NASIONAL – Tahapan pembentukan dan rekrutmen Badan Ad Hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak 2020 dimulai hari ini, Rabu (24/6). Sesuai jadwal KPU, pembentukan PPDP yakni 24 Juni s.d 14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja akan dimulai pada 15 Juli s.d 13 Agustus 2020.

Anggota KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat koordinasi persiapan pembentukan PPDP mengungkapkan bahwa setelah proses rekrutmen, KPU kabupaten/kota wajib mengumumkan penetapannya. PPDP terpilih dapat diumumkan melalui laman atau website, media sosial serta papan pengumuman di masing-masing kantor seperti kantor kecamatan dan tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.

Ilham Saputra menjelaskan PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat, untuk membantu pemutakhiran data pemilih. Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW atau Kepala Adat atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan calon PPDP. Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS.

Baca Juga: Program Sekolah Diniah Bukan Hanya Teori Saja

Dikatakan bahwa syarat calon PPDP adalah orang yang tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Selain itu, para calon juga harus berusia di antara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degeneratif yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Sementara itu, Anggota KPU RI lain, Viryan mengatakan bahwa dalam pembentukan PPDP perlu diperhatikan 3 hal penting yakni kriteria, rekrutmen, dan bimbingan teknis (bimtek). Terkait kriteria, semua harus disampaikan dalam pengumuman secara masif, sehingga banyak yang bersedia dan mau terlibat. Kedua, rekrutmen, prosesnya dilakukan secara terbuka dan semua proses diumumkan hasilnya. Ketiga, bimtek, bagaimana mengefektifkan bimtek juga terkait penggunaan protokol Korona.

Viryan menjelaskan nantinya ada formulir untuk merekap data PPDP, termasuk NIK dan nomor seluler. Hal ini untuk mendukung kegiatan berikutnya yang diperlukan keterlibatan PPDP. Sehingga KPU kabupaten/kota sudah ada basis data mereka, hal itu menjadi cikal bakal database Badan Ad Hoc lengkap.

Sementara terkait protokol kesehatan, dalam tahapan kegiatan Pilkada juga menjadi bagian upaya menyalakan titik-titik lampu perlawanan terhadap Korona. Misalnya di TPS ada zona wajib protokol kesehatan, maka PPS, PPDP dan KPPS bisa sekaligus menjadi agen sosialisasi protokol kesehatan ala Covid-19 di masyarakat.

Adapun, seluruh proses rekrutmen PPDP akan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pastinya. Mulai dari penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU kabupaten/kota, hingga pada penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU kabupaten/kota dan penyampaian pakta integritas dilakukan dengan mengutamakan kesehatan.

Sumber/Rewrite: mediaindonesia.com/Tiyas Aprilia
Lebih baru Lebih lama