JOMBANG – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tinggal menghitung hari, tepat di momentum Hari Pendidikan Nasional gebyar akbar dunia pendidikan di masing-masing daerah ini di mulai. Seperti disampaikan dalam Pasal 22, Ayat 2 Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB bila pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru paling lambat disampaikan minggu pertama Mei 2020. Apalagi dengan adanya bencana nasional penyebaran Covid-19/Corona, maka mekanismenya harus 100% dijalankan secara online laiknya yang ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Penddiikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan penuturan Ketua Koordinator Komite Sekolah Kecamatan Jombang, Drs. H. Suroto, MM. pelaksanaan PPDB 2020 dipermudah dengan teknologi. Hal ini sesuai dengan era yang tak bisa lagi dihindari, namun beralih sikap agar lebih bersahabat.

“Berharap sistem online yang 100% dilakukan mampu dioptimalkan frekuensi signal atau fasilitas akses internet. Mengingat tahun sebelumnya terdapat kendala pada server atau jaringan. Pemicunya ialah jumlah pengunjung aplikasi yang terlalu banyak,” keluh Suroto.

Dampak yang dirasakan kini menurut Suroto berusaha menjadi pelayan yang baik. Artinya secara teknis misalnya beberapa lembaga serta wali peserta didik yang mengeluhkan sulit dalam mengoperasikan aplikasi PPDB 2020 harus dibantu oleh panitia.

Baca Juga: Ki Sareh Budi Utomo Nyalakan Pelita Wayang Kulit Cek-Dong

Untuk itu diperlukan strategi penanganan yang tepat sehingga kendala dari sisi ini bisa diatasi dengan segera dan maksimal. Baik melakukan pertemuan terbatas dengan beberapa lembaga hingga koordinasi secara daring (dalam jaringan atau online). Paling tidak harus teruari permasalahan mendasar dalam penggunaan aplikasi, kalau sampai tidak dapat dilaksanakan maka akan menjadi bom waktu saat PPDB dimulai.

Sementara itu, Ketua PGRI Jombang, Drs. H. Sudarmaji M.Si memberikan apresiasi positif. Menurutnya, pemerintah menggunakan PPDB berbasis online adalah langkah yang sangat baik. Hal tersebut bisa menjadi salah satu upaya pengoptimalan pemberdayaan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dan menghindari adanya penumpukan jumlah calon pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu.

“Hal tersebut sebagai bentuk transparansi dan untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Mulai dari proses pendaftaran sampai selesai. Nantinya, semua berkas pendaftaran dikirim melalui aplikasi online dalam bentuk digital (pindai/scan),” ujar Sudarmaji.

PPDB Online, lanjutnya, sangat baik implikasinya bagi wali peserta didik untuk memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sehingga mendorong partisipasi aktif dari publik tanpa terkendala oleh ruang dan waktu untuk ikut memantau proses. Namun dalam kenyataannya, mengaca pada PPDB tahun sebelumnya masih banyak peserta didik bersama wali peserta didik yang datang langsung ke sekolah bahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.

Permasalahan yang muncul tersebut terkait dengan SDM setiap peserta didik dan wali peserta didik memiliki latar belakang kemampuan berbeda dalam mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu faktor geografis tempat tinggal calon peserta yang sulit dalam mengakses internet juga menjadi kendala

“Ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi semua kalangan khususnya tim PPDB untuk menjelaskan kepada masyarakat luas. Agar proses PPDB bisa berjalan lancar, maka Disdikbud Kabupaten Jombang perlu membuat teknis yang pas dan melakukan kegiatan sosialisasi di tingkat SD dan SMP Se Kabupaten Jombang. Bahkan jika diperlukan, sosialisasi harus menjangkau tingkat dusun,” tegasnya.

Sudarmaji menambahkan, terkait hal tersebut sebaiknya sekolah penyelenggara menyusun petunjuk teknis tentang pendaftaran PPDB online yang akan dilakukan. Petunjuk teknis dapat berisi alamat website yang harus diakses calon peserta didik, cara memasukkan data-data calon pendaftar, serta cara pengunggahan dokumen kelengkapan pendaftaran.

Selanjutnya, membentuk tim bantuan teknis yang bekerja secara online. Tim tersebut bertugas membantu melayani calon pendaftar yang kesulitan dalam melakukan teknis pelaksanaan pendaftaran. Serta mengadakan sosialisasi tentang pelaksanaan PPDB online yang akan dilaksanakan sekolah penyelenggara. Sosialisasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan website sekolah atau melalui halaman media sosial sekolah. Selain itu dapat juga melalui grup whatsApp yang dapat diakses terbuka.

