BANDAR KEDUNGMULYO – Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) meminta Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penangangan Covid-19 sesuai protokol keamanan. Anggaran pendidikan adalah salah satu anggaran yang turut berdampak akibat refocussing dan realokasi tersebut. Bukan hanya pada sektor pendidikan formal melainkan juga pada pendidikan non formal.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF), Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Hari Supriadi, S.Pd mengatakan akibat dari rasionalisasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, anggaran pendidikan kesetaraan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Kabupaten Jombang yang semula sebesar lebih kurang 4,4 miliar turun menjadi 4,2 miliar dalam setahun.

Baca Juga: Baznas Kabupaten Jombang Merajut Kemandirian Penderita Cerebral Palsy Athetoid

“Karena besaran dana BOP sudah ditetapkan untuk masing-masing warga belajar di tiap jenjangnya, maka yang berdampak dari rasionalisasi anggaran ini adalah jumlah warga belajar yang tidak terbiayai BOP akan semakin banyak. Misal jika semula dalam satu lembaga terdapat 150 orang warga belajar dan bisa seluruhnya terbiayai BOP, maka setelah rasionalisasi ini mungkin hanya 130 orang warga belajar yang terbiayai,” ungkap Hari Supriadi.

Laki-laki berkumis itu lantas menambahkan bahwa sebenarnya telah disadari antara BOP yang diberikan pemerintah dengan jumlah yang dibutuhkan sangat tidak sesuai. Hal ini dikarenakan mekanisme penentuan jumlah anggaran ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan keterserapan anggaran di tahun sebelumnya. Selain itu fluktuasi jumlah warga belajar yang terdaftar aktif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jumlahnya juga turut menentukan penetapan jumlah anggaran yang akan diterima daerah.

Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FPKBM) Kabupaten Jombang, Mustofa pun menyatakan bahwa jumlah BOP yang diterima oleh lembaga memang berdasar pada jumlah warga belajar yang dimiliki dalam tahun pelajaran tersebut. Namun mekanisme pendaftaran warga belajar baru di PKBM yang dibuka sepanjang tahun, membuat jumlah warga belajar dalam setiap bulannya kemungkinan dapat berubah. Sementara dalam penentuan pemberian anggaran, terdapat acuan data yang dijadikan sumber untuk memutuskan jumlah anggaran bantuan yang diberikan.

“Misal untuk BOP semester genap yang biasanya dicairkan pada bulan April, maka sumber yang digunakan adalah data pada bulan Maret. Sementara bisa saja antara masa penentuan data dan pencairan anggaran masuk ada warga belajar yang baru mendaftar sehingga otomatis dia tidak bisa masuk dalam hitungan penerima BOP,” jelas Mustofa.

Sementara itu terkait pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, pria yang juga menjadi Ketua PKBM Gotong Royong Desa Banjarsari, Bandar Kedungmulyo ini menyebut belum mendapat informasi secara detail. Dia hanya mengatakan bahwa BOP semester genap yang seharusnya sudah dicairkan atau diterima pada bulan Maret atau April hingga bulan Mei belum diterima.

Namun Mustofa menyatakan bahwa kendati akan terjadi pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat, hal tersebut menurutnya tidak akan mempengaruhi jumlah warga belajar. Mustofa menyebut bahwa kesadaran masyarakat saat ini akan pentingnya pendidikan sudah semakin tinggi. Selain itu, upaya lembaga dalam pendekatan dan meyakinkan masyarakat yang justru menjadi kunci penting untuk memperoleh warga belajar.


“Jika memang nantinya anggaran yang diterima jadi lebih sedikit, maka tinggal bagaimana pemilik atau pengelola lembaga pendidikan memenejemen dana yang diberikan tersebut dengan baik sesuai petunjuk yang telah ditentukan. Termasuk mencarikan dana tambahan jika terjadi kekurangan dalam pembiayaan operasional lembaga,” ujar Mustofa sembari terkekeh.

Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 menjelaskan bahwa penggunaan dana BOP sebesar 50% diperuntukkan untuk kegiatan pembelajaran, maksimal 35% untuk kegiatan pendukung, dan maksimal 15% untuk kegiatan lain. Akan tetapi selama pandemi, dana BOP boleh digunakan untuk hal lain yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19 dan sesuai dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis DAK Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini/Istimewa
Lebih baru Lebih lama