NASIONAL - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyesalkan penarikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengkritik alasan bahwa pembahasan RUU ini sulit.

Bahrul Fuad mengingatkan, korban kekerasan seksual setiap harinya makin bertambah. Tanpa kepastian mendapatkan keadilan, pemulihan dan kepastian tidak terulang terjadinya kekerasan seksual menjadi sulit.

Bahrul Fuad mengatakan jika tidak sanggup, solusinya bukan menarik RUU PKS dari prolegnas tetapi lebih bekerja keras untuk memenuhi janjinya pada tahun 2019 yang akan menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan. Setidaknya, pembahasan RUU PKS dapat dialihkan ke alat kelengkapan DPR seperti Badan Legislasi yang bisa membahas secara lebih komprehensif.

Baca Juga: Jemaah Tarawih Sepi Akibat Korona

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada (30/6) menyebutkan adanya sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Salah satu yang dicabut adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengonfirmasi adanya sejumlah RUU yang dimundurkan pembahasannya pada 2020. Salah satunya merupakan RUU PKS yang diusung oleh Komisi VIII DPR RI.

Willy Aditya mengatakan RUU PKS itu bukan didrop, karena tidak selesai sampai Oktober, maka dipindahkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Sumber/Rewrite: republika.co.id/Tiyas Aprilia
Lebih baru Lebih lama