“Itu hanya sebagai alternatif, masih banyak cara lain yang efektif dilakukan sekolah dalam melaksanakan PPDB yang aman. Semua tergantung pada sarana dan SDM yang dimiliki sekolah bersangkutan. Pelaksanaan PPDB yang dilakukan sekolah harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,” tutur laki-laki yang pernah menjabat sebagai Kepala SDN Kepanjen II Jombang ini.

Bercermin Pelaksanaan PPDB Sebelumnya

Menyoroti dari sisi evaluasi pelaksanaan sebelumnya, menurut Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Jombang, Samsul HS., M.Pd., keputusan secara keseluruhan menggunakan daring menjadi pilihan tepat. Selain sudah adanya perbaikan pola pelaksanaan sebelumnya, juga perlu ada koordinasi sebagai penjelasan detail teknis operasional di lapangan kepada semua pihak.

Pria yang juga menjabat sebagai pengawas SMP di Disdikbud Kabupaten Jombang mengungkapkan, “Jika bentuk pelaksanaan PPDB 2020 hadir sebagai sistem pelaksana seleksi, prosesnya seharusnya tak memihak. Sehingga jika dilihat secara substansinya kebijakan tersebut tak merugikan masyarakat, proses PPDB 2020 tetap bisa berjalan meski dalam kondisi pandemi. Sebuah kebijakan dan pelaksanaan ini tak mempersulit, selanjutnya memanfaatkan moda daring secara maksimal. Sehingga proses sosialisasinya mampu terlaksana sesuai perencanaan. Terkait waktu waktu pelaksanaan tentu menyesuaikan, karena nyawa lebih penting.”

IGI Kabupaten Jombang melihat kebijakan sistem zonasi ini pada perubahan sebuah akses pendidikan yang tak lagi menumpuk di sekolah. Setiap sekolah mampu diakses oleh peserta didik dengan mudah dan memperoleh pelayanan yang sama. Dampaknya semula sekolah yang sudah memiliki poin favorit, statusnya mampu dimiliki oleh seluruh sekolah tanpa memandang wilayah dan tak ada klaster.

Tujuan awal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, di antaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi peserta didik, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri. Selain itu juga membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga meyakini sistem zonasi dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi peserta didik yang heterogen. Ini juga membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan agar lebih tepat sasaran, baik berupa sarana prasarana sekolah, maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Menyikapi hal tersebut, aktivis Gusdurian Jombang, Aan Anshori mengapresiasi kebijakan tersebut. Baginya pendidikan di Indonesia seharusnya memang diratakan dan menghapuskan stigma sekolah unggulan atau favorit. Hal ini akan membangun perspektif bagi masyarakat bahwa sekolah dimanapun sama saja. Namun terlepas dari itu setiap sekolah juga harus menyiapkan kualitas guru serta sarana dan prasarana.

“PPDB sistem zonasi ini bagus, tetapi juga perlu adanya evaluasi tentang itu. Evaluasi tersebut setidaknya tentang mekanisme PPDB dan output yang diciptakan setelah PPDB berlangsung selama ini. Seperti yang terjadi di lapangan, mekanisme PPDB masih menjadi sorotan masyarakat terkait keadilan dan tidak ketepatan mekanismenya. Memang jika menuntut keadilan tidak akan pernah habisnya,” ungkap Aan Anshori.

Namun dalam pendidikan memang tidak boleh ada kesenjangan. Terlebih, lanjut Aan, dari masyarakat dari golongan minoritas. Sebagai contoh calon peserta didik berkebutuhan khusus bahkan calon peserta didik yang tempat tinggalnya jauh dari jarak zona sekolah. Pemerintah tidak serta merta mengarahkan calon peserta didik ke ranah sekolah swasta yang notabenenya menggunakan biaya lebih banyak.

“Jika tingkat perekonomiannya mumpuni mungkin tidak masalah. Tetapi jika tidak akan membuat masalah, lebih-lebih jika calon peserta didik dikatakan mampu dalam tingkat kecerdasannya. Di mana anak yang pintar namun tidak mampu dan terkendala zonasi, sehingga tidak mendapatkan haknya dalam menempuh pendidikan,” ujar laki-laki yang juga menjadi Dosen Religions Universitas Ciputra Surabaya ini.

Menyikapi hal tersebut Aan Anshori berpendapat bahwa seharusnya perlu ditambahkan pagu di sekolah agar peserta didik dapat tertampung. Lebih luas bahkan pemerintah harus membangun sekolah untuk menampung peserta didik dilihat dari semakin bertambahnya tingkat populasi manusia.

