapkan penggunaan dana BOS. Hanya saja, untuk kuota internet, ini hal baru karena ada kehati-hatian dalam mengelola dana BOS,” tandasnya.

Reporter/Foto: Aditya Eko P.
Lebih baru Lebih lama