NASIONAL - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan bagi sekolah-sekolah untuk meningkatkan fleksibilitas di masa pandemi Covid-19. Dia menambahkan saat pandemi ini banyak sekolah yang terpukul. Hal ini disebabkan karena pembayaran iuran sekolah atau SPP terhambat.

Berdasarkan Peraturan Menteri 31 Tahun 2019, BOS Afirmasi dan kinerja hanya diperuntukan untuk sekolah negeri saja. Kini, melalui Permen Nomor 24 Tahun 2020, keputusan tersebut berubah. Dana BOS yang awalnya hanya untuk sekolah negeri saja, kini diperuntukkan juga bagi sekolah swasta.

Menurutnya, pemberian Dana BOS tersebut diberikan secara langsung dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke Rekening Sekolah. Tercatat setidaknya ada 56 ribu sekolah yang terdaftar.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2019 Lindungi dan Sejahterakan Anak

Dalam peraturan disebutkan jika Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dana BOS tersebut diberikan kepada SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan SLB. Adapun alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp 60 juta.

Menanggapi hal ini, Ketua Kelompok Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lathifah Shohib juga mengapresiasi penyesuaian kebijakan mengenai BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di masa pandemi COVID-19.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sofyan Tan juga angkat bicara terkait pertanyaan saat rapat bersama, salah satunya soal Dana BOS. Dia mengungkapkan Mendikbud menjawab semua pertanyaan baik disampaikan di dalam Rapat Kerja sebelumnya maupun isu-isu terbaru yang menjadi perbincangan publik.

Sumber/Rewrite: cnbcindonesia.com/Tiyas Aprilia
Lebih baru Lebih lama