NASIONAL - Berikut keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Virus Corona Virus Disease (COVID-19).

Silakan selengkapnya di unduh disini.
Lebih baru Lebih lama