JOMBANG – Persebaran Virus Covid-19/Corona menyebabkan berbagai perubahan dan penyesuaian terhadap pelaksanaan program yang telah disusun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak terkecuali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Setelah kegiatan pembelajaran yang harus dialihkan di rumah, peniadaan Ujian Nasional (UN), agenda selanjutnya yang kemungkinan harus disesuaikan pelaksanaannya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko., M.M.Pd mengatakan, “Proses PPDB tahun pelajaran 2020/2021 di bawah naungan Disdikbud Kabupaten Jombang seluruhnya dilakukan melalui online (dalam jaringan).”

Agus Suryo Handoko menambahkan bahwa mekanisme PPDB online ini memang sudah direncanakan sejak sebelum Virus Corona merebak dan imbauan physical distancing diberlakukan. Hanya saja yang kemudian disesuaikan adalah pada tahapan pengumpulan, verifikasi dokumen hingga pencetakan Personal Identification Number (PIN) untuk mengakses situs PPDB yang sebelumnya dilakukan secara langsung (offline) dengan mendatangi sekolah terdekat, diubah menjadi online.

Saat melakukan proses pengunggahan dokumen, calon peserta didik harus memperhatikan syarat yang ditentukan dalam situs PPDB, di antaranya adalah gambar atau visual dokumen yang harus jelas dan terbaca secara keseluruhan dalam ukuran yang ditentukan. Usai melakukan proses pengunggahan, dokumen tersebut harus melalui proses verifikasi oleh tim verifikator terlebih dulu untuk mempertimbangkan apakah dokumen tersebut dapat dijadikan data pembanding atau tidak. Kelengkapan dan keabsahan pada proses pendataan ini menentukan peserta didik untuk bisa memperoleh PIN atau tidak. PIN tersebut yang digunakan untuk proses selanjutnya yakni pendaftaran.

Baca Juga: PPDB 2020 Terus Sempurnakan dari Pengalaman

Lebih lanjut petugas teknis PPDB Disdikbud Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, S.Kom mengatakan, “Sedianya pengunggahan dokumen ini adalah untuk data pembanding serta pendukung atas database yang telah dimiliki Disdikbud Kabupaten Jombang yang berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) (milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)) dan Education Management Information System (EMIS) (milik Kementerian Agama (Kemenag).”

Pria yang akrab disapa Rhendra ini melanjutkan bahwa proses verifikasi untuk KK dan kartu anggota penerima bantuan sosial dari pemerintah dilakukan oleh operator dari tim panitia PPDB di satuan pendidikan. Sedangkan surat tugas perpindahan wali peserta didik, piagam kejuaraan, dan surat keterangan peraih nilai akhir kelulusan tertinggi akan diverifikasi oleh tim PPDB Disdikbud Kabupaten Jombang. Teknisnya, dengan melihat visual unggahan dokumen yang sudah dilakukan oleh calon peserta didik.”

Praktisi Pengembang Situs Website Jombang, Khoirul Anam menjelaskan bahwa untuk verifikasi dokumen dalam bentuk apapun pada proses daring seperti ini yang hanya didasarkan pada visual unggahan diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Setidaknya memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi apakah unggahan dokumen tersebut asli atau telah mengalami pengolahan atau pengubahan secara digital.

“Tim verifikator harus benar-benar jeli untuk memperhatikan setiap bagiannya. Namun secara umum, sebenarnya dokumen yang mengalami perubahan atau pengolahan secara digital akan terlihat dan nampak beda. Tim verifikator dapat menolak dan memberikan catatan jika dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik terlihat mencurigakan,” ungkap pria yang akrab disapa Keceng tersebut.

Ditambahkan Khoirul Anam, “Tim verifikator seharusnya tersentral dan dibentuk khusus oleh Disdikbud Jombang dengan memperhatikan serta mempertimbangkan kemampuan yang dimiliki. Agar pekerjaan mereka sesuai, surat tugas yang dilengkapi dengan Pakta Integritas sebagai janji bahwa tim verifikator akan bekerja sesuai dengan yang disyaratkan.”

Selain itu, proses pendataan sekaligus verifikasi dokumen seyogianya tidak dilakukan secara bersamaan. Namun harus ada jadwal tersendiri antara waktu pengunggahan dokumen oleh calon peserta didik, verifikasi oleh tim verifikator, kemudian pengumuman hasil verifikasi.

“Bagi calon peserta didik yang bukti unggahan dokumennya tidak lolos verifikasi, bisa diberikan masa sanggah untuk memperbaiki kesalahan dalam unggahan dokumen atau menyertakan bukti pendukung bahwa dokumen yang sebelumnya ditolak ternyata layak untuk diverfikasi,” tambah Khoirul Anam.

