NASIONAL - Akta Jual Beli (AJB) adalah sebuah dokumen penting dalam urusan jual beli rumah. AJB berfungsi sebagai dokumen bukti atas transaksi jual beli antara penjual kepada pembeli properti.

Proses pembuatan dokumen AJB dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang harus bersifat terang dan dibayar lunas sebagai bukti transaksi sah jual beli rumah secara hukum sesuai kesepakatan penjual dan pembeli. Terdengar rumit, tapi sebetulnya relatif sederhana.

Baca Juga: TK Ade Irma Suryani Berbagi Masker, Tanamkan Kepedulian dan Kebanggaan

Bagi yang hendak mengurus sendiri AJB rumah, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berikut Majalah Suara Pendidikan memberikan panduan untuk mengurus AJB tanpa bantuan pihak ketiga yang justru membebani biaya tambahan.

Persiapkan Sertifikat Asli dan PBB

Ketika hendak mengurus AJB rumah, PPAT akan meminta pemilik melampirkan sertifikat hak asli atas tanah serta surat tanda terima setoran pajak bumi dan bangunan (STTS PBB) dari penjual. Setelah dokumen tersebut terpenuhi, PPAT akan mencocokkannya dengan data yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan.

Penjual dan Pembeli Harus Menyiapkan Beberapa Dokumen

Penjual

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),

3. Sertifikat tanah,

4. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pembeli

1. Fotokopi KTP,

2. Fotokopi KK,

3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Bagi pemilik rumah yang belum memiliki sertifikat, ada beberapa persyaratan yang sedikit berbeda. Penjual harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi KK, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Surat bukti hak atas tanah, Surat keterangan dari kecamatan atau kelurahan, dan STTS PBB.

Sementara, persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh pembeli adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi NPWP.

Mendatangi PPAT

Setelah melengkapi dokumen, Anda bisa mengurusnya di PPAT untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Prosedurnya tidak berbelit-belit, Anda hanya diminta verifikasi dokumen dan penandatanganan. Sebelum Anda menandatangani dokumen, ada beberapa poin terkait pihak penjual dan pembeli yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan prosedur.

1. Pihak penjual adalah pihak yang berwenang atas properti yang dijual atau yang diberi kuasa dengan ketentuan berusia di atas 17 tahun (pasangan suami istri, ahli waris sah, dan sebagainya).

2. Bagi penjual berstatus menikah, penandatanganannya wajib melampirkan surat persetujuan suami istri.

3. jika suami atau istri telah meninggal, surat keterangan kematian dari kelurahan harus dilampirkan saat proses penandatanganan dokumen. Acara juga harus dihadiri anak-anak hasil pernikahan.

Jika status pemilik properti adalah perusahaan, pihak yang berwenang atas properti adalah direksi perusahaan.

Jika status pembeli adalah perusahaan atau warga negara asing, pembeli akan dibatasi untuk membeli tanah, serta tidak boleh membeli tanah dengan sertifikat hak milik.

Proses penandatanganan wajib disaksikan PPAT dan sejumlah saksi. Lalu, akta yang telah ditandatangani selanjutnya diproses di Kantor Pertanahan untuk balik nama sertifikat. Proses tersebut berlangsung sekitar 1-3 bulan.

Proses terakhir, penjual membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dan pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Mengurus AJB Rumah Secara KPR

Pada dasarnya, perbedaan paling mendasar antara pembelian rumah secara tunai dan KPR ada pada dokumen yang harus disertakan sebagai persyaratan pembuatan AJB.

Persyaratannya, pemilik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 21 tahun ke atas atau berstatus menikah, fotokopi KTP (jika menikah melampirkan KTP suami atau istri), fotokopi KK, fotokopi NPWP, surat keterangan kerja, keterangan penghasilan, dan rekening koran.

Sementara, bagi pemilik yang membeli rumah secara over credit (jual-beli yang masih terikat KPR atau masih dalam masa kredit bank), AJB bisa diurus langsung melalui bank terkait atau notaris.

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi antara lain fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta nikah, keterangan WNI, fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit, fotokopi sertifikat properti, fotokopi surat izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir, bukti pembayaran angsuran terakhir, dan buku tabungan yang digunakan untuk KPR.

Dengan adanya kemudahan yang diberikan dalam kepengurusan Akta Jual Beli rumah, Anda tak perlu khawatir ketika mengurus dokumen-dokumen penting terhadap status kepemilikan rumah.

Sumber/Rewrite: lokadata.id/Tiyas Aprilia
Lebih baru Lebih lama