SURABAYA - Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk peserta didik SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis, hal ini ditegaskan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah Indar Parawansa meminta pihak sekolah tidak melakukan pungutan kepada peserta didik dalam bentuk dan nama apapun sebab program SPP gratis sudah berjalan sejak 2019.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengganti SPP untuk SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun Anggaran 2020. Untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus. Sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.

Baca Juga: Neni Mainingtyas, S.Pd. Sukses Memainkan Banyak Peran

Khofifah Indar Parawansa menjelaskan lewat program gratis SPP ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jawa Timur. Selain itu, perempuan berhijab ini juga mengimbau masyarakat jika menemui pelanggaran terkait SPP agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat. Pihaknya akan langsung menindaklanjuti hal tersebut.

Sementara itu, proses belajar mengajar di Jawa Timur rencananya akan dimulai pada 13 Juli. Namun, semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring atau online. Khofifah Indar Parawansa berharap seluruh insan pendidikan tetap menjaga optimisme dan semangat dalam proses pendidikan meski harus dilakukan secara online.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi menambahkan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Hal ini menanggapi adanya sejumlah informasi tentang kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri. Wahid Wahyudi menegaskan Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.

Wahid Wahyudi mengatakan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan.

Terkait banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid Wahyudi meminta sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya di luar dan tidak harus di koperasi sekolah. Wahid berharap koperasi sekolah memberikan keringanan mekanisme pembayaran berupa pembayaran dengan cara mengangsur.

Sumber/Rewrite: okezone.com/Tiyas Aprilia
Lebih baru Lebih lama