“Jika itu tidak memungkinkan, pemerintah bekerja sama dengan sekolah swasta terkait hal tersebut. Pemerintah tetap harus membantu peserta didik yang kurang mampu sehingga dapat menempuh pendidikan,” tegasnya.

Sangat susah mengejawantahkan arti keadilan yang didengung-dengungkan sebagai alasan utama sistem zonasi dipaksakan diterapkan pemerintah untuk menyaring peserta didik yang akan di terima di sekolah-sekolah negeri. Bayangkan saja, hasil seleksi penerapan sistem zonasi ini sebagian sudah diumumkan, tetapi persoalan semakin bermunculan di mana-mana, sebagai indikasi bahwa sesungguhnya keadilan itu semakin tidak jelas bentuknya. Terutama ketika banyak wali peserta didik yang berteriak, merana karena anak-anak mereka belum mendapatkan sekolah.

Tidak hanya itu, permainan zonasi dengan parameter jarak rumahnya dengan sekolah semakin menjadi arena manipulasi yang entah disengaja atau tidak, tetapi sungguh-sungguh itu menjadi kenyataan. Kenyataan yang menganulir keadilan sebagai tujuan penerapan sistem zonasi dalam PPDB itu sendiri.

“Selanjutnya adalah pemverifikasian itu juga tidak mudah. Banyak manipulasi jika tidak jeli dalam melihat datanya, terlebih hanya berupa gambar. Hal ini sebaiknya pihak tim PPDB juga bekerja sama dengan kepala desa terkait konfirmasi keabsahan data yang dikeluarkannya,” papar Aan Anshori.

Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pembina Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Fachruddin, S.Pd mengungkapkan, prinsip PPDB secara menyeluruh untuk sekolah negeri menggunakan zonasi murni cenderung mendapat catatan. Catatan ini tertuju pada bentuk realisasi defenisi zona dalam praktiknya.

“Mengulas dari diberlakukannya zonasi dalam pelaksanaan PPDB, masih terdapat celah yang membuat calon peserta didik merasa tak mendapatkan keadilan serupa. Ulasan tersebut dari bentuk pengaduan yang saya dapatkan usai pelaksanaan lalu. Lantaran terdapat wilayah yang nanggung posisi lokasinya. Termasuk dengan wilayah Jombang pada umumnya yang jika dilihat dari pemetaan zonasi tak masuk dalam rekomendasi ke-enam SMP Negeri yang tersedia,” keluh pengamat pendidikan ini.

Pria yang sering disapa Udin ini juga menambahkan, pendefenisian tersebut perlu sedetail mungkin dijelaskan dan terdapat solusi yang menjawab kebutuhan. Saran yang disampaikan ialah dengan melihat akses kemudahannya.

“Banyak yang perlu dipantau ulang adalah zonasi tentang jarak kilometer diikuti dengan kemudahan akses. Sehingga jarak yang terhitung dan tertera merupakan akumulasi akurat dari titik alamat dan sekolah terdekat,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon.

Koreksi Fachruddin, pelaksanaan tahun lalu membuat gundah wali peserta didik dan calon peserta didik baru. Ketika masuk skema kualifikasi zona, beberapa calon pendaftar terlihat justru jauh bahkan tak masuk kriteria zonasi. Tak masuk zona manapun dan bentuk pengakuan administrasi sudah gagal untuk masuk di sekolah yang diinginkan.

Pria bertubuh tegap itu menyarankan, “Harusnya sistem penilaian menggunakan jarak tersebut, mampu diatur. Misalkan dengan mencocokkan pembagian wilayah desa untuk zona I yang aksesnya begitu strategis menuju sekolah.”

Evaluasi selanjutnya mengenai ketersediaan jumlah pagu di sekolah. Melihat pada ketentuan antara pagu peserta didik berprestasi, penilaian berdasarkan dengan jarak tempuh, jalur afirmasi, dan perpindahan domisili tersebut disampaikan secara gamblang.

Fachruddin menerangkan, “Praktik yang berjalan kemarin, pagu sudah penuh untuk beberapa SMP Negeri yang berlokasi di area Jombang perkotaan. Jumlah pendaftar dan ketersediaan fasilitas belum sejajar. Kecamatan Jombang yang dominan dikelilingi dan mayoritas dekat dengan lingkungan sekolah masih mengeluhkan. Seperti wilayah Denanyar, Sambong, dan bahkan Desa Jombang sudah tak kebagian kuota dari SMP Negeri. Daerah ambang batas menjadi korban ketika mekanisme zonasi diterapkan.”

Reporter/Foto: Aditya Eko P./Chicilia Risca Y./Istimewa
Lebih baru Lebih lama