Sementara itu, perubahan kebijakan mengenai penentuan kelulusan yang dikembalikan pada satuan pendidikan masing-masing akan berpengaruh pada bobot skor yang digunakan untuk mendaftar jalur prestasi. Nilai akhir kelulusan terbaik hanya akan mendapat skor setara dengan juara tingkat kabupaten. Selain itu hanya peserta didik yang telah mendapatkan surat keterangan dari kepala sekolah sebagai peraih nilai tertinggi kelulusan yang bisa menggunakan nilai akhir kelulusan untuk mendaftar PPDB jalur prestasi.

“Tim verifikator untuk dokumen yang berkaitan dengan piagam dan sertifikat kejuaraan, kami akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti perwakilan dari Bidang Kebudayaan, pengurus atau anggota yang ditugaskan dari Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Jombang, dan dari Kwartir Cabang (Kwarcab) Jombang. Mereka ditunjuk atas pertimbangan kualifikasi yang mumpuni dalam pengecekan keabsahan piagam atau sertifikat kejuaraan yang dimiliki oleh calon peserta didik,” jelas Rhendra Kusuma.

Sedangkan terkait penandaan titik lokasi domisili calon peserta didik, Rhendra Kusuma menjelaskan bahwa peserta didik akan melakukan penandaan tersebut meski sebelumnya telah ada data yang tercatat secara sistem. Alamat yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang sudah sekaligus menampilkan koordinatnya serta perekaman atau penandaan lokasi titik domisili calon peserta didik dilakukan oleh salah satu tim PPDB Disdikbud Kabupaten Jombang tidak akan dijadikan sebagai satu-satunya sumber data yang valid. Untuk itu tetap diperlukan penandaan titik lokasi domisili calon peserta didik untuk membandingkan data yang dimiliki oleh panitia PPDB dengan yang diberikan calon peserta didik.

“Untuk penandaan titik lokasi domisili bisa menggunakan aplikasi yang nanti akan diberitahukan dan diharapkan saat melakukan penandaan. Orang yang melakukan proses (baik peserta didik sendiri atau wali peserta didik) benar-benar ada di rumah agar penandaan berada dalam titik atau posisi yang tepat,” ucap Rhendra Kusuma.

Ketika misalnya ditemukan perbedaan antara koordinat database yang didasarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), data penandaan yang dilakukan oleh tim Disdikbud Kabupaten Jombang, dan calon peserta didik, maka data yang digunakan adalah data yang diberikan oleh peserta didik selama bisa dibuktikan dengan dokumen yang sesuai dengan persyaratan (dalam hal ini bisa KK atau surat keterangan domisili). Alamat merupakan salah satu jenis data bergerak yang kemungkinan untuk berubah sewaktu-waktu dapat terjadi.

Meski terkesan sulit, Rhendra Kusuma menjelaskan bahwa mekanisme PPDB online akan dibuat sesederhana dan semudah mungkin untuk diakses oleh peserta didik dan wali peserta didik. Untuk membantu itu, Panitia PPDB Kabupaten Jombang akan membuat panduan dalam bentuk tertulis hingga audio-visual untuk memberikan arahan mengenai tahapan-tahapan PPDB.

“Sosialisasi teknis PPDB dilaksanakan pada pertengahan April dan dilakukan bergelombang secara online dengan teleconference kepada seluruh kepala SMP dan Koordinator Wilayah Kerja (Korwilker) di tiap-tiap kecamatan. Sementara kepada masyarakat selain melalui Wilker dan lembaga terkait, sosialisasi bisa diakses melalui media massa dan menyebarkan video panduan melalui media sosial. Usai sosialisasi dilanjutkan pendataan, pengunggahan dan verifikasi dokumen, penentuan titik lokasi domisili, hingga pencetakan PIN dilakukan pada Mei, kemudian Juni proses pendaftaran hingga pemenuhan pagu,” terang Rhendra Kusuma.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kecurangan yang dalam proses PPDB Online 2020/2021, semisal dalam proses pendataan yang dinilai rawan dengan pengunggahan dokumen yang mungkin telah diubah sedemikian rupa agar mendapatkan keuntungan, Rhendra Kusuma tidak menampik jika hal tersebut mungkin saja terjadi. Selain dengan upaya pemaksimalan tim verifikator, upaya lain yang bisa dilakukan adalah menambahkan syarat yang dilampiri dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Surat tersebut menyebutkan bahwa segala bentuk data, informasi, dan dokumen yang dimasukkan serta diunggah pada situs PPDB Kabupaten Jombang merupakan hal yang benar dan sesuai dengan aslinya. Kemudian siap menerima sanksi atau hukuman sesuai yang ditentukan jika ditemukan ketidakbenaran atas hal yang diunggah. Rhendra Kusuma menyebut jika di kemudian hari ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik saat proses PPDB adalah palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka haknya sebagai calon peserta didik di satuan pendidikan dapat digugurkan.

Reporter/Foto: Fitrotul Aini/Chicilia Risca Y.
Lebih baru Lebih lama