MOJOWARNO – Korana akhirnya mengubah mekanisme segala teknis penilaian dalam aktivitas pendidikan di sekolah termasuk kenaikan kelas. Seperti disampaikan Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma S.Kom. pelaksanaan kebijakan pendidikan tentang Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang dilakukan satuan pendidikan masing-masing dengan mekanisme diatur oleh kepala sekolah. PAT menggunakan bentuk penugasan dengan berpedoman pada Surat Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Nomor 421.1/1396/415.16/2020.

Baca Juga: Seleksi Terbuka JPT Pratama di Kemeninfo RI

Sekretaris Musyawarah Kelompok Kepala Sekolah (MGMP) Kabupaten Jombang, Yoni Tri Joko Kurnianto, S.Pd., M.Si. menjelaskan, “Seperti yang sudah disiapkan di SMP Negeri 1 Mojowarno, selain koordinasi dengan rapat panitia, menerbitkan SK penugasan, pembuatan soal yang dikirim secara online ke panitia.”

“Kami memutuskan melaksanakan PAT berbasis smartphone atau daring. Hal tersebut guna mengantisipasi kondisi saat ini. Bila keadaan sudah memungkinkan peserta didik masuk pada 2 Juni sesuai edaran Disdikbud Kabupaten Jombang, PAT kami laksanakan di sekolah,” katanya.

Reporter/Foto: Chicilia Risca Y./Dok.MSP
Lebih baru Lebih lama