JOMBANG Berbeda dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun sebelumnya, PPDB SMP Kabupaten Jombang tahun pelajaran 2020/2021 ini didahului dengan proses pendataan calon peserta didik. Dalam proses pendataan, calon peserta didik diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen pendukung serta menentukan titik lokasi domisili yang nantinya akan digunakan sebagai penentuan seleksi pada jalur zonasi.

Pelaksana Teknis PPDB SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, S.Kom mengemukakan bahwa hingga Jumat (5/6) jumlah calon peserta didik yang sudah melakukan proses pendataan lebih kurang sejumlah delapan ribu orang. Sementara target yang diharapkan sejumlah duapuluh ribu orang calon peserta didik.

“Kendala yang banyak ditemui saat ini adalah sering lupanya wali atau calon peserta didik saat melakukan proses pendataan. Misal calon peserta didik yang akan mengambil jalur prestasi hanya mengunggah dokumen sertifikat atau piagam namun lupa untuk mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan menentukan titik lokasi domisili,” ungkap Rhendra Kusuma.

Selain itu, terjadinya perbedaan penentuan titik lokasi domisili antara yang dilakukan oleh calon peserta didik dengan database Disdikbud Kabupaten Jombang. Rhendra Kusuma menjelaskan, untuk kasus perbedaan penentuan titik domisili, wali peserta didik harus melapor dan berkoordinasi dengan sekolah asal untuk menyepakati titik lokasi mana yang benar. Setelahnya kepala sekolah harus mengirimkan surat pelaporan kepada tim teknis PPDB SMP Disdikbud Kabupaten Jombang untuk dilakukan penyesuaian agar wali atau calon peserta didik bisa menentukan kembali titik domisili yang tepat.

Rhendra Kusuma juga berpesan kepada calon peserta didik yang hingga saat ini belum melakukan proses pendataan, diharapkan untuk segera melakukannya. Hal ini bertujuan sebagai langkah preventif jika misal terjadi invalid (ketidaksesuaian) dokumen yang diunggah sehingga masih ada waktu untuk memperbaikinya. Disamping itu juga meringankan tim verifikator untuk melakukan proses verifikasi agar dokumen tidak menumpuk.

Berita/Video: Fitri/Chicilia 
Editor: Aditya
Lebih baru Lebih lama