JOMBANG – Ada indikasi meningkatnya angka kelahiran di dunia bahkan Indonesia sebagai akibat adanya kebijakan lockdown dan pembatasan ruang aktivitas masyarakat. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, SpOg dalam Webinar selain penularan Virus Covid-19 saat ini yang perlu diantisipasi adalah pasca pandemi yakni munculnya Baby Boom atau peningkatan serius kelahiran di dalam negeri.

Penurunan pelayanan Keluarga Berencana (KB) disertai peserta sudah diindikasi mulai Bulan Maret 2020. Jika tidak diperhatikan serius maka akan muncul permasalah kependudukan setelah pandemi dengan lonjakan yang tajam. Istilah Baby Boom ini merupakan kenaikan angka kelahiran dalam waktu yang sangat dekat.

Untuk itu perlu adanya pencegahan sedari dini ketimbang nanti akan menjadi masalah luar biasa. Diungkapkan oleh Hedri F. Isnaeni dalam historia.id dari era Orde Baru Indonesia terbilang terlambat dalam memulai program KB. Kabar baiknya meskipun begitu saat menjalankan terbilang cepat sehingga bisa lekas ditangani. Walupun demikian permasalahan yang diakibatkan adanya babby boom itu cukup serius dan lama penyelesainnya. Setidaknya hingga generasi berikutnya dan bisa lebih menahan laju kelahiran.

Baca Juga: Seminar Guru BK Kenali Potensi Anak Melalui Mesin Kecerdasan

Pemikiran tentang mengendalikan pertumbuhan penduduk sudah disuarakan sejumlah pemikir dunia sejak lama, dari Plato, Ibnu Khaldun, hingga Thomas Robert Malthus. Adalah Margareth Sanger, seorang juru rawat di Amerika yang kali pertama menggagas program pengendalian penduduk. Berkat usahanya, pada 1923 mulai dibuka biro klinik pengaturan kelahiran, yang membuka jalan bagi ratusan klinik sejenis di Amerika. Di Inggris, lima tahun sebelumnya, Marie Stoppes menggagas hal serupa.

Di Indonesia, Presiden Sukarno belum menganggap penting masalah pertumbuhan penduduk. Dia sibuk dengan persoalan politik dan ekonomi yang sempat terbengkalai akibat perang kemerdekaan. Dia justru mengatakan, Indonesia dapat menghidupi 2-3 kali lipat dari 80 juta penduduk yang mendiami negeri ini pada 1950-an. Di sisi lain, Sukarno melihat aspek moralitas dan potensi oposisi dari kalangan agama. Tapi bukan berarti Sukarno tak peduli.

KB menjadi contoh bagaimana negara mengatur perencanaan keluarga dengan pedoman Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS). “Dalam mencapai sasaran NKKBS dicanangkan konsep pancawarga: keluarga dengan tiga anak, kemudian menjadi caturwarga: cukup dua anak saja,” tulis dr. Ida Ayu Chandranita Manuaba, dkk. dalam Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita Edisi 2.

Keberhasilan Indonesia mendapat pengakuan dari dunia internasional. Bahkan Badan Kependudukan PBB (UNFPA) menetapkan Indonesia sebagai pusat rujukan dalam bidang kependudukan, KB, dan kesehatan reproduksi.

Perubahan Persalinan Ketika Pandemi

Proses bersalin menjadi perhatian yang dilakukan bidang kesehatan utamanya di Kabupaten Jombang. Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang yang bekerjasama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jombang, dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jombang sudah mempersiapkan beragam alternatif penanganan proses persalinan saat pendemi covid-19.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang, dr. Achmad Iskandar Dzulqornain mengatakan, “Beberapa upaya sudah kami siapkan selain ruang isolasi khusus bagi ibu hamil yang positif covid-19, kita siapkan tempat bersalin khusus layaknya seperti bilik yang terbuat dari kerangka besi persegi lengkap dengan pelindung plastik. Alat pelindung ini dinamakan ‘Delevery Chamber’ yang sudah tersedia di setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).”

Berdasarkan ulasan Ketua IBI Jombang, Hj. Hari Utami S,ST.,MMKes. sejak memasuki masa pandemi covid-19, proses pelayanan kelahiran direkomendasikan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas delevery chamber serta Alat Pelindung Diri (APD) dengan tiga jenis level tingkat kebutuhan perlindungan. Selanjutnya akan ada tahapan yang wajib dilaksanakan bagi ibu hamil.

“Berdasarkan protokol petunjuk praktis layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir selama pandemi covid-19 nomor: B-4 (5 April 2020) tentang layanan persalinan diwajibkan bagi setiap ibu hamil untuk lalui tahapan tes dan pendataan. Pertama, ibu hamil lakukan rapid test sebelum proses persalinan (kecuali rapid test tidak tersedia). Selanjutnya persalinan dilakukan di tempat yang memenuhi persyaratan dan telah dipersiapkan dengan baik. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memberikan layanan persalinan tanpa penyulit kehamilan/persalinan atau tidak ada tanda bahaya atau bukan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau terkonfirmasi covid-19,” terang Hari Utami.

Hari Utami juga menambahkan jika didapatkan ibu bersalin dengan rapid test positif, maka rujuk ke rumah sakit rujukan covid-19. Penolong persalinan di FKTP menggunakan APD level-2. Jika kondisi sangat tidak memungkinan untuk merujuk kasus ODP, PDP, terkonfirmasi COVID-19 atau hasil skrining rapid test positif, maka pertolongan persalinan hanya dilakukan dengan menggunakan APD level-3 dan ibu bersalin dilengkapi dengan delivery chamber.

“Layanan paska bersalin di FKTP memberikan pelayanan KB dengan segera usai persalinan dan diutamakan metode kontrasepsi jangka panjang. Ketika ibu tidak bersedia, dilakukan konseling KB,” ungkap Hari Utami ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Jika ditemukan bayi yang dilahirkan dari ibu yang bukan ODP, PDP atau terkonfirmasi covid-19, di 0-6 jam pertama, tetap mendapatkan perawatan tali pusat, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, pemberian salep/tetes mata antibiotik dan pemberian imunisasi hepatitis B dan HbIg (Hepatitis B immunoglobulin).

“Selanjutnya ibu dan keluarga akan diarahkan untuk terapkan perawatan bayi termasuk ASI ekslusif dan tanda bahaya jika ada penyulit pada bayi baru lahir serta jika terjadi infeksi masa nifas. Kami mengambil sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi yang dilakukan setelah 24 jam persalinan sebelum ibu dan bayi pulang dari fasilitas kesehatan,” tutup Hari Utami.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y./Istimewa
Lebih baru Lebih lama